ANALILIS PUTUSAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PENYEDIAAN AIRBAG MOBIL BARU (Studi Putusan Nomor : 80/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel)

  • Wenny Sartika

Abstract

ABSTRAK Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Putusan No. 80/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel Tentang Perlindungan Konsumen Kendaraan Bermotor Dalam Penyediaan Airbag Mobil Baru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Perbuatan yang Dilarang, Bagaiamana Analisis Putusan Nomor: 80/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor Dalam Penyediaan Airbag Mobil Baru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data sekunder dengan cara library reseach dan jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan pembahasan mengenai pengaturan hukum perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak dan Kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen antara lain Contractual Liability, Product Liability dan Criminal Liability. Sanksi hukum terhadap pelaku usaha dalam perbuatan yang dilarang bisa dilihat dari Tindak Pidana menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana Yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil analisis penulis dalam perkara Putusan Nomor 80/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel Tentang Perlindunga Konsumen Kendaraan Bermotor Dalam Penyiadaan Airbag Mobil Baru, dari fakta-fakta hukum dalam persidangan saksi ahli menyatakan di persidangan, seharusnya airbag itu berfungsi apabila terjadi kecelakaan dengan kecepatan diatas 20km/jam. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 616.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Kata kunci : Analisis Putusan, Perlindungan Konsumen, Kendaraan Bermotor dan Airbag

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Abbas, Nuhayati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Dan Beberapa
Aspeknya, Elips Project, Ujung Pandang.
Abbas, Syafrizal, 2011, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum
Nasional, WahanaCendekia, Malang.
Ahmad dan Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali
Pers, Jakarta.
Amiruddin dan Zaenal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers. Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1,
pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn
1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Asyhadie, Zaeni, 2012, Hukum Bisnis (Prinsip dan pelaksanaannya Di
Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta.
Barkatullah, Abdul Halim, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Kajian
Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang
nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1),
158-168.
Gandi, 1980, Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Pengaturan Strandarisasi
Hasil Industri, Makalah Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah
Perlindungan Konsumen, BPHN, Banacipta, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 1986, Segi-Segi Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar
Grafika, Jakarta.
Mamuji, Sri, 2006, Teknik Penyususnan Karya Tulis Ilmiah, UI-Press, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada
Media Group, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty,
Yogyakarta.
Miru, Ahmad, 2010, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Rajawali Press,
Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muchtar, Asmaji, 2016, Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah Dan Muamalah,
Amzah, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana: Normatif Teoritis, Praktik Dan
Permasalahannya, PT. Alumni, Bandung.
Muthiah, Aulia, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen (Dimensi Hukum
Positif dan Ekonomi Syariah), PustakaBaru Pres, Yogyakarta.
Nasution, Az, 2007, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit
Media, Jakarta.
Nitisusanto, Mulyadi, 2013, Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif
Kewirausahaan, Alfabeta, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Rezky, Andi Sri dan Nurdiyana Tadjuddin, 2018, Hukum Perlindungan
Konsumen, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In
iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p.
012108). Iop publishing.
Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia,
PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta.
Sirait, Ningrum Natasya, 2003, Asosiasi Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
Pustaka Bangsa Press, Medan.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta. Soemitro,
Ronny Hanitijo, 1990, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimerti,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Subagyo, P. Joko, 2011, Metode Penelitian Dalam Teori & Praktik, PT. Rineka
Cipta, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2005, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Suryabrata, Sumadi, 2011, Metodologi Penelitian, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Tjokrosudibio, Subekti, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai
Pustaka, Jakarta.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen, Gramedia, Jakarta.
Widiyono, Tri, 2009, Agunan Kredit Dalam Finansial Engineering, Ghalia
Indonesia,Bogor.
Wulandari dan Nurdyana Tadjuddin, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen,
Mitra Wacana Media, Jakarta
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen (Edisi Revisi, Prenada Media
Group,Jakarta.
B. PeraturanPerundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Umum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 Tentang
Standar Nasional
C. Internet
http://jopretsehati22.blogspot.com/2014/03/makalah-safty-air-back- padamobil.html,
diakses pada tanggal 12 Februari 2019, pukul 16.12
Wib.https://mediakonsumen.com/2018/04/17/wawasan/apa-saja-bentuk-bentukpertanggungjawaban-pelaku-usaha-terhadap-konsumen-ini-jawabannya, diakses
pada tanggal 02 Mei 2019, pukul 16.44 wib.
https://www.teknisialatberat.online/2018/08/pengertian-danpenjelasanairbag.ht ml, diakses pada tanggal 19 Februari 2019, pukul 10.50
Wib.
http://otomotif.tempo.co/read/.../ini-penyebab-airbag-tak-mengembang- saatkecelakaan,
diakses pada tanggal 05 Maret 2019, pukul 11.35 Wib.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/analisis, diakses tanggal
29 April 2019, pkl 10.20 WIB
Published
2019-06-24