PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Penelitian Di Polrestabes Medan)
Abstract
ABSTRAK Dalam Restorative Justice perbuatan kejahatan dinilai sebagai perilaku yang menghilangkan keseimbangan sehingga dalam hal pemenuhan keseimbangan, semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana menangani akibat di masa yang akan datang. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah: 1. Apa pertimbangan hukum aparat Kepolisian dalam menggunakan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana di Indonesia?, 2. Bagaimana prosedur penyidikan kasus tindak pidana di Indonesia untuk mewujudkan penegakan hukum yang seimbang dan berkeadilan?, 3. Bagaimana penerapan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polrestabes Medan?. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari responden dan mengamati secara langsung tugas-tugas yang berhubungan dengan prosedur penegakan hukum terhadap anak pelaku pelanggaran Lalu Lintas melalui wawancara. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Restorative Justice terhadap pelaku, bukan berarti bahwa si pelaku tidak bersalah, karena memang pelaku tindak pidana tetaplah bersalah karena melakukan perbuatan yang menyimpang. Akan tetapi perbuatan salahnya tersebut tidak harus dipertanggungjawabkan dengan cara menghukum si pelaku, tetapi perlu pertimbangan lain seperti melihat jumlah narapidana dalam Lapas dan keadilan hukum Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Kekerasan.
Downloads
References
A. Buku
Abbas, Syahrizal, 2011, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan
Hukum Nasional Prenada Media Group, Jakarta.
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana
Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Anwar, Yesmil, dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran,
Bandung.
Arief, Nawawi, Barda, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum
Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Media Group, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari
ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda
Media Grup, Jakarta.
Bakhri, Syaiful, Bdgk, 2009, Pidana Denda Dan Korupsi, Total Media,
Yogyakarta.
Chazawi, Adami, 2008, Pembelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Gunadi, Ismu, 2014, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana
Prenadamedia Group, Jakarta.
Harahap, Yahya, 2009, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhp
Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
HS, Salim, H., 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia,
Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam
perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8
tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
L & J Law Firm, 2009, Hak Anda Saat Digeledah, Disita, Ditangkap, Didakwa,
Diproses, Dipenjara. Forum Sahabat, Jakarta.
Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHP Menurut
Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.
Marlina, 2009,Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep
Diversi Dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika aditama, Bandung.
Marlina, 2012, Peradilan pidana anak di Indonesia, pengembangan konsep
diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung.
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Moloeng, J., Lexy, 2009, Metodologi Pendidikan Kualitas, Remaja Rosdakarya,
Bandung.
Nizarli, Riza, 2012, Hukum Acara Pidana, CV Bina Nanggroe, Banda Aceh. Osse,
Anneke, 2006, Memahami Pemolisian, Cv. Graha Buana, Jakarta Selatan. Prakoso,
Abintoro, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika,
Yogyakarta.
Purnama, Adi, Ketut, I, 2018, Transparansi Penyidik Polri Dalam Sitem
Peradilan Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta
Publishing, Semarang.
Ridwan, Juniarso, 2009, Dan Ahmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi
Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung.
Rosidah, Nikmah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Pustaka
Magister Semarang.
Rusianto, Agus, 2016, Tindak Pidana & Pertanggung Jawaban Pidana, PT.
Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.
Sadjino, 2008, Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Leksbang
Mediatama, Surabaya.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Sasmito, Joko, 2017, Konsep Asas Retroaktif dalam Pidana, Setara Press,
Malang.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Suardana, Ketut, I, dan Putu Candrawati, 2018, Nasionalisme dan ketahanan
budaya di Indonesia, PT.RajaGrafindo Persada, Depok.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Tridiatno, Agus, Yoachim, 2015, Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta.
Tumpa, A., Harifin, 2009, Peluang Dan Eksistensi Pengadilan HAM Di
Indonesia , Prenada Media, Makassar.
Yusticia, Beranda, Tim, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik
Media, Yogyakarta.
Yusuf, Anas, 2016, Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum
Oleh Polri, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan
Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
PERKAP Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan
Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Perihal Penguatan Struktur Masyarakat,
Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 Tentang
Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
C. Jurnal
Hanafi Arief dan Ningrum, Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia, Al’Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018, hal.
177.
Sholahuddin, Penyelesaian Sengketa Jual Beli di Luar Pengadilan Menurut
Hukum Islam, Mizan Jurnal Hukum PPs MIH-UNPAB Vol. I No. 1, Agustus
2011, hal. 76.
D. Internet
Nicolas Armand Kurniawan, Penerapan Asas Restoratif Justice Dalam Proses
Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian,
pkl 08:39 WIB.
Saptarea Puspita Sari, Konkretisasi Pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratife
Justice) Melalui Kewenangan Diskresi Kepolisian Dalam Pelaksanaan
Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak PIdana (Studi Kasus Di
Polresta Pangkalpinang),
2019, pkl 09:15 WIB.
Verdinan Pradana, Analisis Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Oleh Kejaksaan Negeri
Bandar Lampung,