PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP OKNUM KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (Studi Putusan Nomor : 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn)
Abstract
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP OKNUM KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (Studi Putusan Nomor : 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn) Utreck Ricardo * Dr. M. Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum** Dr. Ismaidar, S.H., M.H** Salah satu bentuk dari pembangunan nasional yang merata dan berkeadilan adalah pembangunan yang dilakukan tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga di daerah pedesaan melalui pemberian Dana Desa dari keuangan negara. Namun,upaya negara dalam hal ini pemerintah pusat membangun Desa terkesan terkendala karena tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana prosedur hukum pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Keuangan Negara?, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa?, dan bagaimana analisis Penulis Terhadap Putusan Nomor: 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat terkait apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat yang berhubungan dengan materi penelitian. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa oknum Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saran penulis kepada aparat penegak hukum khususnya Profesi Kehakiman supaya mengedepankan prinsip penegakan hukum dalam memutus perkara dan dalam memberikan hukuman kepada para koruptor di Negara Indonesia. Kata Kunci: Kepala Desa, Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa
Downloads
References
A. Buku
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. Andrisman,
Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana
Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda
Media Grup, Jakarta.
Budiharjo, Miriam, 2011, Upaya dan Tindakan Huhum, Cintya Press, Jakarta.
Busroh, Abu, Daud, 2009, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
D.S., Willy, 2013, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika,
Jakarta.
Djaja, Ermansjah, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta.
Ediwarman, 2014, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta
Publishing, Yogyakarta.
Effendy, Marwan, 2012, Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Terhadap beberapa
Perkembangan Hukum Pidana, Referensi, Jakarta.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan
Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fuady, Munir, 2017, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Hartanti, Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Hendra, Kranianga, 2017, Carut Marut Pengelolaan Keuangan Daerah Di Era
Ekonomi Daerah Perspektif Hukum Dan Politik, Prenadamedia Group, Depok.
Hiariej, O.S., Eddy, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Gelora Aksara
Pratama, Jakarta.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggung-Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta.
Kadarisman, M., 2013, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia,
Rajawali, Jakarta.
Kansil, C.S.T., dan Christine Kansil, 2008, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi
Aksara, Jakarta.
Kristiana, Yudi, 2009, 2011, Menuju Kejaksaan Progresif, LSHP, Yogyakarta.
Makmur, H., 2011, Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Refika
Aditama, Bandung.
Marhiyanto, Bambang, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, 2015, Victory Inti Cipta,
Jakarta.
Maroni, 2011, Pemberantasan Korupsi Berbasis Hukum Pidana Progresif, Universitas
Lampung, Bandar Lampung.
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Murhaini, Suriansyah, 2014, Manajemen Pegawasan Pemerintahan Daerah, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Nirwanto, Andhi, 2014, Dikotomi Terminologi Keuangan Negara dalam
Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Aneka Ilmu, Semarang.
Nurcholis, Hanif, 2011, Pertumbuhan dan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, PT.
Gelora Aksara Pratama, Jakarta.
Rajab, Syamsuddin, 2011, Syariat Islam dalam Negara Hukum, Alauddin Press,
Makassar.
Santoso, Agus, 2013, Menyingkap Tabir Otonomi Daerah Di Inonesia, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RAD, Alfabeta,
Bandung.
Sujono, 2017, Mengembangkan Potensi Masyarakat Di Desa dan Kelurahan,
Deepublish Pubisher, Yogyakarta.
Sutedi, Adrian, 2012, Good Corporate Governance, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2012, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Tjokrowinoto, Moeljarto, 2012, Pembangunan Dilema dan Tantangan, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Todaro, P., Michael, dan Smith, 2016, Pembangunan Ekonomi Di Dunia,
Penerbit Erlangga, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Widjaja, 2010, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli,Bulat Dan Utuh, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Widjaja, H.A.W., 2012, Otonomi Desa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wijayanto, Zachrie, Ridwan, 2009, Korupsi Mengorupsi Indonesia, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal
24 Juli 2006, Mengenai Pengujian Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap UndangUndang Dasar 1945.
C. Jurnal
Benni Kurnia Illahi dan M. Ikhsan Alia, Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan
Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK, Jurnal Integritas, Volume 3, Nomor
2, Desember 2017.
Dody Eko Wijayanto, Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam
Pembentukan Peraturan Desa, Jurnal Independent, Volume 2, Nomor 1, 2011.
Ferina, dkk, Tinjauan Kesiapan Pemerintah Desa Dalam Implementasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Studi Kasus Pada Pemerintah Desa Di Kabupaten Ogan Ilir).
Jurnal Manajemen dan Bisnis, Volume 14, Nomor 3, 2016.
Hasyim Adnan, Pengawasan Alokasi Dana Desa Dalam Pemerintahan Desa, Jurnal
Al’Adl, Volume 8, Nomor 2, Mei-Agustus 2016.
Ismaidar, Aspek Hukum Mengenai Tindak Pidana Terhadap Para Pelaku
Korupsi, Jurnal Doktrin, Volume 3, Nomor 5, Januari 2015.
Moh. Sofiyanto, dkk, Pengelolaan Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan
Pembangunan Di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, eJurnal Riset Manajemen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Unisma, November
2016.
Yusrianto Kadir dan Roy Marthen Moonti, Pencegahan Korupsi Dalam
Pengelolaan Dana Desa, Jurnal Ius, Volume 6, Nomor 3, Desember 2018.