PELAKSANAAN PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK ATAS TANAH KARENA HILANG PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LANGKAT

  • Mardame Pasaribu

Abstract

ABSTRAK Penerbitan sertipikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dengan maksud memberikan kepastian hukum. Adapun maksud penelitian ini yaitu, bagaimanakah prosedur penerbitan sertipikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat? faktor penghambat apakah yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat? Dan bagaimanakah peran serta Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dan kesadaran pemilik sertipikat tanah dalam menjaga dan memelihara sertipikat hak milik atas tanah yang dimilikinya? Skripsi ini memakai jenis penelitian hukum empiris, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu analisis secara deskriptif dan mengumpulkan data dengan berpedoman pada kepustakaan dan tanya jawab langsung dengan narasumber. Kegiatan penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah karena hilang di kantor Pertanahan Kabupaten Langkat telah dilakukan dengan berpedoman pada prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang menjadi faktor penghambat adalah tidak dimilikinya fotokopian sertipikat yang hilang serta tidak lengkapnya surat-surat yang menjadi dasar dalam permohonan penerbitan sertipikat pengganti kedua, dan peran serta Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dan kesadaran pemilik sertipikat tanah dalam menjaga dan memelihara sertipikat hak milik atas tanah yang dimilikinya telah dilakukan dengan semaksimal mungkin. Adapun saran yang diberikan adalah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang kehilangan sertipikatnya, dan pemilik sertipikat hendaknya memfotokopi sertipikat yang dimilikinya dan disimpan ditempat yang berbeda. Kata Kunci : Sertipikat Pengganti, Hilang, dan Kantor Pertanahan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1,
pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn
1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Bungin, Burhan, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis
Dan Metodologis Ke arah Penguasaan Modal Aplikasi, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Chandra, Syafruddin, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat
Hak Atas Tanah, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hanitijo Soemitro, Ronny, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20,
Alumni, Bandung.
Hermit, Herman 2004, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah hak Milik,Tanah Negara
Dan Tanah Pemda, Mandar Maju, Bandung.
J. Moleong, Lexy, 2004, Metode Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Kartasaputra, R. G. (1986). Masalah pertanahan di Indonesia. Bina Aksara.
Kencana Syafiie, Inu, 2010, Pengantar ilmu pemerintahan, Refika Aditama, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-
9150
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Salindeho, John, 1998, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cet. 2, Kencana,
Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108).
Iop publishing.
Sembiring, J. J. (2010). Panduan Mengurus Sertipikat Tanah. VisiMedia.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Soekamto, Soerjono, 1993, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sugono, Bambang, 2003, Metode Penelitian Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sungono, Bambang, 2002, Metode Penelian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
S.W. Sumardjono, Maria, 2005, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan
Implementasi, Kompas, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Tehupeiory, A. (2012). Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia. RAIH ASA
SUKSES.
Yamin lubis, Mhd dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar
Maju, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Tentang
Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3
Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
C. Jurnal Ilmiah
Ananta Triyatmojo dan Endang Sri Kawuryan, 2018, Kekuatan Hukum Sertipikat
Pengganti Karena Hilang, Denpasar, Kertha Wicaksana.
Faiqa Fatmala, 2018, Penerbitan Sertipikat Hak Milik Pengganti Karena Hilang
Oleh Ahli Waris Yang Disebabkan Oleh Bencana Alam, ejournal
Universitas Tomo.
Rahmad Hendra, 2011, Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Tanah Dalam Kaitan
Dengan Pembatalan Sertipikat Oleh Pengadilan, Jurnal Ilmu Hukum FH
Universitas Riau.
Published
2019-06-24