PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I YANG DILAKUKAN OKNUM MILITER (Analisa Putusan Nomor 49-K/PM.I-02/AD/V/2018)

  • JUFLI ANITA RANTI M

Abstract

ABSTRAK Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Oknum Militer merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah/Pimpinan TNI karena telah merusak pelaku dan juga sendi-sendi disiplin Militer. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik meneliti perkara yang diproses di Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Nomor Perkara 49-K/PM.I-02/AD/V/2018 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang dilakukan Oknum Militer dengan rumusan masalah yakni bagaimana sanksi hukum, penerapan pidana, dan analisa putusan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh Oknum Militer. Dianalisa menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, berdasarkan sifat penelitian akan didapatkan penelitian yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif. Analisis dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, diambil dari studi kepustakaan. Dalam kasus ini terdapat dua kekhususan penerapan hukuman, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga bahwa pelaku tindak pidana merupakan seorang anggota Militer dimana aturan yang digunakan juga khusus yang tercantum dalam KUHPM. Hasil analisis terhadap Putusan Perkara Nomor 49-K/PM.I-02/AA/V/2018 bahwa Terdakwa secara benar telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri sebagaimana dakwaan Oditur Militer dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, fakta ini didukung oleh keterangan saksi. Selain dijatuhi pidana pokok berupa penjara juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer berdasarkan Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Oknum Militer, dan Pidana Militer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT RajaGrafindo,
Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city). International journal of global
sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction,
volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi
demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica
universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the
effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to
the purchasing decision on cosmetic products (case study on
consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International
journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-
66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”.
International journal of academic research in business and social
sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Bakhri Syaiful, 2013, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Kawah Media,
Jakarta.
Darwan Prinst, 2003, Peradilan Militer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Faisal, Salam Moch, 2006, Hukum Pidana Militer di Indonesia, CV Mandar
Maju, Bandung.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undangundang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah Andi, Marsita, 2014, Kejahatan Narkotika & Psikotropika, Usakti,
Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education,
Yogyakarta.
Kanter E.Y., Sianturi S.R., 2012, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Alumni
AHM-PTHM, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam
perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no.
8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum
pidana
Lisa, Julianan & Nengah Sutrisna W, 2013. Narkoba, Psikotropika dan
Gangguan Jiwa. Nuha Medika : Yogyakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink
institute, issn, 2329-9150
Moeljatno, 2015. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta.
Nawawi Arief, 2007 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti , Bandung.
Oemar Seno Adji, 1961, Hukum (Acara) Pidana Dalam Prospeksi, Tri Ubaya
Cakti, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya
Bhakti, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Raharjo Eko, Achmad Deni, 2016, Hukum Pidana Militer dan Peradilan
Militer, Aura, Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science
(vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sianturi S.R., 2010, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Badan Pembinaan
Hukum Tentara Nasional Indonesia, Jakarta.
Sjarif Amiroeddin, 2010, Hukum Displin Militer Indonesia, Penerbit Rineka
Cipta, Jakarta.
Soekanto Sorjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. Sujono,
AR & Bony Daniel, 2011, Komentar dan Pembahasan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika,
Jakarta.
Suhadi, 2006, Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional
Tentang Militer dan Bela Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional
Tentang Hukum Militer dan Bela Negara, Jakarta.
Supramono Gatot, 2009. Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan, Jakarta
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.).
Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang
diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Wirjono Prodjodikoro, 1980. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung
Eresco.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
C. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Militer Nomor 490-K/PM.I-02/AD/V/2018.
D. Jurnal
Jurnal Serambi Hukum Vol. 08 No. 02 Agustus 2014 - Januari 2015 Page 4.
Jurnal Hukum Lex Crimen Vol. VI/No. 3/Mei/2017.
Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 66, Th. XVII, Agustus 2015,
Nurhafifah, Rahmiati, 2015, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana
Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan.
H. Imron Anwari, Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan Prajurit TNI dari
Dinas Militer Dan Akibatnya. Rakernas 2012 Manado: MA dengan
Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia.
E. Internet
Eric Permana, “BNN: Pengguna Narkoba Indonesia 3,3 juta orang di
2017”(https://www.aa.com.tr/id/headline-hari/bnn-penggunanarkoba- indonesia-3-3-uta-orang-di-2017-/1201940/,diakses pada 20
Maret 2019, Pukul 21.20 Wib).
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/19037/SKRIPSI%20
LENGKAP-PIDANA-FHEMY%20ARISKA.pdf?sequence=1 diakses
pada tanggal 20 Maret 2019, pukul 21.30 WIB).
https://core.ac.uk/download/pdf/77625580.pdf, diakses pada tanggal 20 Maret
2019, pukul 21.35 WIB).
http://repository.unpas.ac.id/31603/ diakses pada tanggal 20 Maret 2019, pukul
21.40 WIB).
Published
2019-06-24