TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERUBAHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARISAN DENGAN CARA MELAWAN HUKUM (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 723 PK/Pdt/2017)
Abstract
ABSTRAK Perubahan kepemilikan hak atas tanah warisan seringkali menimbulkan sengketa hingga perkara diantara para ahli waris. Hal ini disebabkan karena adanya ahli waris atau orang lain yang ingin menguasai warisan secara sepihak, dengan cara sembunyi- sembunyi, atau tanpa pemberitahuan dengan ahli waris lainnya. Perbuatan seperti ini disebut dengan perbuatan melanggar hukum. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana tinjauan hukum terhadap sahnya peralihan hak atas tanah warisan menurut Hukum Perdata di Indonesia?, Bagaimana akibat hukum atas perbuatan melawan hukum dalam perubahan kepemilikan hak atas tanah warisan?, dan Bagaimana analisis penulis terhadap Putusan Hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 723 PK/Pdt/2017?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan cara studi pustaka. Studi pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dengan cara mengindentifikasi data sekunder yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas, menganalisis putusan pengadilan, mengutip literatur dan undang-undang yang berhubungan dengan materi penelitian Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Akibat hukum atas perbuatan melawan hukum dalam perubahan kepemilikan hak atas tanah warisan adalah perubhana tersebut batal demi hukum. Hasil analisis penulis adalah bahwa Putusan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus Perkara Nomor : 2759 K/Pdt/2013 dan Putusan Peninjauan Kembali dalam Pekara Nomor: 723 PK/Pdt/2017 telah memuat rasa keadilan hukum. Namun, penulis sangat menyayangkan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 7882 atas nama Tergugat I yang dibuat berdasarkan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Kepemilikan, Tanah Warisan, Perbuatan Melawan Hukum.
Downloads
References
A. Buku
Afandi, Ali, 2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineke Cipta,
Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal label,
halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic
products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city). International
journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited liability
company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata kelola
perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2
no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”.
International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development
strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic
research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Arto, Mukti, H. A., 2008, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta,
Badrulzaman, Darus, Mariam, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga,
PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Basyir, Azhar, Ahmad, 2000, Asas-asas Hukum Muamalah, UII Press, Yogyakarta.
Departemen Agama RI, 2002, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktorat Jenderal
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta.
Dijk, Van, 2006, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang
sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Fuady, Munir, 2018, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja Grafido
Persada, Jakarta.
Hadikusuma, Hilman, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju,
Bandung.
Hartanto, Andy, 2015, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Laksbang
Justitia, Surabaya.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan pidana
pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi
transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Kolkman, D., Wilbert, 2012, Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga Dan Hukum Waris
Di Belanda Dan Indonesia, Pustaka Larasan, Denpasar.
Kusumaatmadja, Mochtar, dan Arief Shidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum,Bandung,
Alumni.
Kusumohamidjojo, Budiono, 2008, Dasar-dasar Merancang Kontrak, PT. Gramedia,
Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Meliala, S. Djaja, 2018, Hukum W Nuansa Auli, Bandung. ris Men urut Kitab-Undang Hukum Perdata,
Penerbit
Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 1990, Hukum Waris, Gema Insani Pers, Bandung.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Muhammad, Bushar, 2006, Pokok-pokok Hukum Adat, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Patrik, Purwahid, 1986, Asas-asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Badan
Penerbit UNDIP, Semarang.
Perangin, Effendi, 1991, Praktik Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali Press, Jakarta.
Perangin, Effendi, 2013,Hukum Waris, Rajagrafindo Persada, .
Plito, A., 1990, Hukum Waris : Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda,
Intermasa, Jakarta.
Plito, Adrian, 2009, Hukum Waris, Intermasa, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Rahman, Fatchur, 1994, Ilmu Waris, Al-Maarif, Bandung.
Ramulyo, M. Idris, 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan
Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika,
Jakarta.
Salehindo, John, 1987, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana renadamedia,
Jakarta.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenadamedia,
Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis
of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series:
earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Sarkawi, 2014, Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan
Kepentingan Umum, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Satrio, J., 2012, Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan, R., 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan
industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas)
Sjarif, Ahlan, Surini, 1982, Intisari Hukum Waris Menurut Bergerlijk Wetboek, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Soepomo, 1984, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.Soerjopratiknjo,
Hartono, 1984, Hukum Waris Testamenter, Seksi Notariat FH UGM, Yogyakarta.
Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Subekti, R., 2008, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-22, Intermasa, Jakarta.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Suparman, Emam, 2007, Hukum Waris Indonesia, PT Rafika Aditama, Bandung.
Supriyadi, Eko, Bambang, 2013, Hukum Agraria Kehutanan, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Syarifuddin, Amir, 1982, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Adat Minangkabau,
Gunung Agung, Jakarta
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya orang
dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli
nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019).
Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-
10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Wignjodipoero, Soerojo, 1983, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung,
Jakarta.
Zakie, Mukmin, 2013, Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan
Umum di Indonesia dan Malaysia, Buku Litera, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
C. Jurnal
H. Moh. Aminuddin, Penetapan Ahli Waris Dan Pembagian Warisan, Open Journal
Systems, Volume 13, Nomor 6, Januari 2018.
Indra Yudha Koswara, Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum Dalam Rangka
Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (Mea), Jurnal Hukum Positum, Volume 1,
Nomor 1, Desember 2016.
Kamaruddin, Beragam Norma Hukum dalam Penerapan Waris. Jurnal Al-Risalah, Volume
13, Nomor 1, Mei 2013.
Nur Aisah, Tinjauan Hukum Tentang Kedudukan Janda Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Nomor 2, 2014.
Sedyo Prayogo, Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume III No. 2 Mei-Agustus 2016.
D. Internet
Ahmad Subhan Suaib, Tinjauan Yuridis Sengketa Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum
(Studi Kasus Putusan Nomor 17/PDT.G/2016/PN Mks),
14:00 WIB.
Inaka Patria Farino, Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Peralihan Hak Atas
Tanah Yang Memiliki Sertifikat Ganda,
13:05 WIB.
Prasetyo Kamila, Tinjauan Yuridis Kedudukan Hak Atas Tanah Secara Pinjam Pakai Dan
Pendaftarannya,
tgl 14 Mei 2019, pkl 14:15 WIB.