TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYIDIK DALAM PELAKSANAAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN ANAK (Studi Pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat)
Abstract
ABSTRAK Penyelesaian perkara anak melalui pendekatan restoratif justice meliputi : tahap penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, menentukan bahwa dalam setiap tingkatan proses peradilan pidana anak, yaitu mulai dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka persidangan peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai faktor apa saja yang digunakan terhadap anak dalam restoratif Justice dalam penyelesaian perkara pidana anak. Bagaimana tanggung jawab penyidik dalam pelaksanaan restoratif Justice pada penyelesaian perkara pidana anak pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat. Bagaimana hambatan dan upaya penyidik pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat dalam pelaksanaan restoratif Justice pada penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang mencoba mendeskripsikan mengenai penerapan restoratif justice pada penyelesaian pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan anak di bawah umur oleh Unit PPA Satreskrim Polres Langkat. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penerapan restoratif Justice dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu : tindak pidana yang dilakukan oleh anak, usia anak, hasil penelitian kemasyarakatan dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Tanggung jawab penyidik PPA Satreskrim Polres Langkat dalam melaksanakan restoratif Justice dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum tidak terlepas dari pelaksanaan tugas dan fungsi penyidik yang ditentukan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum bersifat wajib (imperatif). Hambatan penyidik pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat dalam pelaksanaan restoratiff Justice adalah sulitnya mempertemukan keseimbangan pelbagai kepentingan dari para pihak, yaitu pelaku, korban, dan masyarakat. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Penyidik, Restoratif Justice
Downloads
References
A. Buku
Arief, Nawawi Barda, 2002, Beberapa Aspek Kebijaksanaan penegakan dan
pengembangan Hukumpidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Asikin, Zainal dan Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city).
International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-
100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung,
volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development
strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic
research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Atmasasmita, Romli, 2012, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada
Kencana Media Group, Jakarta.
Effendy, Marwan, 2016, Teori Hukum, dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan
Dan Harmonisasi Hukum Pidana, ME Center Group, Jakarta.
Fatoni, Syamsul, 2016, Pembaharuan Sistem Pemidanaan, Perspektif Teoritis Dan
Pragmatis Untuk Keadilan, Setara Pers, Malang.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang
nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Gultom, Maidin, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Herlina, Apong, et.al. 2004, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan pidana
pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Mamudji, Sri dan Soekanto Soerjono, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep
Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,
Yokyakarta.
Muladi, 2002, Kapita Selekta Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Semarang.
Purba, Jonlar, 2017, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan
Dengan Restoratif Justice, Permata Aksara, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Rahardjo, Satjiptom 2010, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahardi, Puri, 2015, Hukum Kepolisian, Kemandirian, Profesionalisme, dan
Reformasi Polri. Lasbang Media, Yokyakarta.
Sadjijono, 2009, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang, Surabaya.
Sambas, Nandang, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha
Ilmu, Yokyakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108).
Iop publishing.
Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Setiady, Tholib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier, Alfabeta, Bandung.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soekanto, Soerjono, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Supeno, Hadi, 2010, Kriminalisasi Anak, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Surbakti, Natangsa, 2015, Peradilan Restoratif, Dalam Bingkai Empirik, Teori dan
Praktek, Genta Publishing, Yokyakarta.
Tutik, Triwulan Tutik, 2010, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945, Prenada Kencana Media Group, Jakarta
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Thania Rasyidi, Ira dan Rasyidi, Lilik, 2014, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori
Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Yulia, Rena, 2010, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban
Kejahatan, Graha Ilmu, Yokyakarta.
Wiyono, R, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
C. Sumber internet
Abdurachman, Hamidah, 2016, Negara Hukum dan Ide Restoratif Justice Dalam
Penanganan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dalam
Proses Penyidikan Berdasarkan Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Unnes: Volume 2 Nomor 1
Tahun.
Diakses melalui website : http://nasional.kompas.com, tanggal 26 Oktober 2018.
Pukul. 10. 30 Wib.
Marbun, “Restoratif Justice Sebagai Alternatif Sistem Pemidanaan”, diakses pada
tanggal 1 Oktober 2018, Pukul. 18 : 30 WIB.