TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU (Studi Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Mdn)

  • Tonnes Gultom

Abstract

ABSTRAK Perantara (kurir) narkotika merupakan salah satu bahagian dari tindak kejahatan narkotika yang saat ini makin berkembang dan terus meningkat. Meningkatnya kasus pemakaian narkoba ini tidak terlepas dari para gembong mafia narkoba yang melakukan operasinya dengan memerintahkan seseorang dengan berupa imbalan untuk mengedarkan narkoba, atau dapat disebut dengan perantara narkotika. dari latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk meneliti tentang Tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam perantara jual beli narkotika jenis shabu. Dengan rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana Pengaturan penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika, kedua bagaimana faktor penyebab seseorang menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika jenis shabu, dan yang ketiga bagaimana penerapan hukum oleh hakim dalam mengambil keputusan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah studi kepustakaan, yaitu menelaah bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika melalui perantara (kurir), Analisis data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan cara kualitatif, Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan penegakan hukum dalam tindak pidana perantara kurir narkotika terdapat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, faktorfaktor penyebab seseorang menjadi perantara (kurir) narkotika yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor pemahaman hukum yang sedikit,dan faktor pendidikan yang rendah. penerapan sanksi pidan oleh hakim yaitu hukuman p penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sanksi pidana yang dilakukan oleh majelis hakim kurang tepat, karena majelis hakim menjatuhkan pidana terlalu rendah dari batas maksimal pidana 20 tahun yang termaktup di dalam Pasal 114 (1) UU No. 35 Jo. Pasal 132(1) UU RI No. 35 Thun 2009 Tentang Narkotika. Kata Kunci : Penerapan hukum, Perantara (kurir), Narkotika, Shabu

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
AR.Sujono dan Bony Daniel, 2011.Komentar dan Pembahasan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari
ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Chazawi Adami, 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT.Raja Grafindo
Persada : Jakarta.
Dirdjosiswono, Soedjono, 2010, Hukum Tentang Narkotika di Indonesia. Bandung:
Karya Nusantara
Efendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
G, Supramono. 2011. Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta: Djambatan
Hamzah, Andi. 2011. Bungai Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta:
Ghalia Indonesia
Hamzah, Andi, Surachman, 2014, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta:
Penerbit Sinar Grafika
Harun, M.Husen. 2010. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta:
Rineka Cipta,
Hawari, Dadang, 2008, Penyalahgunaan dan Ketergantungan Naza. Jakarta: Gaya
Baru
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lamintang, P.A.F. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: PT
Sinar Grafika
Latief dkk, 2011, Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang. Jakarta: Rajawali Press
Ma‟sum, Sumarno,2007, Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan
Obat, CV. Jakarta: Mas Agung
Ma‟ruf, M. Ridha, 2011, Narkotika Masalah dan bahayanya. Jakarta: CV.Marga
Djaya
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Raharjo, Trisno. 2012. Narkoba Ancaman Masa Depan : panduan pencegahan dan
penanggulangannya, Jakarta: Penerbit Bina Aksara
Rahardjo, Satjipto.2013.Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol.
126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Sasangka, Hari, 2012, Narkotika dan Psikotropika dalam hukum pidana. Bandung:
Mandar Maju
Serikat Putra Jaya, Nyoman. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro
Sholehuddin, 2014. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siswanto, H.S, 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, (UU
Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soekanto,Soerjono.2010.Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka
Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI-Press
Soekanto, Soerjono.2014. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Cetakan Kelima, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sudarsono, 2015, kenakalan remaja, prevensi, rehabilitasi, dan rasionalisasi,
PT.Rineka Cipta, Jakarta.
Sudarto, 2009 Hukum Pidana I, Pustaka Tindak Mas, Surabaya,
Sujono. AR., Bony Daniel, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Taufik, Moh. Suhasril, H. Moh. Zakky, 2012, Tindak Pidana Narkotika. Jakarta:
Ghalia Indonesia
Taufik Makarao Moh, 2012, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta
Thayyarah, Nadiah. 2014. Sains Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Penerbit Zaman
Widnyana, I Made. 2010, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska,
Jakarta
86
Widowaty, Yeni.2012. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban
Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
C. JURNAL ILMIAH, SKRIPSI, TESIS,DISERTASI MAJALAH DAN
KORAN
Adnan Panangi, Tinjauan Kriminologis Atas Anak Sebagai Perantara Jual Beli
Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Polewali Mandar, Skripsi, Fakultas
Hukum Universitas Hasanuddin, Makkasar,
Adrisman, Tri. 2009. Hukum Pidana Asas-Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum
Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung
Fatimah,Sitti.2016.Analisis Kriminologis Terhadap Peredaran Gelap Narkotika
Oleh Perempuan, Makasar: Skripsi, Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin
Hawi, Akmal, 2012, remaja Pecandu narkoba: Studi tentang Rehabilitasi
Integratif dip anti Rehabilitasi narkoba Pondik pesantren a-Rahman
pelmbang. Disertasi UIN Sunan kalijaga, Depok
Hutapea, Khoirun, 2011, Tesis, “Pola-Pola Perekrutan Penggunaan dan Kegiatan
Kurir Dalam Jaringan Peredaran Narkoba Internasional”. Jakarta :
Kearsipan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI
Saragih, Noveryana, Skripsi, 2009, “Karakteristik Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif (NAPZA) di Sibolangi Kabupaten Deli Serdang
Tahun 2004-2007 ”, Medan: Kearsip Fakultas Kesehatan Masyarakat USU,
Medan
Widowaty, Yeni.2012. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban
Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah
87
88
D. INTERNET
Dhania, Soraya, Tinjauan Yuridis terhadap tindak pidana peredaran narkotika yang
dilakukan oleh pegawai negeri sipil, FH Universitas Hasanuddin,
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/23476, diakses pada tanggal
8 Agustus 2019, Pukul 20.30 WIB
Lainun, Sabrina, Tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri
sendiri, http://docplayer.info/39165167-Tindak-pidana-penyalahgunaannarkotika-golongan-i-bagi-diri-sendiri-tinjauan-yuridis-terhadap-penerapanundang-undang.html, diakses pada tanggal 8 Agustus 2019, Pukul 20.50 WIB
m.merdeka.com/peristiwa/pengguna-narkoba-di-indonesia-pada-2018-capai-58-
juta-jiwa.html, di akses tanggal 21 Juli 2019, Pukul 16.30 WIB
M.hukumonline. com/ klinik/ detail/ lt4f7481c7df82d/ hak-hak – masyarakat –
dalam – pemberantasan – kejahatan – narkotika, di akses tanggal 21 juli
2019, Pukul 18.20 WIB
M.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f93ee68a431/perlindungan-hukum-bagianak yangdijadikan-kurir-narkotika, diakses pada tanggal 8 Agustus 2019,
Pukul 20.50 WIB
Victor, Ziliwu, Penegakan hukum pidana terhadap pengguna narkotika sebagai
pelaku tindak pidana narkotika di Polresta Kota Medan,
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/395, diakses pada tanggal 8
Agustus 2019, Pukul 20.00 WIB.
Published
2019-06-24