ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (PutusanPengadilanNegeriLubukPakamNomor 1162/Pid.B/2018/PN Lbp)

  • Ricky Susanto Pangaribuan

Abstract

ABSTRAK Anak adalah penerus cita-cita perjuangan suatu bangsa. Selain itu, anak merupakan harapan orang tua, harapan bangsa dan negara yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan serta memiliki peran strategis, mempunyai ciri atau sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.Pencabulan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Indonesia, Tinjauan umum mengenai perbuatan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Penerapan Hukum Pidana Pada Pelaku Pencabul Terhadap Anak Dibawah Umur Pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dengan Nomor Perkara 1162/Pid. B/2018/PnLbp Sifat penelitian ini adalah deskriptif, dengan menggunakan tipe penelitian kuantitatif, dan menggunakan jenis penelitian normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. HasilpenelitianmenunjukanbahwaPengaturanhukumtentangtindakpidanapencabulan anak (sodomi) dibawahumur, antara lain: a) KitabUndang-UndangHukumPidana (KUHP) Pasal 289, 290, 292, 293, 294, 295 dan 296tentangpencabulan. b) UndangUndangNomor 35 Tahun 2014 TentangPerubahanAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnak Ada pun kesimpulan agar para masyarakat dan orang tua pada khususnya lebih waspada dalam perhatian dan penjagaan anak-anaknya agar tidak ikut menjadi korban dari sebuah tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, dengan memberikan pengatahuan dan pembelajaran yang sesuai dan yang benar.dan Hendaknya pihak aparat penegak hukum lebih mengutamakan hak-hak korban tindak pidana pencabulan dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya mengingat akibat tersebut sangat besar bagi korban dan umumnya bagi masyarakat. Kata Kunci :Analisis Hukum, Tindak Pidana Pencabulan, Anak Secara Berlanjut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Andrisman, Tri, 2009, Hukum Pidana, Asas-asas dan Dasar Aturan Umum Hukum
Pidana Indonesia, Universitas Lampung.
A. Hamzah dan A.Z Abidin Farid , 2008, Bentuk-bentuk Khusus Perwujutan Delik
dan Hukum Penitensir, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar
in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397 Buku Pedoman Penulisan Skripsi, UNPAB, Tahun Ajaran 2018-2022.
Barda Nawawi Arief dab Muladi, 2008, Teori-teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni, Bandung.
Chazawi, Adami, 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Dwi Yuwono, Ismantoro, 2015, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan
Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Dewi, Erna, 2013, Sistem Minimum Khusus dalam Hukum Pidana Sebagai Salah Satu
Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Pustaka Megister, Semarang.
Dillah Suratman-H.Philips, 2013, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya
Ilmiah Bidang hukum, Alfabeta, Bandung.
Djubaidah, Neng, 2010, Perzinaan, Kencana Prenada Group, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Huraerah, Abu, 2009, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
Hazan Hamzah, 2012, Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam,
Cetakan, 1, Alauddin University Press, Makasar.
Hassan Wadong Maulana, 2008, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak,
Grasindo, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2008, Azas-azas Hukum Pidana, Reneka Cipta, Jakarta.
Ibrahim, Johnny, 2008, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayu
Media Publishing, Malang.
Johan Nasution, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju,
Bandung.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Laminating dan Theo Laminating P.A.F, 2011 Delik-delik Khusus Melanggar
Norma Kesusilaan dan Norma Kepatuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Laminating, 2013, Dasar-dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana yang Berlaku di
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marpaung, Laden, 2009, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan masalah
Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Mulyadi, Lilik, 2008, Pengadilan Anak di Indonesia, Teori, Praktik, dan
Permasalahanya , Mandar Maju, Bandung.
Nasir, Djamil M, 2013, Anak Bukan Untuk di Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Nelwitis
dan Elwi Danil, 2008, Diklat Hukum Penitensir, Fakultas Hukum Universitas
Andalas, Padang.
Nawawi Arief Barda. 2011, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Prajogo, Soesilo, 2008, Kamus Hukum, Wacana Intelektual, Jakarta.
Prakoso, Abintoro, 2016, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo,
Yogyakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop
publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas
andalas)
Sutjipto Raharjo, 2014, Membangun Polisi Sipil, Kompas, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Wijaya, Wida Peace Ananta Andika, 2016, Darurat Kejahatan Seksual , Sinar
Grafika, Jakarta.
Wahid Abdul, 2010, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual
(Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung.
Weny Bukamo, dan Syaiful Azri Mohammad, 2013 , Hukum Perlindungan Anak dan
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga , PT Rineka Cipta, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(KUHP)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
C. SKRIPSI
Febrianty Br. Naibaho, Skripsi, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan
Seksual Terhadap Anak (Analisis Putusan No.
1840/Pid.B/2014/PN.Mdn”),UNPAB, Medan.
Hartati Sinulingga, Skripsi, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap
Anak (Analisis Putusan Nomor: 580/Pid.Sus/2016/PN.Stb), UNPAB, Medan.
Sheila Masyita M, Skripsi, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Pencabulan Secara Berlanjut Terhadap Anak, Universitas Hasanuddin, Makasar.
Lukas Sinulingga, Skripsi, Penerapan sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindugan Anak (Analisis Putusan Nomor
229/Pid.Sus/2015/PN.Bnj), UNPAB, Medan.
D. INTERNET
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22091/4/Chapter%20II.pdf.
Pengertian Analisis. diunggah pada Februari 2011. Diakses 24 Oktober 2018
pada pukul 03.32. WIB.
Wikipedia, Pidana Kurungan, Internet, diakses melalui:
https://en.wikipedia.org/wiki/Special:Search?search=pidana+kurungan&go=Go,
pada tanggal 12 Januari 2019, pada pukul 01.06 WIB.
Published
2019-06-24