PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT ( STUDI KASUS BANK PERKREDITAN RAKYAT MILALA)
Abstract
ABSTRAK Banyaknya permasalahan kredit macet yang terjadi di setiap bank. Disini penulis tertarik untuk meneliti tentang Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Pengkreditan Rakyat (Studi Kasus Bank Pengkreditan Rakyat Milala). Dan disini penulis mengambil 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu yang pertama pelaksanaan pemberian kredit di bank pengkreditan rakyat milala, yang kedua faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet pada bank pengkreditan rakyat milala, dan yang ketiga penyelesaian kredit macet oleh bank pengkreditan rakyat milala. Tipe penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai jenis penelitian yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di BPR Milala. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Pelaksanaan pemberian kredit macet di BPR Milala masih sesuai dilakukan dengan peraturan yang ditetapkan dari bank tersebut,kendala terjadi kredit macet dikarenakan faktor eksternal dan internal dan penyelesaian kredit tersebut dilakukan dengan jalur litigasi dan non litigasi. Adapun kesimpulannya adalah pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada BPR Milala adalah kurangnya kehati-hatian account officer dalam pemberian kredit kepada nasabah. Saran yang dapat di berikan penulis adalah pemerintah perlu memperbaharui undang-undang sesuai dengan perkembangan jaman dan diadakannya training dan bimbingan kepada account officer untuk lebih teliti mengaudit data usaha debitur sehingga lebih meminimalisir terjadinya resiko kredit macet. Kata Kunci : Penyelesaian Kredit Macet
Downloads
References
A. Buku
Abbas, Afifi Fauzi, 2010, Metodologi Penelitian, Adelina Bersaudara, Ciputat.
Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari
ayu martha tilaar in binjai city). International journal of global
sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction,
volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi
demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica
universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the
effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to
the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers
of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”.
International journal of academic research in business and social sciences,
vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Bungin, Burhan, 2008, Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan
Publik, Dan Ilmu Hukum, Jakarta.
Djumhana, Muhammad, 2000, Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Edy, Putra, 2000, Kredit Perbankan, Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty,Yogyakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Gunawan, Widjaja, 2000, Jaminan Fiduasa, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Handri, Raharjo, 2010, Cara Pintar Memilih Dan Mengajukan Kredit, Pustaka
Yustisia, Yogyakarta.
Hariyani, Iswi, 2010, Restrukturisasi & Penyelesaian Kredit Macet, PT. Elex
Media Komputindo, Jakarta.
Joses, Jimmy, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan,
Visimedia, Jakarta.
Kasmir, 2014, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Penerbit PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Leksono, Sonny, 2013, Penelitian Kualitatif : Sosial Dan Kebijakan Publik,
Rajawali, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150
Naja, Daeng, 2005, Hukum Kredit Dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Salim, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Satrio, J, 2001, Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2013, Penelitian Hukum Normatif,
Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Subekti, 2007, Hukum Perjanjian, PT Intermassa, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2001, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Supramono, Gatot, 2001, Perbankan Dan Masalah Kredit, Djambatan.
Sutarno, 2009, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Suyatno, Thomas, 2000, Dasar-Dasar Perkreditan, Penerbit PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Tjitonagoro, 2001, Perbankan Masalah Perkreditan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Untung, Budi, 2000, Kredit Perbankan Indonesia, Andi: Yogyakarta.
Winarta, Frans Hendra, 2010, Hukum Penyelesaian Sengketa, Edisi. 2, Sinar
Grafika, Jakarta.
Wignjoebroto, Soetandyo, 2013, Hukum Konsep Dan Metode, Setara Press,
Malang.
Zainal, Asikin, 2000, Pokok-Pokok Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan
Rakyat.
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 23/12/BPPP/1991 Tentang
Penyelamatan Kredit bermasalah.
C. Internet
Antara Sumut, Kredit Macet Di Bank Perkreditan,
http://www.antarasumut.com/berita/155388/kredit-macet-dibankperkreditan
rakyat, Diakses tgl 26 November 2016, pkl 21.45 WIB.
Sumber Hukum, Pengertian Kredit Menurut Ahli,
http://www.sumberhukum.com/2014/09/pengertian-kredit-menurut-ahli.html,
Diakses tgl 26 November 2018, pkl 20.30 WIB.