ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 948 K/Pdt/2017 YANG MENENTUKAN HARTA PRIBADI MENJADI HARTA BERSAMA
Abstract
ABSTRAK Harta pribadi adalah harta yang dikuasai masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri.Masing-masing atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).Harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian,kematian maupun putusan Pengadilan. Dari Penelitian ini menjadi rumusan masalah adalah pengaturan harta bersama menurut hukum berlaku di Indonesia, penentuan harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama atau harta pribadi,dan analisis putusan mahkamah agung no. 948 K/Pdt/2017 yang menentukan harta pribadi menjadi harta bersama. Metode pada penelitian ini yaitu bersifat deskriptif, tipe penelitian menggunakan penelitian kualitatif, jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan empiris. Metode pengumpulan data menggunakan metode penelitian pustaka (libary research). Teknik pengumpulan data yang digunakan data primer dan data sekunder. Dapat Disimpulkan dari hasil Penelitian ini yaitu Pengaturan harta kekayaan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan pada asasnya dilakukan terpisah dalam arti tidak ada persatuan bulat seperti yang diatur dalam KUHPerdata. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Harta Kekayaan Perkawinan terdiri atas dua macam; Harta Bersama yaitu harta yang diperoleh suami-isteri selama perkawinan berlangsung dan Harta Bawaan yaitu harta yang diperoleh dan sudah dipunyai oleh suami-isteri sebelum perkawinan. Terhadap harta bawaan ini kewenangan pemilikan dan pengurusan sepenuhnya ada pada masing-masing suami-isteri dan harta bawaan tersebut tidak masuk kedalam harta bersama. Kata Kunci: Harta Pribadi, Harta Bersama ,Perkawinan.
Downloads
References
A. BUKU
Abdurrahman, 2007, Kopilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, Akademika
Pressindo.
Abdul Manaf, 2006, Aplikasi Asas equalitas Hak dan kedudukan suami istri
dalam penjaminan Harta Bersama Pada Putusan Mahkamah Agung,
Bandung, Mandar Maju.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city). International journal of global
sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction,
volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi
demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica
universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the
effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to
the purchasing decision on cosmetic products (case study on
consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International
journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-
66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”.
International journal of academic research in business and social
sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undangundang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Adat, Bandung, Citra Aditya
Bakti.
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut
Perundangan:Hukum Adat, Bandung, CV Mandar Maju.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam
perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no.
8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum
pidana
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink
institute, issn, 2329-9150.
M. Yahya Harahap, 2003, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan
Agama, Jakarta, Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap dalam Abdul Manaf, 2006, Aplikasi Asas Equalitas Hak dan
Kedudukan Suami Isteri dalam Penjaminan Harta Bersama pada
Putusan Mahkamah Agung, Bandung, CV Mandar Maju.
Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian, Yogyakarta, Pustaka
Pelajar.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science
(vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Sayuti Thalib, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta, UI Press,
Cetakan kelima.
Setiawan Budi Utomo, 2003, Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah
Kontemporer, Jakarta, Gema Insani.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan
pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif
(doctoral dissertation, universitas andalas)
Soemiati, 1997, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan,
Yogyakarta, Liberty
Soepomon, 1982, Hukum Perdata Adat Jawa Barat , Jakarta, Djambatan.
Soerodjo Wignjodipoero,1995, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat,
Jakarta, PT. Toko Gunung Agung.
Soerjono Soekanto, 2002, Hukum Adat Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada.
Soetojo Prawirohamidjojo dan Martalena Pohan, Hukum Orang Dan
Keluarga, Surabaya, Airlangga University Pres.
Sonny Dewi Judiasih, 2015, Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan
Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan, Bandung,
PT. Refika Aditama.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.).
Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh
anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perkawinan No 1 Tahun 1974
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Kitab Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
C. JURNAL
Sarifuddin Azwar,1998, MetodePenelitian, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,1998).
Sutrisno Hadi,1986, Metodologi Research I, (Yogyakarta: Yayasan Penerbitan
Fak. Psikologi UGM).
D. MEDIA ONLIE
Debri Liber Sonata, Idtesis, Hukum: Metode Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris melalui:https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empirisdan normatif, diakses Pada Tanggal 13 Juli 2018, Pukul 00.12 Wib.
E. PUTUSAN
Putusan Landraad Maros, tanggal 22 September 1925
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemmen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua,
Jakarta: balai pustaka.Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.
252/Pdt/1974, tanggal 30 Juli 1975;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1002. K/Sip/1979, tanggal 19 Mei 1981;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 702. K/Sip/1980, tanggal 20
Januari 1982.
Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh, Nomor 23/1981/Prdt, tanggal
21 Juli 1981