PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORUPSI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) YANG DILAKUKAN OKNUM KEPALA SEKOLAH DI KOTA BINJAI (Studi Penelitian Di Polres Binjai)

  • Robert Kenedy Padang

Abstract

ABSTRAK “Faktor penting untuk mencapai keberhasilan penggunaan dana BOS secara maksimal adalah bagaimana sistem pengelolaan dana BOS tersebut oleh pihak sekolah. Sistem pengelolaan yang baik akan membantu ketercapaian tujuan dari program dana BOS secara efektif dan efisien yang tentu saja dapat meningkatkan mutu pendidikan seperti yang diharapkan. Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan menjadi salah satu bentuk korupsi yang paling sulit disentuh. Korupsi di sektor pendidikan sangat berbahaya, karena telah membahayakan masa depan bangsa.”Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya korupsi dana BOS yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Kota Binjai, untuk mengetahui sanksi hukum korupsi dana BOS yang dilakukan oknum kepala sekolah di Kota Binjai, dan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Polres Binjai dalam memberantas korupsi dana BOS oleh oknum kepala sekolah di Kota Binjai. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus, adapun metode yang dipakai yaitu data primer dan data sekunder, dengan menggunakan analisis kualitatif. Faktor penyebab terjadinya korupsi dana BOS yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah yaitu karena faktor adanya hasrat untuk mendapatkan keuntungan, faktor pengawasan internal yang lemah, serta karena faktor keterlibatan pengawasan masyarakat juga masih minim.”Sanksi hukum korupsi dana BOS dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).“Penegakan hukum yang dilakukan Polres Binjai dalam memberantas korupsi dana BOS yaitu dengan mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dalam rangka penegakan hukum, meningkatkan kerjasama dengan penegak hukum lainnya serta instansi terkait.” Kata Kunci: Penegakan Hukum, Korupsi, Bantuan Operasional Sekolah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city).
International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2009, Upaya Pencegahan dan
Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat, BKPN, Tim
Pengkajian SKPN, Jakarta.
Bayley, David H., 2008, Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta.
Chaerudin, Ahmad Syaiful Dinar & Fadillah, Syarif, 2008, Strategi Pencegahan &
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Refika Aditama, Bandung.
Chazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bag. 1, Raja Grafido Persada, Jakarta.
Daryanto, 2010, Administrasi Pendidikan, Reneka Cipta, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional. 2009, Buku Pelaksanaan BOS, Depdiknas- Depag,
Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hasan, Mustofa, dan Saebani, Beni Ahmad, 2013, Hukum Pidana Islam (Fiqh
Jinayah), Pustaka Setia, Bandung.
Hatta, Moh., 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana
Khusus, Liberty, Yogyakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Kristiawan, M. Safitri, D. Rena L, 2017, Manajemen Pendidikan, Deepublish,
Yogyakarta.
Matin, 2014, Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Moleong, Lexy J., 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,
Bandung.
Mulyadi, Lilik, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik
dan Masalahnya), Alumni, Bandung.
Mulyasa, E., 2008, Menejemen Berbasis Sekolah, Rosdakarya, Bandung.
Nurdjana, IGM, 2009, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi (Problematik
Sistem Hukum Pidana dan Implikasinya pada Penegakan Hukum Tindak Pidana
Korupsi), Total Media, Yogyakarta.
Pasamai, Syamsuddin, 2009, Sosiologi & Sosiologi Hukum; Suatu Pengetahuan
Praktis dan Terapan, Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta.
Publishing, Yogyakarta.
Salama, Nadiatus, 2010, Fenomena Korupsi Indonesia (Kajian Mengenai Motif dan
Proses Terjadinya Korupsi), Pusat Penelitian IAIN Walisongo, Semarang.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop
publishing.
Saroni, Muhammad, 2008, Manajemen Sekolah: Kiat Menjadi Pendidik Yang
Kompeten, Ar-Ruzz, Yogyakarta
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas
andalas)
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan
Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Susanti, Dyah Ochtorina, dan Efendi, A’an, 2014, Penelitian Hukum (Legal
Research), Sinar Grafika, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Trisasongko, Dadang, 2010, Bersama Melawan Korupsi Pendidikan, ICW, Jakarta.
Wahjosumidjo, 2010, Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan
Permasalahannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zaidan, M. Ali, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
C. Karya Tulis Ilmiah
Paramastri, Ica, 2013, “Analisis Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar
Kota Slawi (Jalingkos) di Kabupaten Tegal”, UNDIP, Semarang, dalam Jurnal
Ilmu Pemerintahan, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Volume : Nomor. 1.
Shoim, Muhammad, 2009, Laporan Penelitian Individual (Pengaruh Pelayanan Publik
Terhadap Tingkat Korupsi pada Lembaga Peradilan di Kota Semarang), Pusat
Penelitian IAIN Walisongo, Semarang.
Yusuf, Amin, 2014, Analisis Kebutuhan Pendidikan Masyarakat, Jurnal Penelitian
Pendidikan Vol. 31, No. 2.
D. Internet
Ahmad Ramadhan, “Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Penegakan
Hukum Di Indonesia (Studi di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau)”, melalui
https://jurnal.unismuhpalu.ac.id, diakses tanggal 24 Maret 2019, Pukul 12.30
WIB.
Dewi Novrita Saputri Utami, “Peranan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (Studi pada Kejaksaan Negeri Suka
Dana Lampung Timur)”, melalui http://digilib.unila.ac.id/, diakses tanggal 24
Maret 2019, Pukul 11.00 WIB.
Hukum Online, “Arti Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana
Korupsi”, melalui https://www.hukumonline.com, diakses tanggal 25 Maret
2019, Pukul 13.10 WIB.
Hukum Online, “Begini Alasan MK Ubah Delik Tipikor”, melalui
http://www.hukumonline.com, diakses tanggal 25 Maret 2019, Pukul 13.19 WIB.
Hukum Online, “Penting Begini Caranya Maknai Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Tipikor”, melalui https://www.hukumonline.com, diakses tanggal 25 Maret 2019,
pukul 13.15 Wib.
Layanan Sosial, “Pengertian Program Bantuan Sekolah”, melalui
https://layanansosial.blogspot.com, diakses tanggal 24 Maret 2019, Pukul 12.10
WIB.
Muhammad Ashari, “Korupsi di Indonesia Makin Akut dan Kronis. Pikiran
Rakyat”, melalui http://www.pikiran-rakyat.com, diakses tanggal 24 Maret 2019,
Pukul 12.20 WIB.
Penggiat Anti Korupsi Sidoarjo, “Mencegah Korupsi di Sekolah”, melalui
http://www.koran-jakarta.com, diakses tanggal 24 Maret 2019, Pukul 12.30 WIB.
Rama Pandu, “Inilah 14 Modus Penyelewengan Dana BOS”, melalui
https://www.teraslampung.com, diakses tanggal 24 Maret 2019, Pukul 12.30
WIB.
Ray Pratama Siadari, “Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi”, melalui
http://raypratama.blogspot.com, diakses tanggal 24 Maret 2019, Pukul 12.40
WIB.
Rifki Syahriah, “Efektivitas Penanganan Kasus Korupsi Oleh Kepolisian (Studi Pada
Unit Tipikor Polres Polman)”, melalui https://ojs.unm.ac.id, diakses tanggal 24
Maret 2019, Pukul 12.20 WIB.
Rita Ayuningtyas, “Kasus Korupsi di Indonesia Menggila”, melalui
http://news.liputan6.com, diakses tanggal 24 Maret 2019, Pukul 12.30 WIB.
Published
2019-06-24