ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA MEDAN NOMOR 10/PDT.SUSPAILIT/2016 MENYATAKAN PAILIT PT CVN JAYA ABADI YANG TIDAK MEMBAYAR BEBERAPA HUTANGNYA

  • Nella Ketaren

Abstract

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam ini pengadilan niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitor dapat dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh Pengadilan. Berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa “debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Adapun rumusan masalah adalah sebagai berikut bagaimana pengaturan kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, bagaimana kewenangan Hakim dalam kepailitan terhadap perusahaan karena permintaan kreditur, bagaimana analisis penulis terhadap putusan pengadilan Niaga Medan Nomor 10/PDT.SUS-PAILIT/2016/PN. Niaga Mdn PT CVN JAYA ABADI menyatakan pailit yang tidak membayar beberapa hutangnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan konsepsi, teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari peneliti pendahulu yang berhubungan dengan objek penelitian ini yang dapat berupa peraturan perundang-undangan maupun sumber lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis.. Analisis Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Putusan Pengadilan Nomor 10/PDT.SUS-PAILIT/2016/PN.Niaga Mdn, bahwa hakim sudah mempertimbangkan yang sebaik-baiknya, dimana menangguhkan penentuan besarnya biaya pengurusan dan/ atau pemberesan harta Pailit dan imbalan jasa atau free Kurator setelah Kurator berakhir melaksanakan tugasnya dan menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya yang timbul dlam permohonan ini sebesar Rp. 1.361.000 (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu). Kata Kunci : Kepailitan, Putusan Pengadilan Negeri, Beberapa Hutang

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Mohammad Chaidir, 2006, Hukum Kepailitan, Gramedia, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city).
International journal of global sustainability, 1(1), 55-66
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International journal
of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Asyhadie, Zaeny, 2005, Hukum Bisnis Proses dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Djohansah, 2001, Penelesaian Utang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.
Falsafah, Mahadi, 2003, Suatu Pengantar, Alumni, Jakarta
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hartanto, Andy, 2015, Hukum Jaminan dan Kepailitan, Laksbang Justitia, Surabaya.
Hartono, Siti, 1993, Pengantar Hukum Kepaillitan dan Penundaan Pembayaran,
Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta.
Imaniyanti, Neni Sri, 2010, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika
Aditama, Bandung.
Jono, 2007, Hukum Kepailitan, Alumni, Jakarta.
Kansil, C.S.T, 1996, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Pramita, Jakarta:
Kantaprawira, Rusadi Kantaprawira, 1998, Hukum dan Kekuasaan,
Makalah,
Universitas Islam Indonesia, Yogjakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam
perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun
2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Manan, Bagir, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa, FH UII Press, Yogyakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Muhammad, Abdul Kadir, 1997, Etika Profesi Hakim, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung
Muljadi, Kartini, 2001, Actio Pauliana dan Pokok-Pokok tentang Pengadilan Niaga,
dalam Rudhy A. Lontoh, et.al, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit
atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.
Mulyadi, Kartini, 2001, Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang, Alumni,
Bandung,
Mulyadi, Lilik Mulyadi, 2010, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik Dilengkapi dengan PutusanPutusan Pengadilan Niaga, Alumni, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Singarimbun, Masri dan Sofian Efendi, 1989, Metiode Penelitian Survei, Pustaka
LP3ES, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Situmorang, Victor Situmorang & Soekarso, 1994, Pengantar Hukum Kepailitan di
Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri mamudji, 1983, Penelitian Hukum Normatif : Suatu
Tinjauan Singkat, Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia,
Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Subekti, R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1973, Kamus Hukum, Pradnya Paramita,
Jakarta.
Sunarmi, 2009, Hukum Kepailitan, USU Press, Medan.
Sunggono, Bambang, 2001, Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Syahrani, Riduan, 2009, Buku Materi Dasar hukum Acara Perdata, Penerbit PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Waluyo, Bambang,1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman, Sinar Grafika,
Jakarta.
Yani, Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, 2000, Seri Hukum Bisnis, Raja Grafindo
Perkasa, Jakatrta
B. Pengatura Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(BUMN),
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia Perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Perbankan,
BUMN.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Internet
http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syaratkepailitan/ diakses pada tanggal 15 Maret 1018 pada pikul 10.55 WIB
http://pengertianparaahli.com/pengertian-analisis/diakses pada tanggal 18 mei 209
pada pukul 20.00 WIBa
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-analisis.html diakses pada
tanggal 18 mei 2019 pada pukul 20.30 Wib
https://lawfile.blogspot.com/2011/07/pengertian-susunan-dan-isi-putusan.html
diakses pada tanggal 8 Mei 209 pada pukul 21.00 WIB
https://sekolahsd.com/2018/02/04/pengertian-mengenai-putusan-pengadilan/ diakses
pada tanggal 19 Mei 2019 pada pukul 08.30 WIB
http://KBBI.co.id diakses pada tanggal 14 Maret 2018p ada pukul 10.10 WIB
http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-kewenangan.html diakses pada
tanggal 18 Maret 2018 pukul 09.30 WIB
http://www.kompasiana.com/epooooy19/kekuasaan/kewenangan , diakses pada
tanggal 01 April 2018 pada pukul 11.35 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit, diakses pada tanggal 03 April 209 pada pukul
09.25 WIB
http://abpadvocates.com/sejarah-hukum-kepailitan-indonesia/ Diaksespada tanggal 17
Agustus 2018 pada pukul 20.20 WIB.
http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-kepailitan-dan-prosedurpermohonannya. html.Diaksespada tanggal 17 Agustus 2018
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan, Diakses pada tanggal 16 Januari 2019 pada
pukul 10.30 WIB.
https://normalasarii.wordpress.com/2013/05/09/pengertian-utang-utang-adalahkewajiban-suatu-badan-usaha/, diakses pada tanggal 15 Januari 2019 pada
pukul 20.00 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Utang, diakses pada tanggal 15 januari pada pukul 21,22
WIB
https://zahiraccountingbanyuwangi.wordpress.com/2017/10/27/pengertian-debiturdan-kreditur/ diakses pada tanggal 18 Mei 2019 pada pukul 10.50 WIB.
http://seputarpengertian.blogspot.com/2016/05/pengertian-pengadilan-niaga.html,
diakses pada tanggal 25 Februari 2019 pada pukul 20.50 Wib
https://www.scribd.com/doc/38953888/Hukum-Kepailitan-Di-Indonesia-DanSejarahnya, diakses pada tanggal 19 Januari 2019 pada pukul 19.00 WIB
Published
2019-06-24