TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN BAKU ANTARA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI (PDAM TIRTANADI) DENGANPELANGGAN AIR MINUM (STUDI KASUS DI PDAM TIRTANADI SUNGGAL)
Abstract
ABSTRAK PDAM Tirtanadi Sunggal merupakan Perusahaan Daerah Air Minum yang dimana melaksanakan pelayanan air minum terhadap masyarakat sekitar Kecamatan Sunggal. Dengan menjalankan sesuai perjanjian klausula yang dibuat oleh PDAM Tirtanadi Sunggal dengan konsumennya, namun dalam perjanjian yang telah dibuat antara PDAM Tirtanadi Sunggal dengan Konsumen tidak diterapkan dengan baik. Berdasarkan tinjauan lapangan dan analisis data, maka penulis mengangkat permasalahan antara lain: Bagaimana hak dan kewajiban parapihak dalam perjanjian baku di Indonesia, Bagaimana klausula terhadap perjanjian baku antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi dengan pelanggan air minum di PDAM Tirtanadi Sunggal, Dan Bagaimana Pertanggung Jawaban Perjanjian baku antara PDAM Tirtanadi dengan pelanggan air minum berdasarkan perlindungan terhadap konsumen air minum di PDAM Tirtanadi Sunggal. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, Yang mana dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Baku Antara (PDAM Tirtanadi) Dengan Pelanggan Air Minum. Yang memperoleh data dari Prusahaan PDAM Tirtanadi Sunggal, Melaksanakan wawancarai dengan kepala cabang PDAM Tirtanadi Sunggal “Humakar Ritonga SE., M.Si” serta melakukan penelitian dilapangan terhadap pelanggan PDAM Tirtanadi. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian baku oleh PDAM Tirtanadi Sunggal dibuat berdasarkan Undang-Undang, memenuhi unsur yang akan di perjanjian antara suatu perusahaan dengan konsumen. Serta dalam penelitian ini penulis memberikan saran terhadap PDAM Tirtanadi Sunggal melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan apa yang telah di buat dalam perjanjian klausula yang diberikan dan disepakati oleh konsumen dan prusahaan PDAM Tirtanadi. Kata Kunci: Perjanjian, Perusahaan, PDAM, Konsumen, Air, Pelanggan Air Minum
Downloads
References
A. Buku
A Furchan, 2009, Pengantar Penelitian dalam Pendidikan Pustaka Pelajar
Offset,Yogyakarta
Ahmad, Miru, 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di
Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Alan Schwartz & Robert E Scott, 2018, Contract Theory and the Limits of Contract
Law, Virginia, Yale law Schools Publishing
Ali, Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Asyhadie, Zaeni, 2008, Hukum Bisnis (Prinsip Pelaksanaannya di Indonesia), Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Az. Nasution, 2009,Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum
Pada Perlindun gan Konsumen, Sinar Harapan, Jakarta
Boediono, Herlien, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya
Dibidan Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya
Boediono, Herlien, 2008, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia:
Hukum Perjanjian Berlandaskan asas-asas Wigati Indonesia, Citra Aditya,
Bandung
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Jamil, 2009, Ilmu Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta
Kamilah, Anita, 2012, Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT )
Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum
Perjanjian dan Hukum Publik), Bandung, Keni Media
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Miru, Ahmadi, 2009, Hukum Kontrak &Perancangan Kontrak, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,
Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Miru, Ahmad, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Di
Indonesia, Jakarta : Rajawali-Pers
Muhammad, Abdul Kadir, 2012, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung
Mujiyani, Rachmawati, L. Dan Hidayati, D, 2010, Pemetaan penduduk, lingkungan
dan kemiskinan provinsi-provinsi Indonesia., LIPI. Jakarta
Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,
Rajawali, Jakarta.
Nasution R. 2009. Manajemen Jasa Terpadu, Jakarta
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
R. Subekti, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta
Salim, 2008, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika,
Jakarta
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Shidarta, 2009. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT.Grasindo Jakarta.
Siahaan J, 2011, Hukum Konsumen,Perlindungan Konsumen dan Tanggung jawab
Produk, Panta Rei, Jakarta.
Sidabalok, Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sepe S.M, 2010, Good Faith And Contract Interpretation, A Law And Economics
Perspective, James E Roger College of law Publishing, Arizona
Subekti dan Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT.
Pradnya Paramita, Jakarta
Sudikno, 2009, Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Sukarmi, 2009, Cyber Law, Pustaka Sutra, Jakarta.
Suryono, Leli Joko, 2014, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Indonesia, LP3M,
Yogyakarta
Suyadi, 2009, Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, Unsoed, Purwokerto.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Wardah, S, & B. Sutiyoso, 2009, Hukum acara perdata & perkembangannya di
Indonesia. Cetakan pertama, Yogyakarta: Gama Media.
Yustisia, Tim, 2017. Pedoman Menyusun Surat Perjanjian/Kontrak, Huta Publisher,
Depok
B. Jurnal
Aryo Dwi Prasnowo, Siti Malikhatun Badriyah, Implementasi Asas Keseimbangan
Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Baku, Jurnal Magister Hukum UDAYANA
Vol.8 No.1, Denpasar Bali, 2019
Elvi Rahmy, Implementasi Prinsip-Perinsip Unidroit Dalam Pembentukan Dan
Pelaksanaan Kontrak Komersial, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara, Vol. 2 No. 1, Medan, 2019
Fadjri Alihar, Penduduk Akses Air Bersih Di Kota Semarang, Jurnal Kependudukan
Indonesia Vol. 13 No. 1, Semarang 2018
Faizal Kurniawan dan Ayik Parameswary, Konstruksi Hukum Perlindungan Adhered
Party dalam Kontrak Adhesi yang digunakan dalam Transaksi Bisnis, Perspektif,
Vol.19 No. 3, 2014
Ilhamdi, Perjanjian Kerjasama Waralaba antara PT. Raos Aneka Pangan dengan
Ny. Hj. Maryenik Yanda, JOM, Jurnal FH Riau Vol. 1 No. 2, 2014
Pelayanan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara untuk Medan Sekitarnya”, Butir
Air Minum, (Majalah PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, 2014)
Priyono, E.A, Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku, Diponegoro Private
Law Review Jurnal Bag, Keperdataan FH Undip, Vol. 1 No.1, 2017, Bandung
Setiawan, Kontrak Standar Dalam Teori Dan Praktek, Varia Pradilan tahun IX
Nomor 103, April 1994
C. Peraturan Perundangan-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2018 pasal 7 ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Komentar Umum Kovenan Internasional, Komentar Umum 15 Hak Atas Air
Komite Persatuan Bangsa-bangsa untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya E/C.12/2002/11 26 November 2002. Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia 2009
Lampiran 4 Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2014 tentang Prosedur
Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Pasal 7 ayat (1) Tentang
Pengendalian Pencemaran Air
D. Internet
Yatnanta Padma Devia, Kebutuhan Air bersih, Melalui www.scribd.com, diakses tgl
04 maret 2019, pkl 12:00 WIB.
https://www.wwf.or.id/?26120/Air-Bersih-dan-Kehidupan-Manusia, diterbitkan 10
Oktober 2012, diakses tanggal 21 Maret 2019 ,jam 19.30 WIB.
Rocky Ardiansyah, Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Berlangganan
Air Bersih Antara PDAM Tirtabina Labuhan Batu Rantau Perapat dengan
Konsumen, diakses tgl 21 Februari 2019, pkl. 19.00 WIB.
M. Aprian Wibowo, Perjanjian Baku (standart), http://aprian
wibowo.blog.ugm.ac.id/2012 /06/ 02/ perjanjian-baku-standar, diakses tgl. 05
Sebtember 2019, pkl. 14:36 WIB.
Muhammad Wahyu, Study Kualitas Air Minum Isi Ulang Galon Pada Perumahan
BTP, http://medikalteknologi.blogspot.co.id/2015/04/study-kualitas-air-minumisi-ulang, diakses tgl 06 september 2019, pkl 00.38 WIB.
Nanda Lestariningsih, Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Antara Perusahaan
Daerah Air Minum dengan Pelanggan Air Minum di Kabupaten Serangen,
diakses tgl 17 Maret 2019, pkl. 20.00 WIB.
Satrianna Lubis, Perjanjian Pemasangan Sambungan Instalasi Air Minum (Studi di
Lingkungan PDAM Kabupaten Dati II Magetan, pelaksanaan penelitian tahun
1994), diakses tgl 21 Februari 2019, pkl. 19.00 WIB.
Website PDAM Tirtanadi, http://pdamtirtanadi.co.id/kelompok-atau-golonganpelanggan/ diakses tanggal 29 April 2019.