PROSES PENINGKATAN HAK ATAS TANAH DARI STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karo)
Abstract
ABSTRAK Peningkatan kebutuhan masyarakat menjadi penyebab para pemegang HGB meningkatkan status hak atas tanahnya menjadi Hak Milik khususnya tanah yang dijadikan rumah tempat tinggal. Pola pikir masyarakat dapat dipengaruhi karena peningkatan kebutuhan masyarakat yang terdesak apalagi untuk rumah tinggal dimana pemegangnya masih berdiri diatas tanah yang berstatus HGB. Sehingga masyarakat yang memiliki HGB memilih meningkatkan status hak atas tanah yang mereka tempati dengan mengajukan permohonan dimana pemegang HGB telah memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk melakukan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Apakah faktor yang mendorong masyarakat untuk meningkatkan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo?. Bagaimana proses pelaksanaan peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo?. Apakah akibat hukum yang timbul jika Hak Guna Bangunan telah berakhir jangka waktunya? Metode penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif, dengan tipe penelitian kualitatif, jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu menelusuri tentang peningkatan hak kepemilikan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik yang dimulai dari proses pengajuan hak kepemilikan kepada Kantor Pertanahan serta syarat yang disiapkan untuk memenuhi persyaratan pengajuan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dan didukung dengan hasil wawancara beberapa staff Kantor Pertanahan di Kabupaten Karo. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data lapangan (field research). Adapun dalam penerbitan sertipikat baru agar ditingkatkannya pelayanan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Karo agar semakin meningkat masyarakat adat untuk meningkatkan hak atas tanah mereka menjadi Hak Milik. Kepada Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Karo agar melaksanakan prosedur sesuai aturan dan tidak ada nepotisme yang dilakukan oleh Pegawai kantor pertanahan Kabupaten Karo. Kepada Masyarakat agar mau membaca perundang-undangan yang berlaku guna meningkat mutu masyarakat yang sadar Hukum Kata Kunci: Proses, Peningkatan, HGU, BPN, Kabupaten Karo
Downloads
References
A. Buku
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal label,
halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic
products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city). International
journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited liability
company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang sosiologi
hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum
nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata kelola
perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume
2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp.
55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development
strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic
research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Bernas, 2002, Permohonan Konversi Tanah Hak Guna Bangunan, Liberty,
Yogyakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Guritno, 2006, Pengalihan Hak (Konversi) Atas Tanah HGB (Hak Guna Bangunan) Atau Hak
Pakai (HP) Menjadi Hak Milik (HM) Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, Pradnya
Paramita, Jakarta.
Harsono, Boedi, 2002, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan pidana
pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi
transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lubis, Abd. Rahim, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia.
Muljadi, Kartini, Gunawan Widjaja, 2005, Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference
series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Sihombing, Irene Eka, 2005, Segi-segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan
Tanah Untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, Jakarta.
Singarimbun, Masri, dkk, 1989, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan
industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas)
Siahaan, Marihot, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, PT.Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Soedharyo Soimin, 2001, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika , Jakarta.
Suandra, I Wayan, 1994, Hukum Pertanahan Indonesia, PT.Rineka Cipta, Jakarta.
Sudrejono, Bambang, 2001, Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya orang
dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli
nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak
yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Yamin, Muhammad dan Dalimunthe, Chadidjah, 2006, Modul Hukum Agraria.
Yamin, Muhammad, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, CV Mandar Maju, Bandung.
B. Peraturan Perundang – Undangan
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 6
Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 15/1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik
Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS).
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2006 Tentang Ketentuan Pelakasanaan Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas
Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Permukiman
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
C. Kamus, Jurnal Ilmiah, Majalah dan koran
Prayogi, Mogi Ksatria, Rudianto Sesung, Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas
Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal DI
Perseroan Terbatas, Jurnal Selat, Vol.5 No.2, Mei 2018.
Purbandari, Status Kepemilikan Rumah Susun Di Atas Hak Guna Bangunan Yang
Melekat Di Atas Hak Pengelolaan (Tanah Komplek Bandara Kemayoran),
2014, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.1 No.1, Januri –April 2014.
Rifki, Nurwati, Bambang, Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Guna Bangunan Atas
Ruko Di Pasar Rejomertani Temanggung, Varia Justicia, Vol.12 No.1, Oktober
2016.
Santoso, Urip, Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional, Mimbar
Hukum Volume 24, No. 2, Juni 2012.
Saptanti, Noor, M.Najib Immanullah, Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Hak
Guna Bangunan Dalam perubahan Status Menjadi Hak Milik, Jurnal Repertorium,
ISSN:2355-2646, Edisi 3 Januari-Juni 2015.
Sukirno, Wienda Dhamesti, Ana Silviana, Implementasi Regulasi Tentang Peningkatan
Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Hak Milik (HM) Untuk Rumah Tempat
Tinggal Di Kota Semarang, 2014, Diponegoro Law Review, Vol.3 No.2, Tahun
2014.
Wenur, Octavianus, Konversi Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, 2016, Lex Administratum,
Vol.4 No.1, Januari 2016.
D. Internet
Fajrin, Hukum Agraria, http://hukumagraria.blogspot.com, diakses tgl. 10 Mei
2019, pkl. 18.16 WIB.
Tamsil Rahman, Akibat Hukum Kebijakan Deregulasi Peningkatan Hak Atas Tanah
Perumahan Terhadap Perjanjian KPR Yang Memuat Klausula Pembebanan Hak
Tanggungan, http://eprints.undip.ac.id, diakses tgl 31 April 2019, pkl. 18.56
WIB.
Tommy Surya Atmaja, Hak Milik, Kepemilikan Rumah, http://jurnal.untan.ac.id,
diaksestgl 31 April 2019, pkl.17.14 WIB.
Yeni Purwanti, Makalah Hak Guna Bangunan,
Diakses Pada Tanggal 02 Februari 2019, Pukul 18.14 Wib.