TINJAUAN YURIDIS DALAM PELAKSANAAN ROYA PARTIAL HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Medan)
Abstract
ABSTRAK Dalam praktek lembaga roya partial ini banyak dipakai pada pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kontruksi antara pengembang dengan pihak bank. Pada perjanjian kontruksi dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tidak dimasukan klausula perjanjian roya partial, karena objek hak tanggungan tersebut masih merupakan sertipikat induk yang belum dilakukan pemecahan. Keadaan ini akan menyulitkan pihak pengembang yang telah melunasi sebagian utangnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan roya partial hak tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Medan, hambatan apa saja yang muncul dalam pelaksanaan roya partial di Kantor Pertanahan Kota Medan, dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan roya partial terkait tidak adanya perjanjian di APHT di Kantor Pertanahan Kota Medan. Jenis penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris (sosiologis), adapun metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama, dan didukung dengan wawancara. Bahwa penulis menemukan pelaksanaan roya partial hak tanggungan di kantor pertanahan kota medan adalah permohonan roya partial yang diajukan kepada kantor pertanahan dan kepala kantor pertanahan dilaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterimanya permohonan. Hambatan-hambatan pelaksanaan roya partial hak tanggungan di kantor pertanahan kota medan, terdiri dari hambatan-hambatan eksternal dan hambatan-hambatan internal. Upaya-upaya yang dilakukan kantor pertanahan kota medan dalam mengatasi hambatan-hambatan roya partial hak tanggungan terdiri dari upaya-upaya preventif dan upaya represif yaitu dengan melakukan pendekatan dengan pihak bank untuk meroya semua hak tanggungan yang ada dan selanjutnya mengajukan pendaftaran hak tanggungan baru dengan membuat akta pemberian hak tanggungan (APHT) terhadap sebagian obyek hak tangungan yang belum lama terbebaskan dari pelunasan hutang debitur. Kata Kunci : Hak Tanggungan, Roya Partial.
Downloads
References
A. Buku
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1,
pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn
1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397.
Bahsan, M., 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bungin, Burhan, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan
Metodologis Ke arah Penguasaan Modal Aplikasi, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Chandra, S., 2005, Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Persyaratan
Permohonan Di Kantor Pertanahan, Gramedia Widia Sarana Indonesia,
Jakarta.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Pustaka Pelajar, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Harun, Badriyah, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Pustaka Yustisia,
Jakarta.
Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan
Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20,
Alumni, Bandung.
Kashadi, 2000, Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia, Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Semarang.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lubis, Mhd. Yamin, dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, CV.
Mandar Maju, Bandung.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Moleong, Lexy J., 2004, Metode Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108).
Iop publishing.
Satrio, J., 2002, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sjahdeini, Sutan Remy, 1999, Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan
Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai
Undang-Undang Hak Tanggungan), Penerbit Alumni, Bandung.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta.
Sumardjono, Maria S.W., 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, Cetakan Pertama, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Sungono, Bambang, 2002, Metode Penelian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supramono, Gatot, 1996, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis,
Djambatan, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Wijaya, Andika, dan Wida Peace Ananta, 2017, Hukum Bisnis Properti di Indonesia,
PT Grasindo, Jakarta.
B. Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
59.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
C. Jurnal
Doly, Denico, “Aspek Hukum Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Roya”, Jurnal
Negara Hukum, Vol. 2, Nomor 1 Juni 2011.
Halim, Maria Stephannie, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan Dalam
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune
Volume I, Nomor 1 Agustus 2018.
Kinanti, Karenandrie Pradnya, R. Suharto, Yuli Prasetyo Adhi, “Roya Partial Terhadap
Jaminan Hak Tanggungan Dalam Praktek Di Kantor Pertanahan Kota
Semarang”, Diponegoro Law Review, Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012.
Roestamy, Martin, “Paradigma Hak Kebendaan Kepemilikan Sarusun Yang
Dibangun Pada Lahan Hak Guna Bangunan”, Jurnal Hukum De’rechtsstaat,
Volume 2 No. 1, Maret 2016.
Sagita, Mega Ria, Kashadi, Siti Malikhatun Badriyah, “Pelaksanaan Roya Partial
Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan Di Kantor Pertanahan Kota Semarang”, Diponegoro Law
Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016.
Sinaga, Tiomarida, Sri Kistiyah, Akur Nurasa, “Status Hukum Pemecahan Sertipikat
Hak Atas Tanah Yang Sedang Terikat Hak Tanggungan”, Jurnal Tunas
Agraria, Vol. 2 No. 1, Tahun 2019.