PERAN NOTARIS DALAM MELAKUKAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS SESUAI DENGAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) (Studi Penelitan Di Kantor Notaris Muhammad Yusrizal, SH., M.Kn.)
Abstract
ABSTRAK Keberadaan Notaris selaku pejabat umum ini tidak hanya sekedar untuk melayani masyarakat yang membutuhkan jasanya. Peran Notaris dalam pengesahan pendirian Perseroan Terbatas sangat dibutuhkan dalam tumbuh kembangnya Perseroan Terbatas sebagai badan hukum terutama pada proses pendiriannya. Adapun rumusan masalah dalam skripsi adalah: bagaimana tinjauan umum tentang Notaris, bagaimana tata cara pengesahan pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan bagaimana peran Notaris dalam pengesahan pendirian Perseroan Terbatas menurut Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kantor Notaris Muhammad Yusrizal, SH., M.Kn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu dengan penelitian studi lapangan dari data primer melalui wawancara dengan informan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Notaris merupakan pejabat yang mempunyai peran yang penting dalam pembuatan akta otentik pendirian badan hukum Perseroan Terbatas. Mekanisme pendaftaran dan pengesahan Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) diawali dengan pembelian voucher, kemudian Notaris akan menyampaikan data pendukung diperlukan dengan cara mengupload data pendirian Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya termasuk pendirian badan hukum Perseroan Terbatas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum perseroan secara elektronik dan akan di print oleh Notaris. Kendala yang sering terjadi dalam pendirian badan hukum Perseroan Terbatas terjadi disebabkan beberapa faktor yaitu: faktor dari pihak pendiri perseroan, faktor Server website dan faktor jaringan internet. Kata Kunci: Notaris, Perseroan Terbatas dan Sistem Administrasi Badan Hukum
Downloads
References
A. Buku
Adjie, Habib (I), 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung.
Anshori, Abdul Ghofur, 2010, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif
Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city).
International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development
strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic
research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Asyhadie, Zaeni, 2005, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia,
PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Azwar, Sarifuddin, 1998, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Bungin,
Burhan, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan
Metodologis Kearah Penguasaan Model Aplikasi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Fuady, Munir, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadjon, Philipus M. dkk, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction
to the Indonesian administrative law), Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Hariyani, Iswi, et.al, 2011, Panduan Praktis SABH Sistem Administrasi Badan
Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan pidana
pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Kie, Tan Thong, 2000, Studi Notariat Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I, Ichtiar
Baru Van Hoeve, Jakarta.
Lubis, Suhrawardi K, 2012, Etika Profesi Hukum, Cetakan keenam, Sinar Grafika, Jakarta.
Makarim, Edmon, 2010, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem
Elektronik, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Notodisoerjo, R.Soegondo, 1993, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), 2009, Editor : Anke Dwi Saputro, Jati Diri
Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan Dimasa Mendatang, Gramedia Pustaka,
Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Ramli, Ahmad M, 1994, Status Perusahaan Dalam Hukum Perdata Internasioal
Teori Dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung.
R, Putri A., 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Sofmedia, Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop
publishing.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta. Shiddiq,
Tgk Mhd., 2003, Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum, Pradnya Paramita,
Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas
andalas)
Sjaifurahman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam
Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soegianto, 2003, Tanggung Jawab Pendiri dan Notaris dalam Kaitannya Dengan
Penyetoran Modal Untuk Pembuatan Akta Pendirian Perseroan, Universitas
Diponegoro Semarang.
Sunggono, Bambang, 2002, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar),
PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Subekti, R., 1978, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Tobing, G.H.S. Lumban, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta. Wiradipraja,
E. Saefullah, 2002, Perspektif Hukum Internasional Tentang Cyberlaw, ELIPS,
Jakarta.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja, 1999, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas,
PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Undang Undang No. 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-03.AH.01.01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Anggaran Dasar Serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
C. Kamus dan Majalah
Adjie, Habib (II), Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi
Hukum Pengaturan Notaris, Majalah Berita Bulanan Notaris/PPAT RENVOI
No.28/Th.III/September 2005.
Santosa, Soegeng, dkk. Aspek Pidana Dalam Pelaksanaan Tugas Notaris, Majalah
Berita Bulanan Notaris/PPAT RENVOI No.10.22.II. Maret 2005.
Hadikusuma, Hilman, 2005, Kamus Hukum, Alumni, Bandung. Tim Penyusun
Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1990, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.
D. Internet
Rozi, Fakhrul, Pengertian Notaris,
12.10 WIB.
Sistem Administrasi Badan Hukum,
Stefin, Adie Martin, Kebutuhan Akan Akta (Otentik) Untuk Menjamin Kepastian Hukum
Badan Usaha Milik Swasta Dalam Perkembangan Pertumbuhan Ekonomi Nasional,