TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Analisis Putusan Nomor 257/Pid.Sus/2018/PT. MEDAN)
Abstract
ABSTRAK Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengesahan undang-undang narotika dilandasi karena tindak pidana narkotika dianggap sekarang telah bersifat trans-nasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda generasi millenial. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah landasan hukum tindak pidana narkotika tanpa hak menguasai golongan I bukan tanaman, bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan bagaimanakah analisis putusan pengadilan Nomor 257/Pid.Sus/2018/PT.Medan terhadap tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Jenis penilitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Kesimpulan dalam skripsi ini berdasarkan putusan Nomor 257 /Pid.Sus/2018/PT.Mdn amar putusannya yaitu mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 1118/Pid.Sus/2018/PN.Rap sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya yaitu menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I Bukan Tanaman dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Narkotika, Golongan I Bukan Tanaman
Downloads
References
A. Buku
Abdullah, Mustafa dan Ruben Achmad, 1986, Istilah Hukum Pidana, Ghalia
Indonesia, Cetakan pertama, Jakarta.
Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Ashshofa, Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Keempat, PT. Rineka
Cipta, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana I, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Darajat, Zakiah, 1983, Kesehatan Mental, Gunung Agung, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Huda, Chairul, 2011, Tidak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Kencana Media
Group, Jakarta.
Kansil, C.S.T., 2009, Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nasional, Jala Permata
Aksara, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan
Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Mulia, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Moeljatno, 1959, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum
Pidana, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta.
Prasetyo, Teguh, 2014, Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108).
Iop publishing.
Setiady, Tolib, 2009, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia,
Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2009, Metodologi Penelitian Hukum, Edisi ke 1-10, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Syamsu, Ainul, 2014, Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan,
Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahaan Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).
C. Kamus
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
Keempat. Balai Pustaka, Jakarta.
M. Elhols, Jhon dan Hasan Sadili, 1996, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia,
Jakarta.
Prajogo, Soesilo, 2007, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Wipress, Jakarta.
Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, CV. Yrama Widya, Bandung. Yasyin,
Sulchan, 1997, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amanah, Surabaya.