KEDUDUKAN RUMAH TAHANAN NEGARA SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi Penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan)

  • Jurhan Harahap

Abstract

ABSTRAK Pembinaan narapidana yang dilakukan di Lapas/Rutan bertujuan untuk memulihkan kembali pelaku kejahatan menjadi anggota masyarakat yang baik dengan cara menegakkan keadilan yang telah dirusak oleh pelaku kejahatan. Rutan Kelas I Medan, merupakan wadah atau tempat untuk melakukan pembinana terhadap narapidana. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana kedudukan Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan sebagai bagian dari sub sistem peradilan pidana dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dalam mencapai tujuan peradilan pidana serta bagaimana peran Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan sebagai sub sistem peradilan pidana di dalam mencapai tujuan peradilan pidana. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conseptual approach), dengan tekni pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa Rutan Kelas I Medan berkedudukan sebagai subsistem yang paling akhir dalam sistem peradilan pidana, yakni untuk melaksanakan hukuman bagi terpidana sebagai konsekuensi hukum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Faktor yang mempengaruhi Rutan Kelas I Medan sebagai subsistem peradilan pidana dalam mencapai tujuan peradilan pidana, diantaranya: Faktor penegak hukum, yaitu masih kurangnya profesionalisme kinerja petugas pemasyarakatan. Faktor sarana dan prasana, yaitu terjadinya over kapasitas yang berdampak pada tidak maksimalnya proses pembinaan narapidana. Faktor masyarakat, berkaitan dengan lingkungan masyarakat di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan. Peran Rutan Kelas I Medan sebagai sub sistem peradilan pidana dalam mencapai tujuan peradilan pidana, adalah melaksanakan proses pembinaan terhadap narapidana agar narapidana menyadari kesalahan dan dapat perilakunya dengan tidak melakukan atau mengulangi kejahatan yang telah diperbuatnya, sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. Kata Kunci: Kedudukan, Rumah Tahanan Negara, Peradilan Pidana. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Achmad, 2012, Menguak Tabir Hukum, Prenada Kencana Media Group,
Jakarta.
Amirin, M Tatang, 2012, Pokok-Pokok Teori Sistem, Rajawali, Jakarta.
Arief, Nawawi Barda, dan Muladi, 2009, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni, Bandung.
Asmarawati, Tina, 2014, Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di
Indonesia, Depublisher, Yokyakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397.
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada
Kencana Media Group, Jakarta.
Azis, Abd, dan Sofyan Andi, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar,
Prenada Kencana Media Group. Jakarta.
Bahkri, Saiful, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana di Indonesia, Total Media,
Yokyakarta.
Chazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan Indonesia, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Efendi, Tholib, 2010, Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Komponen dan
Proses Sistem Peadilan Pidana di Beberapa Negara, Pustaka Yustisia,
Yokyakarta.
Fatoni, Syamsul, 2016, Pembaharuan Sistem Pemidanaan, Perspektif Teoritis
Dan Pragmatis Untuk Keadilan, Setara Pers, Malang.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hamzah, Andi, 2006, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke
Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta.
Harahap, Yahya M. 2009, Pembahasan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan,
Sinar Grafika, Jakarta.
Hatta, Moh, 2014, KPK dan Sistem Peradilan Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam
perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang
no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum
pidana
Mamudji, Sri dan Soekanto, Soerjono, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali
Pers, Jakarta.
Marzuki, Mahmud Peter, 2014, Penelitian Hukum, Prenada Kencana Pranada
Media Group, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Muladi, 2009, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.
Mulyadi, Mahmud, 2008, Criminal Policy Pendekatan Integral Penal Policy dan
Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka
Bangsa Press, Medan.
Musanef, 2010, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Haji Masagung, Jakarta.
Nashriana, 2010, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada.
Novian, Rully, et, al. 2018, Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia :
Penyebab Dampak dan Penyelesaiannya, ICJR, Jakarta.
Peneliti ICJR, 2011, Potret Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia: Studi
tentang Kebijakan Penahanan Pra-Persidangan dalam Teori dan Praktek,
Jakarta, ICJR.
Poernomo, Bambang, 2008, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem
Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.
Prakoso, Djoko, 2010, Hukum Penitentier di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Priyatno, Dwidja, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika
Aditama, Bandung.
Putra, Wyasa IB dan Rasjidi, Lili, 2010, Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Samosir, Djisman, 2016, Penologi dan Pemasyarakatan, Nusa Aulia, Bandung.
Saqib, Sulaiman dan Budiman, Nasir Achmad, 2013, Teori dan Filsafat Hukum:
Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol.
126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Soekanto, Soerjono, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2015, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Tim
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Widjaja, 2013, Administrasi Kepegawaian, Rajawali Pers, Jakarta.
Zainal dan Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
C. Kamus, Jurnal Ilmiah, Majalah dan Koran
Christopel Tampubolon, “Kedudukan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sebagai
Sub Sistem Peradilan Pidana (SPP)”. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara, Medan, 2011. diakses melalui: repository.usu.ac.id/,
tanggal 12 Desember 2018, pukul. 12. 30 Wib.
Mega Prihartanti, “Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif
Kesatuan Konsep Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus Pembinaan Anak
Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo).” Skripsi Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret, 2006, diakses melalui : Simta.uns.ac.id,
tanggal 12 tanggal 12 Desember 2018, pukul. 12. 45 Wib
Skripsi oleh Laras Astuti, “Eksistensi Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan
Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Skripsi Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yokyakarta, 2017, diakses melalui :
jurnalnasional.ump.ac.id/i, tanggal 12 tanggal 12 Desember 2018, pukul. 13.
00 Wib.
Widayati, Suryani Lidya, Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga
Pemasyarakatan, Jurnal Negara Hukum, Vol.3, No. 2, Desember 2012, FH
UII.
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Departemen Kehakiman dan HAM
RI, Pelaksanaan Standard Minimum Rules (SMR) di Lembaga
Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia,
Jakarta, 2003.
D. Internet
http://smslap.ditjenpas.go.id, diakses tanggal 21 Februari 2019, Pukul 12. 30 Wib.
Published
2019-06-24