UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERBANKAN MELALUI BADAN PERADILAN

  • Guntama Surahma

Abstract

ABSTRAK Persoalaan perbankan sangat erat dengan kehadiran hukum, dan aspek ini sebagai landasan bagi eksistensi bank dalam menekan segala resiko yang muncul ketika melakukan aktivitas serta menjalin hubungan dengan debitur dan/atau pihak lain (ketiga) yang melakukan intervensi. Dalam perjanjian kredit banyak masalahmasalah yang akan timbul dan juga berbagai cara penyelesaian masalah tersebut baik dari pihak bank maupun dari pihak pemohon atau debitur, jika diamati secara seksama cukup menarik untuk mendapat perhatian dari perspektif teori (akademik) terutama yang bersentuhan dengan timbulnya pasca permohonan dan pencairan dana dari sektor perkreditan yang bermasalah. Adapun permasalahan yang diangkat adalah pertama Bagaimana perananan Bank sebagai lembaga pemberi kredit, yang kedua faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet pada Bank, yang ketiga Bagaimana mekanisme penyelesaian kredit macet dalam perbankan melalui badan peradilan. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian dari skripsi ini adalah Upaya penyelesaian kredit macet melalui pengadilan negeri yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : 1. Bank mengajukan gugatan kepada debitur dan atau penjamin karena telah melakukan wanprestasi atas kredit yang telah diberikan oleh bank. 2. Bank mengajukan eksekusi terhadap agunan kredit debitur yang telah diikat secara sempurna. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun kesimpulannya adalah penyebab utama timbulnya suatu kredit macet yaitu kesulitan-kesulitan keuangan yang dialami oleh debitur, sehingga debitur tidak mampu membayar tunggakan bunga maka dari itu Bank wajib melakukan analisis, peninjauan, penilaian terhadap calon debitur guna memperkecil resiko yang akan dialami oleh Bank itu sendiri. Kata Kunci: Upaya Penyelesaian Kredit Macet dan Badan Peradilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Machmud, 1993, Pengantar Akuntansi Keuangan I, Universitas
Gunadarma, Jakarta.
Asikin, Zainal, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan:1.
PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The
effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to
the purchasing decision on cosmetic products (case study on
consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city). International journal
of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management
of limited liability company. International journal of law
reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata
legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360,
pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia
iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the
effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image
to the purchasing decision on cosmetic products (case study on
consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International
journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-
66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”.
International journal of academic research in business and social
sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
,
Darmawi, Herman, Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial, PT
Bumi Aksara, Jakarta, 2006,
Djumhana, Muhammad, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung
Fadhil, Hasan M, 2007, Sepuluh Tahun Krisis Moneter :Kesiapan
Menghadapi Krisis Kedua, Info Bank Publishing, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undangundang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Findler, P.J.M., 1992, Praktek dan Hukum Perbankan, Nounthumberland
Press, GBR,.
Fuady, Munir, 2002, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Ismail, 2011, Pebankan Syariah, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta
Kasmir, 1999, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta .
Kartika, Sry Ritonga, 2008, Upaya Bank Dalam Mencegah dan
Menyelesaikan Terjadinya Kredit Macet (StudiKasus : PT. Bank
Sumut Kantor Cabang Padang Sidempuan), USU, Medan.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam
perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang
no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum
pidana.
Lukman, Dendawijaya, 2002, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Mahmoeddin As, 1995, Penyebab Kredit Macet, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink
institute, issn, 2329-9150.
M kuncoro, Dan Suhardjono. 2001. Manajemen perbankan Teori dan
Aplikasi, Edisi Pertama. BPFE, Yogyakarta.
,
Muhammad Mar’ie, 2007, Sepuluh Tahun Krisis Moneter, Kesiapan
Menghadapi Krisis Kedua, Info Bank publishing, Jakarta.
O.P Simorangkir, 1989, Kamus Perbankan,Cet.II: Bina Aksara, Jakarta.
Pramono, Sigit, 2007, Sepuluh Tahun Krisis Moneter:
Kesiapan Menghadapi Krisis Kedua ,Info Bank publishing, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science
(vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siamat, Dahlan, 1995, Management Lembaga Keuangan ,Intermedia,
Jakarta.
Sinungan, Muchdasyah, 1991, Uang dan Bank, Rinekacipta, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal
hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan
pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral
dissertation, universitas andalas).
Soedradjad, Djiwandono J, 2007, Sepuluh Tahun Krisis Moneter: Kesiapan
Menghadapi Krisis Kedua, : Info bank Publishing, Jakarta.
Soeworo, 2007, Gunarni, Sepuluh Tahun Krisis Moneter: Kesiapan
Menghadapi Krisis Kedua, info Bank Publishing, Jakarta.
Subekti, 1982, Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum
Indonesia, Alumni, Bandung.
S. Munawir, 1995, Analisis Laporan Keuangan, Edisi Empat,: Liberty,
Yogyakarta.
Sunggono, 1995, Bambang, Pengantar Hukum Perbankan, Mandar Maju,
Jakarta.
Suparmono, 1994, Gatot, Perbankan dan Masalah Kredit, Pradya Paramita,
Jakarta
,
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.).
Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang
diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di
indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Teguh, Pudjo Muljono, 2001, Manajemen perbankan Bagi Bank Kormersil,
BPFE, Yogyakarta.
Thamrin, Abdullah dan Tantri Francis, 2012, Manajemen Pemasaran,
Cetakan Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Usman, Rachmadi, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia,
PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Zainuddin, 2008, Hukum Perbankan Syariah,: Sinar Grafika,Jakarta.
Zaki, Baridwan, 1997, Intermediate Accounting, Edisi 7, Cetakan 5, BPFE,
Yogyakarta, Jakarta.
B. PeraturanPerundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum
Surat Keputusan Nomor 28/37/Kep/Dir tanggal 10 juli 1995 tentang Informasi
Debitur Bank Umum diganti dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/8/PBI/2005 tanggal 24 Januari 2005 tentang Sistem Informasi
Debitur.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP dan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2006
,
C. Internet
Anwar, 9 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli Terlengkap
,http;//www.seputarpengetahuan.com/2015/02/pengertian-kreditmenurut-para-ahli.html, diaksestgl 11 Agustus 2017.
Belajar Bersama, Jenis-Jenis Penelitian Skripsi,
http://skripsikusayang.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis penelitian
skripsi.html, diaksestgl 12 Agustus 2017, pkl 09.00 WIB
http://jalrahmandj.blogspot.com/2012/09/pengertian-hukummenurut-paa-ahli-htmldiaksestgl 10 Agustus 2017
Lusiawan Regina. Perspektif Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada
Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Slawi ,
http://www.skripsi%20/Regina.pdf.html, diakses tgl 11 Agustus
2017.
Meyers E.M, Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli,http://www.artikelsiana.com/2014/11/pengertian-hukummenuut-para-ahli-defenisi-paka.htmldiaksestgl 11 agustus 2017.
TupantoAP, Pengertian Badan Peradilan,
http://digilib.unila.ac.id/8633/2/BAB%20II.pdf.html, diaksestgl 20
Desember 2017, pkl. 08.00 WIB
Wikipedia, Kreditur, http://id.wikipedia org/wiki/kreditur,diakses tgl 11
Agustus 2017.
Wikipedia, Debitur, http://id.wikipedia org/wiki/kreditur,diakses tgl 11
Agustus 2017.
Published
2019-06-24