PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor : 1078/Pid.B/2018/PN Mdn)
Abstract
ABSTRAK Pengertian penadahan dalam Pasal 480 KUHP adalah Barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, mengadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan, menyewakan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah 1. Apa pertimbangan hukum dalam menyusun surat dakwaan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 1078/Pid.B/2018/PN Mdn?, 2. Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap Pelaku tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor : 1078/Pid.B/2018/PN Mdn? 3. Bagaimana analisis Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Putusan Nomor : 1078/Pid.B/2018/PN Mdn?. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, literatur hukum, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam Penelitian ini penulis meneliti Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1078/Pid.B2018/PN Mdn. Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan harus sesuai dengan unsurunsur tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku, dengan cermat dan teliti. Dakwaan penuntut umum yaitu Pasal 480 KUHP jo. Pasal 55 (1) Buku ke-1 KUHP. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa seharusnya Majelis Hakim memberikan hukuman pidana yang maksimal kepada Pelaku tindak pidana penadahan, karena semua unsur-unsur tindak pidana penadahan telah terpenuhi dan tidak ada alasan pembenar. Lagi pula tindak pidananya dilakukan secara bersamasama dan menimbulkan banyak korban. Artinya bahwa sudah sepatutnya Majelis Hakim memberikan hukuman yang berat kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya dan untuk memberikan efek jera. Kata Kunci: Pelaku, Tindak Pidana Penadahan, Bersama-Sama
Downloads
References
A. Buku
Alam, S., A., 2009, Pengantar Kriminologi, Reflexi, Makassar.
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. Ali, Mahrus,
2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana,Sinar Grafika, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana
Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Arif, Nawawi, Barda, 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan
Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city).
International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International journal
of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda
Media Grup, Jakarta.
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Gunadi, Ismu, dan Jonaedi Effendi, 2015, Cepat & Mudah Memahami Hukum
Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah, Andi, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Penerbit
Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2009, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Ketiga, Sinar
Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2010, Hukum Acara Pidan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Harahap
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education
Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Juni, Helmi, Efran, 2012, Filsafat Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
Lamintang, 2009, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, dan Theo Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan
Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika aditama, Bandung.
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Mulyadi, Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung..
Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press,
Medan.
Nizarli, Riza, 2012, Hukum Acara Pidana, CV Bina Nanggroe, Banda Aceh. Pramudya,
Kelik, dan Ananto Widiatmoko, 2009, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum,
Pustaka Yustisia, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2011, Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum (Studi Penelitian Ahli
Hukum Sepanjang Zaman), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT Refika
Aditama, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono, 2010, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT Refika
Aditama, Bandung.
Projodikoro, Wirjono, 2014, PAsas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Refika
Aditama, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
R., Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Rukmini, Mien, 2009, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam
Perkara Pidana, Alumni, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop
publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas
andalas)
Solahudin, 2009, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Visimedia, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Perspektif
Pembaharuan, UMM Press, Malang.
Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penyidikan Dan Penuntutan, SinarGrafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan
Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 Tentang Peraturan
Hukum Acara Pidana.
C. Internet
Nur Iman, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penadahan (Studi Kasus
Nomor : 803/Pid.B/2013/PN.Mks),
2019, pkl 15:27 WIB.
Riezky Arieawan Rinaldi, Pelaku Tindak Pidana Penadahan Kendaraan
Bermotor (Mobil) Ditinjau dari Pasal 480 Ayat 1 dan 2 KUHP,
15:35 WIB.
Vicky Erzam Fernando, Peranan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Dalam
Menanggulangi Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor (Studi
Kasus : Polresta Padang),