PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH PECANDU NARKOTIKA (Studi Di Polres Langkat)
Abstract
ABSTRAK Pencurian banyak terjadi akibat penyalahgunaan narkotika. Peredaran ini tentunya tidak terlepas dari peran peredaran narkotika yang semakin meluas di dalam masyarakat dan membentuk jaringan yang berakar mulai dari oknum masyarakat umum sampai kepada oknum aparatur negara. Rumusan masalah skripsi ini bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pecandu narkotika, bagaimana sanksi pidana bagi pecandu narkotika yang melakukan pencurian dan bagaimana upaya Kepolisian Polres Langkat dalam pemberantasan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pecandu narkotika. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) yaitu Penelitian di Polres Langkat dengan Bapak Tedy Pramono selaku Penyidik Pembantu Sat Narkoba Polres Langkat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kepolisian merupakan sebuah badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum di Indonesia, salah satunya ialah Polres Langkat. Fungsi lembaga kepolisian didipandang sangatlah penting, mengingat bahwa Polres Langkat merupakan lembaga yang menjadi garda depan dalam proses penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Langkat. Polres Langkat berperan besar dalam mengamankan dan menentukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Langkat dari tindak pidana pencurian dan tindak pidana narkotika. Adapun kesimpulannya adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pecandu narkotika yaitu faktor kepribadian individu yang memiliki peranan besar dalam penyalahgunaan narkotika sehingga melakukan tindak pidana pencurian, faktor perasaan ingin tahu, faktor lingkungan, faktor dendam, faktor dari dalam diri sendiri dan faktor ekonomi. Sanksi pidana bagi pecandu narkotika yang melakukan pencurian yaitu sanksi terhadap pelaku pencandu narkotika diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan sanksi tindak pidana pencurian diatur dalam Bab XXII buku II dalam Pasal 362 KUHP sampai dengan Pasal 367 KUHP. Upaya Sat Narkoba Kepolisian Polres Langkat dalam pemberantasan narkotika antara lain Pemasangan reklame tentang bahaya narkotika bagi kesehatan dan masa depan anak. Melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Langkat (BNN) dalam proses pencegahan, pembrantasan, rehabilitasi dan lain-lain. Kata Kunci : Peran Kepolisian, Tindak Pidana, Pencurian, Pecandu Narkotika
Downloads
References
A. Buku
Abadinsky, Howard, 2008, Drug Use And Abuse : A Comprehensive
Introduction, Wadsworth, USA.
Adi, Kusno, 2009, Kebijakan Kriminal Atas Tindak Pidana Narkotika, UMM Press,
Malang.
Afiatin, Tina, 2008, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta.
Alatas, Husein. H, 2001, Penanggulangan Korban Narkoba: Meningkatkan
Peran Keluarga dan Lingkungan, FKUI, Jakarta.
Anwar, Adang Yesmil, 2013, Kriminologi, PT Refika Aditama, Bandung.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar
in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Beck, Aaron T., 2009, Cognitive Therapy of Substance Abuse, The Guilford, New
York.
Budiharjo, Eko, 1998, Reformasi Kepolisian, CV. Sahabat, Jakarta.
Chazawi, Adam, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Efendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama,
Bandung.
Erdianto, 2010, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Alaf Riau, Pekanbaru.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Ishaq, 2010, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Kennedy, Ballen, 2004, Djaman Siregar, Budaya Malu Solusi Memberantas
Masalah Narkoba, Gramedium, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lamintang, P.A.F., 2007, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Makarao, Moh. Taufiq, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Marpaung, Laden, 2005, Asas Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150
Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Cetakan Ke-8, Rineka Cipta,
Jakarta.
Muljono, Wahju, 2012, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Nugroho, Wien Okta Adhy, 2011, Peran Satuan Narkoba Dalam Pemberantasan dan
Penanggulangan Kejahatan Narkotika Di Kabupaten Klaten (Studi Pada Polres
Klaten), Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Patoni, Ahmad, 2007, Peran Kiai Pesantren Dalam Partai Politik, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Poerwadarminto, W.J.S., 2001, Kamus Umum Basaha Indonesia, PN Balai
Pustaka, Jakarta.
Prakoso, Abintoro, 2013, Kriminologi & Hukum Pidana, Laksbang Grafika,
Yogyakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta
Publishing, Yogyakarta.
Redaksi, Tim, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai
Pustaka, Jakarta.
Salam, Petr dan Salim, Yeni, 1991, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer,
Modern English Press, Jakarta.
Salim, Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid, 2006, Shahih Fiqh Sunnah, Pustaka AtTazkia, Jakarta.
Sapardjaja, Komariah Emong, 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Dalam
Hukum Pidana (Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam
Yurisprudensi), Alumni, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108).
Iop publishing.
Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar
Maju, Bandung.
Siswanto, H, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU No.35
Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soekanto, Soerjono, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soesilo, R., 2008, Kriminologi, Politeia,Bogor. Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, Rineka
Cipta, Jakarta.
Sunarso, Siswantoro, 2012, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian
Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2001, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta. Syamsyah,
Tn, 2011, Tindak Pidana Perpajakan, PT. Alumni, Bandung.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Tarigan, T Bastanta, 2013, Peranan Polri Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan
Narkotika (Studi Kasus Polsekta Pancur Batu), Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara, Medan.
Willy, Heriady, 2005, Berantas Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara (Tanya
Jawab dan Opini), UII Press, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
C. Jurnal
Paul Ricardo, 2010, Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh
Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi), Jurnal Kriminologi
Indonesia, Vol. 6. No. III, Desember 2010.
D. Internet
Mohammad, Pengertian Pecandu Narkotika, http://etheses.uinmalang.ac.id/2149/4/07410114_Bab_2.pdf, diakses tgl 16 Juli 2018, pkl 11.00
WIB.
Wales, Jimmy, Pengertian Kepolisian, https://id.wikipedia.org/wiki/Polisi, diakses tgl
15 Juli 2018, pkl 10.00 WIB.