PERANAN POLSEK MEDAN SUNGGAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEJAHATAN PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
ABSTRAK PERANAN POLSEK MEDAN SUNGGAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEJAHATAN PEMBUNUHAN BERENCANA Syahroh Umayyah Simanjuntak * Karolina Sitepu, S.H., M.H,. Ph.D ** M. Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum ** Polisi sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu tugasnya adalah berperan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan pembunuhan berencana. Adapun rumusan masalah dalam skripsi yaitu bagaimana faktor-faktor terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimana peranan Polsek Medan Sunggal dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan berencana. Jenis penelitian ini1merupakan penelitian hukum empiris dengan mengunakan metode pengumpulan data secara Penelitian Lapangan (Field Research)yaitu dengan melakukan penelitian di Polsek Medan Sunggal, Adapun kesimpulannya skripsi ini yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana yaitu faktor kemampuan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, faktor lingkungan masyarakat sekitar, perkembangan teknologi yang sangat pesat, dendam dan pengaruh alkohol (mabuk), penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana tidak terlepas dari peran Kepolisian yang merupakan lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, peranan Polsek Medan Sunggal dalam menanggulangi tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana yaitu sebagai penegak hukum, dimana terhadap pembunuhan berencana ini merupakan bagian dari peranan Polsek Medan Sunggal sebagai aparat penegak hukum berupaya semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Dengan melakukan berbagai langkah strategis dan konstruktif dalam melaksanakan perlindungan hukum sesuai dengan hak dan wewenangnya dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum. Kata Kunci : Peranan Polsek Medan Sunggal Menanggulangi Pembunuhan Berencana
Downloads
References
A. Buku
Ali Achmad, Yusril, 2010, Versus Criminal Justice System, PT. Umitoha
Ukhuwah Grafika, Makassar.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta &
PuKAP-Indonesia, Yogyakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Bunadi Hidayat, 2010, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung.
Chazawi Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana I, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Chazawi Adami, 2013, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta.
Delyana Sahnt, 2004, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Lamintang P.A.F, Lamintang Theo, 2012, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan
Kesehatan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung Leden, 2001, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat di Hukum (Delik), Jakarta.
Marpaung, Leden, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung, Leden 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan
Penyelidikan), Cetakan Ketiga , Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang.
Prakosa Djoko & Nurwachid, 1984, Studi tentang Pendapat-pendapat Mengenai
Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280).
Sajipto Raharjo, 1982, Hukum Kekerasan dan Penganiayaan. Masalah-Masalah Hukum
Nomor 1-6 Tahun ke XII, PT Ghimia Indonesia, Jakarta
Saleh Roeslan, 1981, Perbuatan Dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Saleh Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua
Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Aksara Baru, Jakarta.
Santoso Ananda, 1995, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama, Kartika,
Surabaya.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144.
Sitompul D.P.M, 1995, Hukum Kepolisian di Indonesia suatu Bunga Rampai, Transito,
Bandung.
Soekanto Soerjono, 2011, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tongat, 2005, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, UMM
Press, Malang.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Zainal Andi Abidin, 1987, Hukum Pidana ( Asas Hukum Pidana dan Beberapa
Pengupasan Tentang Delik-delik Khusus), Prapanca, Jakarta.
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab UndangUndang Hukum
Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
C. Internet
https://www.google.com/search?q=sanksi+pidana+adalah&ie=utf.hgdthkuhp8&o
e=utf8&client=firefox-. Diakses pada hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018,
pada Pukul 20.00 WIB.