ANALISIS HUKUM TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN KREDITUR TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor : 667/Pdt.G/2017/PN.Mdn)

  • Riski Swastika Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK ANALISIS HUKUM TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN KREDITUR TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor : 667/Pdt.G/2017/PN.Mdn) Riski Swastika* Dr. Hj. Irma Fatmawati, S.H., M.Hum ** Dina Andiza, SH, M.Hum ** Menurut ketentuan yang berlaku Perbuatan Wanprestasi dan Melawan Hukum merupakan suatu perbuatan yang dimana merugikan salah satu pihak yang melakukan suatu perjanjian baik bentuk pinjaman dengan jaminan fidusia atau dengan Hak Tanggungan. Berdasarkan latar belakang tersebut memiliki permasalahan yang akan dibahas, yaitu, bagaimana Tinjauan Umum tentang Perjanjian Kredit, apa saja FaktorFaktor penyebab terjadinya Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan berdasarkan Putusan Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Mdn, bagaimana analisis putusan hakim terhadap Putusan Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Mdn. Metode Penelitian yang digunakan yaitu analisis normatif, yaitu pertanggung jawaban perbuatan melawan hukum yang dialakuakan oleh Kreditur terhadap Debitur dalam Putusan Nomor” 667/Pdt.G/2017/PN.Mdn, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan dalam penyelesaian suatu permasalahan. Pertanggung jawaban kreditur terhadap Perbuatan Melawan Hukum pada perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, ditinjau dari ketentuan umum yang mengatur seperti: proses perjanjian kredit, syarat dan sahnya perjanjian kredit, pelaksanaan perjanjian kredit dan hak tanggungan. Mengkaji terlebih dahhulu faktorfaktor apa saja yang menimbulkan sebuah perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit: dimana dalam hak dan kewajiban parapihak, hambatan yang ditemukan dalam perjanjian kredit, serta penyebap terjadinya Perbuatan Melawan Hukum. Shingga dalam putusan Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Mdn, posisi kasus dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum, dan bagaimana hakim memeriksa dan mengadili perkara perbuatan melawan hukum yang timbul ddalam perkara nomor” 667/Pdt.G/2017/PN.Mdn. Dalam analisis ini dapat disimpulkan bahwa, Hakim yang memutus dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum sudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan dan pertimbangan dari bukti-bukti yang dihadir kan dalam persidangan. Bahwasanya para tergugat baik Tergugat I, II, III, dan IV terbukti tidak melakukan Perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir, Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Adonara, Firman Floranta, 2014,Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.
Amirudin, dkk, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo
Persada, Jakarta
Asikin, Amiruddin, Zainal, , 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali
Pers, Jakarta
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case
of university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Badrulzaman, Mariam Darus, 2009, Hukum Perdata Tentang Perikatan, Penerbit
Fakultas Hukum USU, Medan.
Bahsan, M., 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia,
PT.Raja Grasindo Persada, Jakarta.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Budiono, Harllen, 2008,Asas Keseimbangan Bagi hukum Perjanjian Indonesia, Hukum
Perjanjian Berdasarkan Asas-asas Wigati Indonesia, PT. Citra Adiya Bakti,
Bandung.
Darus, Miriam, dkk, 2011, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bhakti,
Bandung.
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny, 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Kencana, Jakarta.
Febrian, Shinta dan Titik Triwulan, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi
Pustaka, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175.
HS Haji, Salim, 2017, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers,
Jakarta.
Hermansyah, 2010,Hukum Perbankan Nasiaonal Indonesia, Kencana, Jakarta. Hasibuan,
Malayu S.P., 2008, Dasar-dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
HS, Salim, 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Munir, Fuady, 2010, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontomporer, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Nasution, Bahder Johan, 2012, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan
Kedua, Mandar Maju, Bandung.
Naja, Daeng, 2019, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesalahan, Rineka Cipta, Jakarta.
Purnama T. Sianturi, 2008, Perlindungan Hukum terhadap pembeli barang Jaminan
tidak bergerak melalui lelang, Mandar Maju, Bandung.
Philipus M. Hadjon, Dkk, 2010, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah
Mada University Press, Yogyakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280).
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10
Setiawan, Rahmat, 2010, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni,
Bandung.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144.
Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.
Sutedi, Adrian, , 2010, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sikin, Amiruddin, Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali
Pers, Jakarta.
Usman, Rachmadi dan Gozali Djoni S, 2016, Hukum Perbankan, Sinar Grafika,
Jakarta.
Untung, H Budi, 2012, Hukum dan Etika Bisnis, C.V Andi Offset, Yogyakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Wicaksono, Frans Satriyo, 2008, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak, Visi
Media, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
Undang-Undang Perbankan Republik Indonesia Nomor. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
C. Kamus
John, M. Echols dan Shadily, Hassan, 2010, Kamus Inggris Indonesia An English
Indonesia Dictionary, PT. Gramedia, Jakarta.
Marhinyanto, Bambang, 2015, Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta,
Jakarta.
Published
2020-06-23