UPAYA PRAPERADILAN TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DENGAN ALASAN BERKAS PERKARA TIDAK DITERIMA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM (Analisis Putusan Nomor : 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn)
Abstract
ABSTRAK Bahwa Praperadilan merupakan suatu lembaga yang oleh KUHAP memberikan wewenang dan fungsi baru kepada Pengadilan Negeri untuk menilai sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah: Bagaimana kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan?, Bagaimana prosedur penyidikan dan prosedur penghentian penyidikan karena berkas perkara tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum?, Bagaimana analisis Putusan Hakim Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Medan mengenai penghentian penyidikan karena berkas perkara tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum?. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam Penelitian ini akan dilakukan analisis sebuah Putusan yang telah memiliki kekuatan hokum tetap Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan mulai dilakukan setelah diketahui atau diduga telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan laporan, pengaduan dan informasi dari masyarakat, yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (KUHP). Bahwa dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penghentian penyidikan ditentukan dalam pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP, dan dapat juga menggunakan diskresi kepolisian sepanjang itu tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan tidak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan (abuse of power). Kata Kunci: Praperadilan, Tindak Pidana, Penghentian Penyidikan
Downloads
References
A. Buku
Ali, Achmad, dan Wiwie Heryani, 2012, Resep Hukum Serta Bunga Rampai,
Kencana, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana
Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Anonimous, 2013, KUHAP Dan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Anwar, Yesmil, dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran,
Bandung.
Arief, Narawi, Barda, 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan
Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city).
International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-
397
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda
Media Grup, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah, Andi, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartono, 2010, Pendidikan Dan Penegakkan Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education
Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Juni, Helmi, Efran, 2012, Filsafat Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
L & J Law Firm, 2009, Hak Anda Saat Digeledah, Disita, Ditangkap, Didakwa,
Diproses, Dipenjara. Forum Sahabat, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHP Menurut
Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung, Ledeng, 2009, Proses Penangan Perkara Pidana (Penyelidikan Dan
Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
MPR RI, 2014, Panduan Permasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan MPR RI, Sekretariat MPR RI, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik, Dan
Permasalahannya, Alumni Bandung, Bandung.
Nizarli, Riza, 2012, Hukum Acara Pidana, CV Bina Nanggroe, Banda Aceh. Priyatno,
Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT
Refika Aditama, Bandung.
Purnama, Adi, Ketut, I, 2018, Hukum Kepolisian: Sejarah Dan Peran Polri Dalam
Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, PT Refika Aditama, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
R., Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Rukmini, Mien, 2009, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam
Perkara Pidana, Alumni, Bandung.
Sadjino, 2008, Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Leksbang
Mediatama, Surabaya.
Samosir, Djisman, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Nuansa
Aulia, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In
iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p.
012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soerodibroto, Soenarto, 2014, KUHP Dan KUHAP, Rajawali Pers, Jakarta.
Sofyan, Andi, dkk, 2014, Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar, Prenamedia
Group, Jakarta.
Suharto dan Jonaedi Efendi, 2013, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi
Perkara Pidana Melalui Proses Penyidikan Hingga Persidangan, Kencana,
Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Tumpa, A., Harifin, 2009, Peluang Dan Eksistensi Pengadilan HAM Di
Indonesia , Prenada Media, Makassar.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2012
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2012
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajeman Penyidikan
Tindak Pidana.
C. Jurnal
Masrizal Afrialdo, Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh
Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Putluh, JOM
Fakultas Hukum, volume III, nomor 2, Oktober 2016, hal. 9.
Rifkha A. Sondakh, Fungsi Lembaga Praperadilan Mencegah Pelanggaran Hak
Asasi Manusia, Jurnal Lex et Societatis, volume 1, nomor 3, Juli 2013, hal.5.
Ismaidar,S.H.,M.H, Rekonstruksi Sistem Pembuktian Dalam Penanganan Tindak
Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan,
https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/download/41
7/394/ .
D. Internet
Claudia Okta Rini, Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan Atas Alasan
Penghentian Penyidikan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 83 Ayat (2)
KUHAP (Studi Kasus Penerimaan Permintaan Banding Dalam Kasus Lam
Yenny Lamengan VS Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya),
diakses tgl 24 Februari 2019, pkl 09:24 WIB.
Lilis Febriyanti, Penolakan Permohonan Praperadilan Tentang Tidak Sahnya
Penahanan (Studi Putusan Nomor: 01/Pid.Pra/2011/PN.Pwt),
diakses tgl 24 Februari 2019, pkl 08:55 WIB.
M. Andika Hariz Hamdallah, Tinjauan Hukum Permohonan Praperadilan Terhadap
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Oleh Penyidik Kepolisian
(Studi Kasus Permohonan Praperadilan SP3 Nomor:
01/Pid/Prap/2010/PN.JKT.PST Dalam Kasus Penghentian Perkara Penipuan,
Penggelapan Pelapor Winota Mojoputro Terhadap Fifi Nella Wijaya),