AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA PERJANJIAN ASURANSI OLEH PERUSAHAAN (STUDI PUTUSAN NO : 343/Pdt.G/2017/PN Mdn)

  • Mirza Masnamar

Abstract

ABSTRAK Perjanjian asuransi (surety bond) didalam perjanjian pemborongan bangunan para pihak yaitu yang memborongkan (obligee), pemborong (principal), dan perusahaan asuransi (surety company). Perjanjian pemborongan berlaku bagi pekerjaan umum yang diborongkan baik oleh instansi pemerintah juga bagi pemborongan bangunan oleh pihak swasta. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah isi perjanjian asuransi pada Putusan No. 343/Pdt.G/2017/PN Mdn, Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi pada perjanjian asuransi surety bond Putusan No. 343/Pdt.G/2017/PN Mdn, Bagaimana akibat hukum dari perjanjian asuransi surety bond apabila perusahaan asuransi melakukan wanprestasi kepada nasabahnya. Asuransi bertujuan “untuk memberikan perlindungan, tidak hanya meliputi ganti kerugian terhadap harta kekayaan, tetapi juga meliputi pengertian “yang ada manfaatnya” bagi tertanggung. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi oleh surety company adalah dengan mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim, apabila tidak menemukan titik terang maka melalui jalur pengadilan. Akibat hukum dari terjadinya wansprestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian maka dapat diadili dimuka pengadilan. Analisis penulis dalam perkara Putusan No: 343/Pdt/2017/PN Mdn penggugat seharusnya dapat mempersiapkan gugatannya, agar dapat memenuhi syarat-syarat formil, sehingga gugatannya dapat diterima. Meskipun dalam Putusan No: 343/Pdt/2017/PN Mdn, penggugat selaku penerima jaminan (obligee) berada dipihak yang kalah, tetapi cara-cara yang telah ditempuh oleh penggugat dirasa sudah tepat. Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan upaya-upaya yang dilakukan oleh tergugat sebelumnya sampai akhirnya melalui jalur pengadilan. Kata kunci : Wanprestasi, Asuransi, dan Surety Company

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ali, AM. Hasan, 2004, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam : Suatu
TinjauanAnalis Historis, Teoritis dan Praktis, Prenada Media, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Badrulzaman, Mariam Darus, 1970, Asas-Asas Hukum Perikatan, FH USU, Medan.
Bahsan, M. 2007, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Fuady, Munir, 1998, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Ganie ,A. Junaedy, 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Hadisoeprapto, Hartono, 1984, Seri Hukum Perdata: Pokok-Pokok Hukum
Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.
Hadjon, Phillipus M. 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT Bina
Ilmu, Surabaya.
Harahap, M. Yahya, 1982, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Hartono, Sri Rejeki, 1992, Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, Sinar
Grafika, Jakarta.
HS. Salim, 2008, Pengantar Hukum PerdataTertulis (BW), Grafika, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Masjchun, Sri Soedewi, 1982, Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan
Bangunan, Liberty, Yogyakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan Penjelasan Makna
Pasal 1233 sampai 1456 BW, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta.
Miru, Ahmadi, 2008,Sakka Pati, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono, 1990, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono, 1996, Hukum Asuransi Indonesia, Intermasa, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Sastrawidjaja, Man Suparman, 1997, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat
Berharga, Alumni, Bandung.
Satrio J. 2007, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, PT Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Sembiring, Sentosa, 2014 Hukum Asuransi, Nuansa Aulia, Bandung.
Sianipar, J. Tinggi dan Jan Pinontoan, 2003, Surety Bond Sebagai Alternatif
Dari Bank Garansi, CV. Dharmaputera, Jakarta.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1982, Seri Hukum Dagang: Bentuk Jaminan (SuretyBond, Fidelity-Bond) dan Pertanggungan Kejahatan (Crime Insurance), Liberty
Offset, YogyakartaSiregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi
dalam pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945.
Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soekanto, Soejono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. Subekti, R.
1970, Hukum perjanjian, Cet.ke-II, Pembimbing Masa, Jakarta.
Supramono, Gatot, 1995, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta.
Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata, 1973, Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Klaten.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Tiong, Oey Hoey, 1985, Fiducia Sebagai Jaminan, Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Tutik, Titik Triwulan, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional,
Kencana, Jakarta.
Usman, Rachmadi, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Wardana, Kun Wahyu, 2009, Hukum Asuransi, CV. Mandar Maju, Bandung.
Widjaja, Gunawan & Kartini Muljadi, 2004, Perikatan Pada Umumnya, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
C. WEBSITE
Annonymous, Asuransi Penjamin (Surety Bond), (sikapiuangmu.ojk.go.id),
diakses pada tanggal 23 Oktober 2019 pukul 12.00 WIB
Published
2019-06-24