PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Penelitian Di Badan Narkotika Nasional Binjai)

  • Faisal Sirtian. S

Abstract

ABSTRAK BNN sendiri mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang, untuk mengetahui bentuk tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika, dan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika Nasional Kota Binjai dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan metode studi lapangan yang diperoleh melalui hasil wawancara dengan Bapak Haidi Harianto selaku Petugas Seksi Pemberantasan pada BNN Kota Binjai, serta juga memperoleh data dari studi kepustakaan atau literatur. Tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Adapun bentuk pencucian uang yang dilakukan yaitu menghimpun dan menyalurkan dana. Penyidik Badan Narkotika Kota Binjai dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana pencucian uang. Peranan penyidik BNN sebaiknya lebih menerapkan dengan konsisten asas lex specialis derogat legi generali dalam menghadapi kasus-kasus konkrit berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Badan Narkotika Nasional, Pencucian Uang, Hasil Tindak Pidana Narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development
strategy city field services for clean water needs”. International journal of
academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Bakir, R. Suyoto, 2009, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Karisma Publishing
Group, Tangerang.
Chazawi, Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I ( Stelsel Pidana, Tindak
Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana),
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Kansil, C.S.T. dan Kansil, Christine S.T., 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana,
Pradnya Paramita, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan pidana
pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lamintang, P.A.F, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Makarao, M. Taufik, dkk, 2013, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-
9150
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Jakarta.
Muljono, Wahyu, 2012, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yusticia,
Yogyakarta.
Nasution, Bismar, 2008, Rezim Anti Money Laundering di Indonesia, Books
Terrace, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Raharjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim, Peter dan Salim, Yeni, 2012, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer,
Modern English Press, Jakarta.
Sapardjaja, Komariah Emong, 2012, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material dalam
Hukum Pidana Indonesia, Gramedia, Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In
iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p.
012108). Iop publishing.
Sasangka, Hari, 2013, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju,
Bandung.
Schaffmeister, D., dkk, 2011, Hukum Pidana, Diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Siahaan, NHT., 2008, Money Laundering dan Kejahatan Perbankan, Jala Permata
(Nalar), Surabaya.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sjahdeini, Sutan Remy, 2007, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Sonarso, Siswantoro, 2014, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2008, Tindak Pidana Pencucian Uang, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Syahrul, 2011, Kamus Akuntansi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syamsuddin, Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Yustiavandana, Ivan, dkk, 2010, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal,
Ghalia Indonesia, Bogor.
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
C. Jurnal
Afandi, Zanuar Achmad, 2013, Dampak Money Laundering di Dunia
Perbankan Terhadap Perekonomian di Indonesia, Jurnal Universitas
Negeri Surabaya, Volume 1, Nomor 3.
Husein, Yunus, 2004, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam
Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Hukum Internasional Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Volume 1, Nomor 2.
Sjahdeini, Sutan Remi, 2003, Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, FaktorFaktor Penyebab, dan Dampak Bagi Masyarakat, Jurnal Hukum Bisnis,
Volume 22, Nomor 3.
Published
2019-06-24