PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEDIAAN FASILITAS PERJUDIAN (Studi Penelitian Di Polsek Pancur Batu)

  • Rivella Singgita Br Singarimbun

Abstract

ABSTRAK Kasus tindak pidana penyediaan fasilitas perjudian sering terjadi di wilayah Hukum Polsek Pancur Batu yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para pelaku penyedia fasilitas perjudian terus mengembangkan inovasi haram untuk menghindar dari pandangan aparat penegak hukum, karena perjudian merupakan suatu perbuatan tindak pidana, maka terhadap pelaku penyedia fasilitas perjudian haruslah diproses secara hukum dan diberikan sanksi pidana yang tegas. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana unsur-unsur pidana terhadap pelaku penyediaan fasilitas perjudian?, Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyedia fasilitas perjudian,? Bagaimana peran Polsek Pancur Batu dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap penyediaan fasilitas perjudian?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yang mana bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah dalam penelitian ini. Penelitian deskriptif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah tertentu. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi lapangan dengan cara wawancara. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana penyediaan fasilitas perjudian dan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyedia fasilitas perjudian diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b KUHP. Peran Polsek Pancur Batu dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap penyediaan fasilitas perjudian adalah dengan melakukan upaya patroli, dan apabila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat atau ada penemuan aparat dilapangan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian termasuk pelaku penyediaan fasilitasnya, maka akan melakukan langkah hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan pelaku, penahanan pelaku, penggeledahan tempat perjudiannya, hingga penyitaan barang-barang atau fasilitas yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana penyediaan fasilitas perjudian tersebut. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelaku, Penyediaan Fasilitas Perjudian

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Alam, A.S., 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar.
Ali,Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Amriel, Indragiri, Reza, 2014, Polisi Bukan Manusia, Membentuk Polisi
Santun Dan Berempati, Serat Alam Media, Tangerang.
Andrisman, Tri, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana
Indonesia, Unila, Bandar Lampung.
Anonimous, 2013, KUHAP Dan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Anwar Yesmil, dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya
Padjajaran, Bandung.
Arief, Nawawi Barda, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The
effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city). International journal of global
sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management
of limited liability company. International journal of law reconstruction,
volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi
demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica
universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the
effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to
the purchasing decision on cosmetic products (case study on
consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International
journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-
66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”.
International journal of academic research in business and social sciences,
vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana
Preneda Media Grup, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Effendi, Erdianto, 2010, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Alaf Riau, Pekanbaru.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undangundang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Husin Kadri, dan Budi Rizki Husin, 2012, Sistem Peradilan Pidana di
Indonesia, Lembaga Penelitian Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Ishaq, 2012, Dasar – Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Kartono, Kartini, 2009, Patologi Sosial Jilid 1, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
L & J Law Firm, 2009, Hak Anda Saat Digeledah, Disita, Ditangkap,
Didakwa, Diproses, Dipenjara. Forum Sahabat, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam
perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no.
8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum
pidana
Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia,
Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHP
Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar
Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 2010, Detik-detik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana
Melangggar Norma-Norma Kesusilaaan dan Norma-Norma Kepatutan,
CV Mandar Maju, Badung.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika aditama, Bandung.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink
institute, issn, 2329-9150
Mertokusumo, Sudkino, 2008, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar)¸ Liberty,
Yogyakarta.
Mulyadi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori dan Kebijakan
Pidana, Alumni, Bandung.
Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU
Press, Medan.
Osse, Anneke, 2016, Memahami Pemolisian, Cv. Graha Buana, Jakarta
Selatan. Prasetyo, Teguh, 2010, Krimininalisasi Dalam Hukum
Pidana, Nusa Media, Bandung.
Prodjokoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT
Refika Aditama, Bandung
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption
crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and
corporations in indonesia). In iop conference series: earth and
environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan
pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral
dissertation, universitas andalas)
Soeroso, R., 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Suardana, Ketut, Putu, I, 2018, Candrawati, Nasionalisme dan ketahanan
budaya di Indonesia, PT.RajaGrafindo Persada, Depok.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production,
Bandung
Sulistia, Teguh, dan Aria Zunetti, 2011, Hukum Pidana Horizon Baru
Pasca Reformasi, Raja Grafindo, Jakarta.
Sutiyoso, Bambang, 2014, Aktualita Hukum Dalam Reformasi, Raja
Garafindo Persada, Jakarta.
Suyono, Ucuk, Yoyok, 2013, Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika,
Yogyakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.).
Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh
anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di
indonesia. Jurnal penelitian medan agama
Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, CKlik Media, Yogyakarta.
Tjiptono, Fandy, 2011, Strategi Pemasaran, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Dalam
Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.
Ucuk, Yoyo, 2013, Hukum Kepolisian, Kedudukan Polri Dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945,
Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Umar, Zulkifli, Dan Jimmy P., 2012, Kamus Hukum, Grahamedia Press,
Surabaya.
Wayulo, Bambang, 2009, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar
Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
C. Jurnal
Masrizal Afrialdo, Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh
Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Putluh, JOM
Fakultas Hukum, volume III, nomor 2, Oktober 2016, hal. 9.
Muhammad Fajrul Falah, dkk, Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor
1033/PID.B/2014/PN.BDG, e-Journal Lentera Hukum, Volume 4, Nomor 1,
2017, hal. 35.
Muhammad Rezza Kurniawan dan Pujiyono, Modus Operandi Korupsi Pengadaan
Barang Dan Jasa Pemerintah OLeh PNS, Jurnal Law Reform, volume 14, nomor
1, tahun 2018, hal. 119.
D. Internet
Muhammad Asrulah B, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Perjudian
Di Kecamatan Parigi (Studi Pada Polsek Parigi),
,
diakses tgl 31 Maret 2019, pkl 17:31 WIB.
Polisi Tacktica Makalah-nkp.com., 8 Strategi Sabhara Polri, Sebagai Upaya
Preventid Dan Preemtif Gangguan Kambtimas, , diakses tgl 05 Juli
2019, pkl 16:40 WIB.
Putri Oktaviyani, Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Judi Togel Online
(Studi Kasus Di Kepolisian Sektor Laweyan Surakarta),
,
diakses tgl 29 Maret 2019, pkl 21: 54 WIB.
Tantan Suryadi, , diakses tgl 22 Juli 2019, pkl 22: 02 WIB.
Yuda Pramudia Zen , Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana
Perjudian Yang Dilakukan Oleh Remaja Di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Kota Padang,
http://scholar.unand.ac.id/40647/1/Cover%20dan%20Abstrak.pdf>,diakses tgl 31
Maret 2019, pkl:17:40 WIB.
Published
2019-06-24