PERAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM DAN PERWIRA PENYERAH PERKARA DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Penelitian Di Pengadilan Militer I-02 Medan)
Abstract
ABSTRAK Hak komandan sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) terhadap anak buahnya diatur dan diperoleh secara atributif oleh undang-undang dan mengenai asas kesatuan komando dalam Undang-Undang Peradilan Militer diterjemahkan melalui rumusan Pasal 123 Ayat (1) Huruf f yang memberikan wewenang kepada komandan sebagai Perwira Penyerah Perkara (Papera) guna menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Metode penelitian yang dipakai adalah studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research). Adapun faktor yang menyebabkan terjadi penyalahgunaan narkotika di kalangan militer adalah faktor pribadi, Faktor keluarga, Faktor sosial, dan faktor ekonomi. Peranan Ankum dalam Pengadilan Militer adalah sebagai orang yang ikut bertanggungjawab atas segala perbuatan bawahannya yang melakukan pelanggaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana narkotika dikalangan militer dilakukan secara preventif dan represif yang tidak mengenal upaya Praperadilan serta dilaksanakan melalui instrumen Peradilan Militer dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kepmenkes RI Nomor : 194 Tahun 2012 tentang penunjukan Laboratorium pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pertimbangan hakim militer dalam menjatuhkan putusan pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim, tetapi jika minim alat bukti hakim militer dapat menjatuhkan putusan berdasarkan petunjuk-petunjuk dipersidangan. Prajurit/TNI yang melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika pasti mendapat sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Kata kunci : Ankum, Papera, dan Tindak Pidana Narkotika.
Downloads
References
A. Buku
Araf, Al, dkk, 2007, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Imparsial, Jakarta.
Ashshofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Chazawi, Adami, 2014, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, Tindak
Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT
Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Mahakarya Rangkang Offset,
Yogyakarta.
Indroharto, 2014, Usaha Memahami Undang-Undang tentang PTUN, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Kanter, E. Y. dan S. R. Sianturi, 1981, Hukum Pidanan Militer di Indensia, Alumni
AHM-PTHM, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Makarao, Moh. Taufik, 2015, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ratna, WP, 2017, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Legality, Yogyakarta.
Ridwan, HR, 2010, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta.
Salam, Moch. Faisal, 2002, Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju,
Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108).
Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sasangka, Hari, 2013, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar
Maju, Bandung.
Sjarif, Amiroeddin, 2006, Hukum Disiplin Militer Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Soehardi, S.A., 2007, Kamus Populer Kepolisian, Wira Raharja.
Sunarso, Siswanto, 2010, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi
Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Syamsuddin, Azis, 2010, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Widodo, 2017, Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan, Aswaja
Pressindo, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
C. Internet
Didi Suryadi, Peranan, http://repository.unjkt.ac.id/dspa diakses tanggal 20 Maret
2019, pkl 13.10 WIB
PN Kepanjen, Narkoba,
Pukul 09.30 WIB