Kajian Hukum Penerapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Untuk Mencapai Kepastian Hukum Hak Atas Tanah (Studi Kasus di Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai)
Abstract
ABSTRAK Kajian Hukum Penerapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Untuk Mencapai Kepastian Hukum Hak Atas Tanah (Studi Kasus di Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai) Septino Ray Agatha Sitepu* Dr. Onny Medaline, S.H., M.Kn.** H. Muchtar, S.H., SpN., M.H. ** Tanah memiliki arti penting dalam kehidupan manusia yang dapat dijadikan sarana untuk mencapai kesejahteraan hidup sehingga diperlukan adanya campur tangan dari Pemerintah. Pendaftaran tanah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka tertib administrasi terhadap kepemilikan hak atas tanah, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap pendaftaran tanah dilakukan secara serentak dalam satu tahun anggaran. Rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana landasan hukum pendaftaran tanah sistematis lengkap, bagaimana mekanisme pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Indonesia, dan apakah program pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kota Binjai. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian lapangan (field research) dengan metode wawancara di mana dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap di kota Binjai. Pengaturan tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap diatur dalam raturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Sistematis Lengkap, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 199 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya pendaftaran tanah sistematis lengkap memiliki beberapa tahapan mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, hingga penerbitan sertifikat, serta pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan, hingga pelaporan. Pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan hak atas tanah, pelekatan hak yang diberikan melalui pendaftaran tersebut akan menerbitkan sertipikat tanah yang secara otomatis akan memberikan kepastian hukum terhadap tanahnya. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Namun kuota terhadap peserta dalam program PTSL tersebut hendaknya ditambahkan. Kata Kunci: Kajian Hukum, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kepastian Hukum, Hak Atas Tanah
Downloads
References
A. Buku
Amal, Bakhrul, 2017, Pengantar Hukum Tanah Nasional: Sejarah, Politik dan
Perkembangannya, UNUSIA Press, Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case
of university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334
Badan Pusat Statistik Kota Binjai, 2018, Kota Binjai Dalam Angka 2018, BPS Kota
Binjai, Binjai.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Bzn, Har Ter 1981, Asas-Asas dan Sususnan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta,
Dirdjosisworo, Soedjono, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan ke-7, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Harsono, Boedi, 1999, Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Hukum Tanah
Nasional, Djambatan, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif,
7(7), 96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6),
93-104
Ismaya, Samun, 2011, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Kantor Pertanahan Kota Binjai, 2019, Laporan Kinerja Kantor Pertanahan Kota
Binjai Tahun 2018, Kantor Pertanahan Kota Binjai, Binjai.
Kartasapoetra, G. dkk, 1991, Hukum Tanah, Jaminan UUPA bagi Keberhasilan
Pendayagunaan Tanah, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Lubis, Yamin Mhd. dan Lubis, Rahim Abd., 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar
Maju, Bandung.
Muchsin, Koeswahyono, Imam dan Soimin, 2007, Hukum Agraria dalam Perspektif
Sejarah, Refika Aditama, Bandung.
Parlindungan, A. P, 2004, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Purbacaraka, Purnadi dan Soekanto, Soerjono dalam R. Soeroso, Pengantar Imu
Hukum, 2011, Sinar Grafika, Jakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280).
Rubaie, Achmad, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,
Pusderankum dan Bayumedia Publishing, Malang.
Santoso, Urip, 2009, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Fajar Interpratama
Offset, Jakarta.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Soesangobeng, Herman, 2012, Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan
Agraria, STPN Press, Yogyakarta.
Supriadi, 2006, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Palu.
Sutedi, Adrian, 2016, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika,
Jakarta.
Syarief, Elza, 2014, Persertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, 2014, Cetakan I,
PT. Gramedia Jakarta.
Tehupeiory, Aartje, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Penebar
Swadaya Grup, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2011, Untuk apa Pluralisme Hukum? Regulasi, Negoisasi,
dan Perlawanan dalam Konflik Agraria di Indonesia, Epistema Institue, Jakarta.
Wiradi, Gunawan, 2009, Reforma Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir,
Konsorsium Pembaruan Agraria, Bandung.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah
Peraturan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap
Peraturan Walikota Binjai Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pemberian Pengurangan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Kegiatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Binjai Tahun Anggaran 2018.
C. Jurnal Ilmiah, Makalah
Ardani, Novana Mira, 2019, Peran Kantor Pertanahan Dalam Kegiatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap, Jurnal Gema Keadilan, Volume 6, Edisi 1, Juni.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Petunjuk Teknis Pengukuran Dan
Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap, Kementerian Agraria Dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Hasanah, Ulfia, 2012, Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Hasil Konversi Hak Barat
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No. 2,
Februari.
Mohammad, Aditya Nursamsi, dkk, 2018, Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kota Manado, Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Volume 1 No.1,
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Sahprada, Karina Gita, 2018, Pendaftaran Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di Kota Bandar Lampung, Jurnal Ilmiah, Volume 5, No.1,
Universitas Lampung, Bandar Lampung.
D. Internet
Jurnal Agraria dan Pertanahan, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik
Lengkap, diakses pada tanggal 21 Agustus 2019, Pukul : 14:00 WIB,
https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/217/204