PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN NARKOTIKA OLEH WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura)
Abstract
ABSTRAK Adanya peredaran narkotika yang terjadi di Lapas Tanjung Pura menyebabkan perlunya penegakan hukum yang lebih ekstra dilakukan oleh pihak Lapas, untuk itu diharapkan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Lapas dapat meminimalisir terjadinya kembali peredaran narkotika di dalam Lapas yang dilakukan oleh warga binaan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab peredaran narkotika oleh warga binaan pemasyarakatan di dalam Lapas, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap warga binaan pemasyarakatan yang mengedarkan narkotika di dalam Lapas, dan untuk mengetahui upaya pihak Lapas Tanjung Pura dalam mencegah peredaran narkotika oleh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Tanjung Pura. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, dengan data yang didapat dari studi lapangan dan studi literatur, dapat dari studi lapangan didapat dengan melakukan metode wawancara kepada narasumber yaitu dengan Bapak Iriadi, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Lapas Klas IIB Tanjung Pura. Faktor penyebab peredaran narkotika oleh warga binaan pemasyarakatan di dalam Lapas terdiri dari faktor kelalaian pengawasan, faktor lingkungan pergaulan warga binaan serta faktor adanya penyelundupan media komunikasi. Penegakan hukum terhadap warga binaan pemasyarakatan yang mengedarkan narkotika di dalam Lapas yaitu memasukkannya ke dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan tidak mendapatkan remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan wajib dicatat dalam kartu pembinaan. Upaya pihak Lapas mencegah peredaran narkotika oleh warga binaan pemasyarakatan yaitu dengan memaksimalkan penggeledahan pada pintu utama Lapas, melakukan pembinaan terhadap setiap warga binaan, meningkatkan sarana dan prasarana serta mutu sumber daya manusia petugas Lapas. Solusi yang seharusnya dapat dilakukan yaitu terkait dengan dilakukannya peningkatan kesadaran hukum warga binaan pemasyarakatan, sehingga perlu adanya rehabilitasi dilakukan didalam Lapas itu sendiri, guna mencegah timbulnya kembali pengguna narkotika didalam Lapas, serta meminimalisir terjadinya peredaran narkotika di dalam Lapas Kata Kunci: Penegakan Hukum, Peredaran Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan
Downloads
References
A. Buku
Adi, Kusno, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana
Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.
Amir, M., dan Duse, Imran, 2009, Narkotika Ancaman Generasi Muda, Gerpana,
Kalimantan Timur.
Ashshofa, Burhan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-
66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction,
volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397
Badan Narkotika Nasional (BNN), 2008, Petunjuk Teknis Advokasi Bidang
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bagi Masyarakat, BNN
Republik Indonesia, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 2008, Sosio-Kriminologi Amalan Ilmu-ilmu Sosial
dalam Studi Kejahatan, Sinar Baru, Bandung.
Dirdjosisworo, Soedjono, 2008, Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem
peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Friedman, Lawrence M., 2008, American Law an Introduction; Hukum Amerika
Sebuah Pengantar, (alih bahasa: Wisnu Basuki), Tatanusa, Jakarta.
Karsono, Edy, 2008, Mengenal Kecanduan Narkotika dan Minuman Keras, Yrama
Widya, Bandung.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Makarao, Moh. Taufik, 2011, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Muladi, 2008, HAM, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit
UNDIP, Semarang.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta
Publishing, Yogyakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol.
126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Sasangka, Hari, 2008, Narkotika dan Psitropika, Mandar Maju, Bandung.
Simorangkir, JCT., Erwin, Rudy, dan Prasetyo, JT., 2009, Kamus Hukum, Sinar
Grafika, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia
Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunarso, Siswanto, 2011, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi
Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada,
Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak
dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama.
Utsman, Sabian, 2010, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
C. Karya Ilmiah
Imran, Muhammad Amin, Hubungan Fungsional Badan Narkotika Nasional
Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanganan Narkotika Di
Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Hukum, Kementrian Hukum dan HAM
Lapas Mataram, Vol 1 No 02 Agustus 2013.
Rosyadi, Imron, Penegakan Hukum dalam Masyarakat Indonesia, Jurnal Sains
dan Inovasi III, No. 2 Tahun 2008.
Suhayati, Monika, Penegakan Hukum Peredaran Narkoba Di Lapas Dan Rutan,
Jurnal Hukum, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI)
Sekretariat Jenderal DPR RI, Vol. VII, No. 08/II/P3DI/April/2015.
D. Internet
AJNN.net, “Lalai Dalam Tugas, 70 Sipir Lapas Kena Sanksi”, melalui
https://www.ajnn.net, diakses tanggal 19 Februari 2019, Pukul 20.12 wib.
Aliansah, Kiagus, “Sentra Bisnis Narkotika Itu Bernama Lapas”, melalui
https://beritagar.id, diakses tanggal 19 Februari 2019, Pukul 20.12 wib.
Jawa Pos.com, “Lapas Klas 1 Semarang Digerebek, 25 Napi positif Konsumsi
Sabu-Sabu”, melalui http://www.jawapos.com, diakses tanggal 19
Februari 2019, Pukul 20.12 wib.
Metro24.com, “Digrebek 3 Napi di Lapas Sidempuan Pakai Sabu”, melalui
http://www.metro24.com, diakses tanggal 19 Februari 2019, Pukul 20.12
wib.
Sihombing, Erwin C., “Marak Bisnis Narkotika Di Penjara Ini Solusi Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia”, melalui http://www.beritasatu.com,
diakses tanggal 19 Februari 2019, Pukul 20.12 wib.
Sindonews.com, “42 Paket Sabu dan 2 Ponsel gagal Diselundupkan ke Lapas
Kedungpane”, melalui https://daerah.sindonews.com, diakses tanggal 19
Februari 2019, Pukul 20.12 wib.
Sindonews.com, “Petugas LP Muara Padang Pasok sabu untuk Napi”, melalui
https://daerah.sindonews.com, diakses tanggal 19 Februari 2019, Pukul
20.12 wib.
Tribunnews.com, “Dugaan Pengendalian eredaran Sabu oleh Napi,
Kemenkumham Akan Rutin Evaluasi Rutan Tanjung Pura, melalui
http://medan.tribunnews.com, diakses tanggal 19 Februari 2019, Pukul
20.12 wib.