PERAN POLRI DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PUNGUTAN PARKIR LIAR DI KOTA MEDAN (Studi Penelitian Di Polsek Medan Sunggal)

  • Ridho Fauji

Abstract

ABSTRAK Pengutan liar yang lebih dikenal dengan istilah pungli merupakan pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan. Pungli termasuk tindakan ilegal dan tergolong dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme selanjutnya disebut KKN, tetapi kenyataannya pungli masih tergolong kasus yang sering terjadi di Indonesia khususnya di Kota Medan Sunggal. Berdasarkan ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar Di Kota Medan, Bagaimana Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pungutan Parkir Liar, Bagaimana Upaya Polsek Medan Sunggal Dalam Memberantas Tindak Pidana Pungutan Parkir Liar Di Kota Medan. Penelitian ini bersifat Deskriptif dengan menggunakan tipe penelitian Kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris, metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan penelitian Lapangan (Field Research) dan menggunakan jenis data Primer, Sekunder serta Bahan Hukum Tersier, dan menggunakan analisis data berupa analisis Kualitatif. Isi dari bab 2 sampai dengan bab 4 dalam skripsi ini menunjukan bahwah Bab 2 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Munculnya Keberadaan Juru Parkir Liar Di Kota Medan yaitu: Faktor Ekonomi, Lingkungan, Pendidikan, dan faktor kurangnya Lapangan Kerja, Bab 3 Sanksi Pidana bagi pelaku tindak pidana pungutan parkir liar tertuang dalam kuhp pasal 368, 415, 418, 423. Bab 4 upaya Polsek Medan Sunggal dalam memberantas tindak pidana Pungutan Parkir liar di kota medan adalah: melakukan Patroli, memberikan peringatan Tegas terhadap juru parkir liar dan mengajak untuk menjadi juru parkir resmi Diharapkan adanya Tindakan Tegas dari Pihak Polsek Medan Sunggal dalam Memberantas Tindak Pidana pungutan parkir Liar yang terjadi di Kota Medan, karena selama ini para pelaku parkir liar hanya mendapatkan peringatan saja tetapi tidak mendapatkan tindakan tegas oleh pihak kepolisian. Agar masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat ketika menemukan seorang juru parkir liar yang sedang melakukan pekerjaannya Kata Kunci: Peran Polri, Memberantas, Tindak Pidana, Pungutan Parkir Liar

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adisasmita,Rahardjo, 2011, Pengelolaan Pendapatan Dan Anggaran Daerah,
Garaha Ilmu, Yogyakarta.
Andi Hamzah, Dan Boedi D. Marsita, 2008, Aspek-Aspek Pidana Di Bidang
Komputer, Cet-2, Sinar Grafika, Jakarta.
Anonim, 2010, Kamus Hukum Cetakan V, Citra Umbara, Bandung.
Al. Wisnuhbroto, Dan G. Widiartana, 2008, Pembaruan Hukum Acara
Pidana, PT. Citra Bakti, Bandung.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar
in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1,
pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn
1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Asshiddiqie Jimly, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Atika Sari Riski, 2017, Strategis Dinas Perhubungan Dalam Menanggulangi Parkir
Liar Di Tepi Jalan Umum Kota Metro, Universitas Gajah Mada, Bandung.
Basah Sjachran, 2008, Mengenal Peradilan Di Indonesia, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Basri Amran, 2008, Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan Di Indonesia,
Fakultas Tjut Nyak Dhien, Medan.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi, UNPAB, Tahun Ajaran 2018-2022.
Daliyo, 2008, Pengantar Hukum Indonesia, Pt Prenhalindo, Jakarta.
Erdianto Effendi, 2010, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar, Refika
Aditama, Bandung.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah, Andi, 2010, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana.
Ghalia Indonesia, Jakarta.
H. Zainal Asikin, Amiruddin, , 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
PT.Rajagrafindo, Jakarta.
Ida Bagus, Wyasa Putra, 2012, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Fikahati
Aneska, Jakarta.
Ikhwan Fahrojih, 2016, Hukum Acara Pidana Korupsi, Setara Press, Malang. J.B
Indrasari Tjandraningsih, Rina Herawati, 2009, Menuju Upah Layak: Survey
Upah Buruh Tekstil Dan Germen Di Indonesia, Akatiga, Bandung.
Johnny Ibrahim, Jonaedi Efendi 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif
Dan Empiris, Kencana, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam
perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8
tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Kunarto, 2011, Prilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta.
Lubis, Solly. M, 2009, “Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan”, Cv.
Mandar Maju, Bandung.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150
Mulyadi Soepardi Eddy, 2009, Memahami Kerugian Keuangan Negara Sebagai
Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.
Makarim, Edman, 2008, Pengantar Hukum Telematika, Cet-1, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Mulyadi Lilik, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara
Pidana, Aditya Bakti, Bandung.
Nawawi, Arief, Barda, 2011, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nugroho, Hibnu, 2010, “Bunga Rampaipenegakan Hukum Di Indonesia, Edisi
Revisi”, Universitas Diponegoro, Semarang.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sutjipto, Raharjo, 2014, Membangun Polisi Sipil, Kompas, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Toha Solahuddin Moh., 2016, Pungutan Liar Dalam Perspektif Tindak
Pidana Korupsi, Paraikatte, Edisi Triwulan III, Jakarta.
Umar Husein, 2009, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Hukum, Pt.
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wijayatno, Dkk, 2010, Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat Dan
Prospek Pemberantasan, Pt. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Yani, Ahmad, 2008, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Dan Anggaran
Daerah Di Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zinal Asikin dan Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pres, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – undang Hukum Pidana Undang – undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Kesatuan Republik
Indonesia Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
C. Jurnal
Narwoko, Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Pungutan Liar yang
Disertai Ancaman, Universitas Indonesia, Vol 7, Jakarta, 2017.
Mohamad Ali Khan, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perpakiran di
Kota Makasar, Universitas Negeri Makasar, Makasar, 2013, Vol 2.
Samodra Wibawa, Arya Fauzy F.M, dan Ainun Habibah, ”Efektivitas Pengawasan
Pungutan Liar Di Jembatan Timbang,”. Jurnal Ilmu Administrasi Negara. Vol
12 No 2, Januari 2013.
Gilang Andika Gunawan, Skrips Tentang : Tinjauan Kriminologi Terhadap Pungutan
Liar Kepada Pengemudi Angkutan Daerah, Universitas Hasannudin Makasar,
2013, hal. 19.
D. Internet
Kompasiana.com/post/read/52889/2/tata-kelola-parkir-kota-makassar-perlu- dibenahi.html, Diakses Tanggal 13 Februrari 2019, Pukul 01.40 WIB.
Muchlisin, Riadi, Kajian Pustaka, Pungutan Liar (Pungli),
https://www.kajianpustaka.com/2016/10/pungutan-liar-pungli.html, Diakses
Tanggal 13 Februrari 2019, Pukul 03.12 WIB.
Published
2019-06-24