ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT PERKEBUNAN PTPN IV KEBUN BALIMBINGAN (Studi Putusan Nomor : 25/Pra.Pid/2018/PN.Mdn)
Abstract
ABSTRAK Salah satu upaya Negara untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam hal penegakan hukum adalah adanya praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kehadiran lembaga Praperadilan dapat diharapkan menjadi wadah penegakan hukum dan guna terwujudnya hak asasi manusia warga negara. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia dalam pengujian sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Bagaimana kekuatan hukum pembuktian perbuatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan dengan cara tidak tertangkap tangan berkaitan dengan bukti permulaan, dan Bagaimana analisis penulis terhadap Putusan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor: 25/Pra.Pid/2018/PN Mdn. Penelitian ini adalah studi pustaka. Studi pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dengan cara mengindentifikasi data sekunder yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas, menganalisis putusan pengadilan, mengutip literatur dan undang-undang yang berhubungan dengan materi penelitian Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kewenangan lembaga praperadilan di indonesia dalam pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka diatur dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, yang mencakup sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. Pasal 17 KUHAP yang pada pokoknya menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup adalah Bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP. Hakim praperadilan dalam memutus perkara tidak boleh melampaui kewenangannya dengan memasuki pokok perkara. Kata Kunci: Praperadilan, Tindak Pidana, Pencurian.
Downloads
References
A. Buku
Ali, Achmad, dan Wiwie Heryani, 2012, Resep Hukum Serta Bunga Rampai,
Kencana, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana
Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Anwar, Yesmil, dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city).
International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International journal
of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Atmasasmita,
Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda Media Grup,
Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah, Andi, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Hidjaz,
Kamal, 2010, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem
Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar.
HR,. Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education
Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Januar, Wahyu, 2011, Studi Komparatif Hukum Wewenang Dan Fungsi Praperadilan
Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia Dengan Sistem Habeas Corpus Di
Amerika Serikat, FH Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
L & J Law Firm, 2009, Hak Anda Saat Digeledah, Disita, Ditangkap, Didakwa,
Diproses, Dipenjara. Forum Sahabat, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan
Ke-V, Citra Adytia Bakti, Bandung.
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut
Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Meliala, Claudia, Nefa, 2012, Upaya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional
Melalui Hakim Komisaris Sebagai Pengganti Praperadilan, FH Program Pasca
Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
MPR RI, 2014, Panduan Permasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan MPR RI, Sekretariat MPR RI, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2007, Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik dan
Permasalahannya, Alumni, Bandung.
Nizarli, Riza, 2012, Hukum Acara Pidana, CV Bina Nanggroe, Banda Aceh.
Purnama, Adi, Ketut, I, 2018, Hukum Kepolisian: Sejarah Dan Peran Polri
Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, PT Refika Aditama,
Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Rukmini, Mien, 2009, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam
Perkara Pidana, Alumni, Bandung.
Sadjino, 2008, Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Leksbang
Mediatama, Surabaya.
Samosir, Djisman, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Nuansa
Aulia, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop
publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas
andalas)
Soeroso, R., 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sofyan, Andi, dkk, 2014, Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar, Prenamedia
Group, Jakarta.
Suharto dan Jonaedi Efendi, 2013, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara
Pidana Melalui Proses Penyidikan Hingga Persidangan, Kencana, Jakarta.
Tahir, Heri, 2010, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di
Indonesia, Laksbang, Pressindo Pressindo, Yogyakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Tumpa, A., Harifin, 2009, Peluang Dan Eksistensi Pengadilan HAM Di
Indonesia, Prenada Media, Makassar.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
C. Jurnal
Fachrizal Afandi, Perbandingan Praktik Praperadilan Dan Pembentukan Hakim
Pemeriksa Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Mimbar
Hukum, Volume 26, Nomor 1, Februari 2016, hal. 94.
Lohonselung Chendry Kurnia, Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Harta Benda
Menurut Pasal 365 Kuhp Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, Jurnal Lex
Crimen, Volume VII, Nomor 3, Mei 2018, hal. 163.
Muhammad Arif Sahlepi, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dalam
Meningkatkan Akses Keadilan Di Indonesia, Jurnal Hukum Kaidah Media
Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Volume 17, Nomor 3, hal.
153.
Rifkha A. Sondakh, Fungsi Lembaga Praperadilan Mencegah Pelanggaran Hak
Asasi Manusia, Jurnal Lex et Societatis, volume 1, nomor 3, Juli 2013, hal.
5.
Wahyu Ramadhani, Said Iskandar dan Radhali, Legalitas Operasi Tangkap
Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh,
Syiah Kuala Law Journal, Volume 2, Nomor 3, Desember 2018, hal. 462-
463.
D. Internet
Claudia Okta Rini, Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan Atas Alasan
Penghentian Penyidikan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 83 Ayat (2)
KUHAP (Studi Kasus Penerimaan Permintaan Banding Dalam Kasus Lam
Yenny Lamengan VS Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya),
diakses tgl 09 Juli 2019, pkl 13:15 WIB.
Lilis Febriyanti, Penolakan Permohonan Praperadilan Tentang Tidak Sahnya
Penahanan (Studi Putusan Nomor: 01/Pid.Pra/2011/PN.Pwt),
diakses tgl 09 Juli 2019, pkl 14:43 WIB.
M. Andika Hariz Hamdallah, Tinjauan Hukum Permohonan Praperadilan
Terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Oleh Penyidik
Kepolisian (Studi Kasus Permohonan Praperadilan SP3 Nomor:
01/Pid/Prap/2010/PN.JKT.PST Dalam Kasus Penghentian Perkara Penipuan,
Penggelapan Pelapor Winota Mojoputro Terhadap Fifi Nella Wijaya),
WIB.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Merajut Benang Kusut Praperadilan,
Agustus 2019, pkl 16:12 WIB.