ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Analisis Putusan Perkara Nomor : 21/Pid.Sus.A/2014/PN.Tbh)
Abstract
ABSTRAK Berbicara mengenai anak adalah hal yang sangat penting karena anak sebagai generasi penerus bangsa dimasa mendatang harus dijaga, dididik dan dipelihara dengan baik agar anak memiliki pribadi yang baik. Kondisi kejiwaan anak yang labil membuat anak mudah untuk terjerumus ke dalam tindak pidana. Seperti halnya kasus yang penulis angkat pelaku dari tindak pidana penganiayaan adalah seorang anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa faktor yang dapat mempengaruhi anak melakukan tindak pidana, Bagaimana pengaturan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Perkara Nomor : 21/Pid.Sus.A/2014/PN.Tbh. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data sekunder dengan cara library research dan jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan pembahasan mengenai faktor penyebab anak melakukan tindak pidana terdiri dari faktor internal dan eksternal. Pengaturan hukum anak pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan hukum pidana diatur dalam KUHP pasal 351 sampai 356, pengaturan dari Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 diatur dalam Pasal 7C, dan pengaturan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak diatur dalam Pasal 81 ayat (2). Hasil analisis penulis berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 21/Pid.Sus.A/2014/PN.Tbh tentang anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan, menurut penulis penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari kurang tepat. Karena mengingat usia anak yang masih muda yakni 15 (lima belas) tahun dan masih bersekolah. Penjatuhan pidana penjara akan berakibat negatif terhadap perkembangan anak karena anak akan dicap sebagai “penjahat”. Kata Kunci : Anak, Pelaku Tindak Pidana, dan Penganiayaan.
Downloads
References
A. Buku
Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta.
Ali, Muhammad dan Muhammad Asrori, 2014, Psikologi Remaja, PT. Bumi
Aksara, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Chazawi, Adami, 2018, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Gultom, Maidi, 2008, Perlindungan Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah, Andi, 2014, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP,
Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta.
Huraerah, Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta
Kartono, Kartini, 2017, Patologi Sosial II : Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT.Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep
Diversi Dan Retoraktive Justice, Refika Aditama, Bandung.
Marpaung, Leden, 2002, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh
(Pemberantas dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Jakarta.
Moeljatno, 2006, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
Nawawi Arief, Barda, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Cipta Aditya Bakti,
Bandung.
Ninik Widiyanti dan Yulius Warsita, 1987, Kejahatan dalam Masyarakat dan
Pencegahannya, Bina Aksara, Jakarta.
Nuryanti, Lusi, 2008, Psikologi Anak, PT.Indeks, Jakarta.
Poerdarminto, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. Prakoso,
Abintoro, 2018, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo,
Yogyakarta.
Prasetyo Teguh, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Projodikoro, Wirjono, 2010, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia,
Refika Aditama, Bandung.
Pustaka, Balai, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
R.Soesilo, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor.
R.Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak, Sinar Grafika, Jakarta.
Sambas, Nandan, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen
Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta,
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia PESS,
Jakarta.
Syamsuddin, Rahman, dan Ismail Aris, 2014, Merajut Hukum Di Indonesia, Mitra
Wacana Media, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Wagiati Soetedjo dan Melani, 2013, Hukum Pidana Anak, (Edisi Revisi), Refika
Aditama, Bandung.
Wahyudi, Setyo, 2011, Implementasi Ide Diversi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Wirawan Sarwono, Sarlito, 2008, Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana
Indnesia ( disingkat KUHP).
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
D. Jurnal
Yuhandra, Erga, 2018, Pencegahan dan Penindakan Kenakalan Remaja Pada Era
Informatika Di Kabupaten Kuningan Indonesia, Jurnal Pengabdian Masyarakat,
Vol. 01, No.01, Januari 2018, Universitas Kuningan, hal, 13.
Sumara, Dadan, dkk, 2017, Kenakalan Remaja Dan Penanganannya, Jurnal
Penelitian dan PPM, Vol.4 No.2, Hal, 348.
Ihsan, Khairul, 2016, Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindakan Kriminal,
Jurnal JOM FISIP, Vol.3 No.2, Pekanbaru, hal. 11.
E. Internet
https://kbbi.web.id/aniaya, diakses pada tanggal 02 Maret 2019 Pukul 17.07 Wib.
https://seniorkampus.blogspot.com/2017/07/pengertian-penganiaayan-menurut- kuhp
diakses tanggal 02 Maret 2019 pukul 17.29 Wib.
https://core.ac.uk>download>pdf, diakses pada tanggal 22 April 2019, Pukul
15.50 Wib.
https://repository.unhas.ac.id, diakses pada tanggal 21 April 2019, Pukul 15.00
Wib.
https://www.honestdocs.id/pengaruh-penganiayaan-dan-kekerasan-pada-anak
diakses pada tanggal 11 Oktober 2019 pada Pukul 11.00 Wib.