ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA” (PUTUSAN PA.NOMOR 2258/PDT.G/2015/PA.MEDAN)

  • Suprapto1 . Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA” (PUTUSAN PA.NOMOR 2258/PDT.G/2015/PA.MEDAN) Suprapto1 Dr. Onny Medaline, S.H., M.Kn** Drs. M. Syarif, S.HI,M.H Perkawinan poligami adalah sah berdasarkan undang-undang perkawinan No.16 Tahun 2019 bila ada izin isteri pertama dan izin Pengadilan Agama. Perkawinan poligami dapat dibatalkan oleh Pengadilan agama apabila tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya gugatan penggugat pembatalan pernikahan karena poligami tanpa izin isteri pertama, maka menjadi daya tarik bagi penulis untuk melakukan penelitian lebih mendalam dengan menganalisis secara hukum perdata atas putusan hakim pada putusan MA Nomor 2258/Pdt.G/2015/PA Medan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap perkawinan Poligami menurut undang-undang perkawinan. Bagaimana akibat hukum bila terdapat pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri I. Bagaimana putusan pengadilan agama terhadap perkawinan poligami tanpa izin istri pertama berdasarkan Putusan PA Nomor 2258/Pdt.G/2015/PA Medan. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan hukum terhadap perkawinan Poligami menurut undang-undang perkawinan disebutkan dalam pasal 3 ayat (2a) tentang izin dari pengadilan kemudian ayat (2b) tidak diperlukan izin apabila isteri tidak ada kabar selama 2 tahun. Pasal 4 Undang-undang No. 16 Tahun 2019 . Akibat hukum pembatalan perkawinan poligami terhadap anak tidak ada sedangkan akibat hukum terhadap harta yang dimiliki diserahkan kepada kesepakatan bersama. Putusan hakim terhadap permohonan penggugat yaitu mengabulkan permohonan penggugat dengan membatalkan perkawinannya dengan tergugat I dikarenakan tidak ada izin Pengadilan Agama dan tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan Poligami, Tanpa Izin Istri Pertama

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana,
Jakarta.
Abdul Mujib, et al.1994, Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Abdul Mujib, 1994, et al., Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Amin Summa, 2006, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case
of university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2011
Bibit Suprapto, 1990, Liku-liku Poligami, Al-Kautsar, Yogyakarta, cet. 1.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Dyna Martine, 2016, Pembatalan Perkawinan Poligami Dalam Putusan Pengadila
Agama (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Nomor:
0123/Pdt.G/2010/PA.Mlg, 2016
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014 tentang
kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka perlindungan
hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175.
Ibnu Abi Jamrah., 2005, Hadits Bukhari, , Alif Media, Bandung
Iman Jauhari, 2003, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami,
Pustaka Bangsa, Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Mahmud Yunus, 1993, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Hida Karya Agung,
Jakarta.
Moh. Faishol Hasanuddin, Beberapa Kontroversi Seputar Pembatalan Nikah
(Analisis Dimensi Yuridis Materiil). Diakses Dari www.pta-ambon.go.id
Mohd. Idris Rumulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Edisi kedua PT Bumi
Aksara, Jakarta.
Muhammad Amin Summa, 2006, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad Yahya, 2013, Poligami dalam Perspektif Hadis Nabi Saw, Alauddin
University Press. Makassar
Muhammad Nizar, Variasi Alasan Suami Mengajukan Izin Poligami (Studi Putusan
di PA Sleman Tahun 2007, (Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, 2008).
Nur Indiantoro dan Bambang Supomo, 2002, Metodologi Penelitian Bisnis untuk
Akuntansi dan Manajemen, BPFE, Yogyakarta.
Onny Medaline dan Siti Nurhayati, 2018, Pencatatan Perkawinan dan Tertib
Administrasi Kependudukan Melalui Metode Sidang Terpadu, Rural
Development Service, Medan
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280).
Rochayat Machali, 2005, Wacana Poligami di Indonesia, PT. Mizan Pustaka,
Bandung.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di kabupaten
padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Sudarsono, 1999, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, cet. 2.
Sugiyono, 2014, Memahami Penelitian Kualitatif Alfabet, Bandung.
Sulaiman Rasyid, 1996, Fiqh Islam, Penerbit. Attahiriyah, Jakarta
Tihami, 2010., Fikih Munakahat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha
ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Zainal Abidin Abubakar, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lingkungan Pengadilan Agama,Cet.III; Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2013.
Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang prinsip perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawianan dan Kompilasi Hukum
Islam Cet.1, Sinar Sindo Utama, Surabaya.
Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975
PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Izin Perkawinan
Jurnal :
Dyna Martine, 2016, Pembatalan Perkawinan Poligami Dalam Putusan Pengadilan
Agama (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Nomor:
0123/Pdt.G/2010/PA.Mlg.
Muhammad Nizar, 2008, Variasi Alasan Suami Mengajukan Izin Poligami (Studi
Putusan di PA Sleman Tahun 2007, Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga.
Triyas Yudana, 2017, Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Izin (Studi Putusan
Nomor. 960/Pdt.G/2016/PA.Btl.Di Pengadilan Agama Bantul.
Published
2020-06-23