PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN ANGGOTA POLISI LALU LINTAS YANG DITABRAK PADA SAAT MENGATUR LALU LINTAS (Studi Kasus Polsek Medan Baru)

  • Yusmanita Hanim Hutabarat

Abstract

ABSTRAK Kecelakaan lalu lintas adalah Suatu peristiwa di jalan yang tidak ada sangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban jiwa atau kerugian lainnya. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menabrak Polisi Lalu Lintas?, Kemudian bagaimana pengaturan hukum bagi anggota Polisi Lalu Lintas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?, Selanjutnya bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang menjadi korban (Studi Kasus Polsek Medan Baru)?. Penelitian ini adalah Penelitian penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan yang terjadi di lapangan dan dengan panduan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan penelitian sehingga pendekatan tersebut menghasilkan penelitian yang baik. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum kepada Polisi Lalu Lintas pada saat bertugas yaitu dapat menggunakan wewenang diskresi Kepolisian. Diskresi dapat diterapkan dalam mengatur lalu lintas, menangani kecelakaan lalu lintas, menindak pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas, dan dapat melindungi dirinya dengan cara mengadakan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Polisi Lalu Lintas, lalu lintas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Agung, Marye, 2010, Selamat Berkendara Di Jalan Raya, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana
Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Arief, Nawawi, Barda, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum
Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Media Group, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Effendi,
Erdianto, 2010, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Alaf Riau, Pekanbaru.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Gunadi, Ismu, dan Jonaidi Efendi, 2014, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum
Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Hasrul, M., Hasrul, 2013, Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di
Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang efektif, Disertasi, Program
Doktor Fakultas Hukum Hasanuddin, Makassar.
HS, Salim, dan Septiani Nurbana, 2013, Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis dan
Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Huda, Chairul, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggung-Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education
Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
Mahrus, Ali, dan Hanafi Amrani, 2018, 2015, Sistem Pertanggungjawaban
Pidana; Perkembangan dan Penerapan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Maksum, Umar, M., dkk, 2009, Cara Mudah Menghadapi Kasus-kasus Hukum
Untuk Orang Awam, Sabda Media, Yogyakarta.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika aditama, Bandung.
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-
9150
Mertokusumo, Sudikno, 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Moloeng, J. Lexy, 2009, Metodologi Pendidikan Kualitas, Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Nizarli, Riza, 2012, Hukum Acara Pidana, CV Bina Nanggroe, Banda Aceh. Osse,
Anneke, 2009, Memahami Pemolisian, Cv. Graha Buana, Jakarta Selatan.
Prasetya, Teguh, 2011, Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum (Studi Penelitian Ahli
Hukum Sepanjang Zaman), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Prasetyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Priyatno,
Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT Refika
Aditama, Bandung.
Purnama, Adi, Ketut, I, 2018, Hukum Kepolisian (Sejarah dan Peran Polri Dalam
Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM), PT Refika Aditama, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
R., Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sadjijono, H., dan Bagus Teguh Santoso, 2017, Hukum Kepolisian Di Indonesia,
Laksbang Pressindo, Surabaya.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In
iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p.
012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung. Suharso
dan Retnoningsih, 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya,
Semarang.
Suprapto, Toto, 2011, Keprihatianan Etika Berlalu Lintas, Suara Merdeka, Semarang.
Tahir, Heri, 2013, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana
Indonesia, Laksbang, Yogyakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik
Media, Yogyakarta.
Umar, Zulkifli, dan Jimmy P., 2012, Kamus Hukum, Grahamedia Press, Surabaya.
Wayulo, Bambang, 2009, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang
Prasarana Dan Lalu Lintas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan
Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Pengguna
Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013
Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu lintas.
C. Jurnal
Jurnal Kurva, Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Di Ruas Jalan
Poros Samarinda-Anggana, Volume 1, nomor 1 2016, hal. 2.
Iritanyo, Joseph, Koko, dan Dian Andriawan Tawang, Analisis Faktor Kesalahan
Sebagai Unsur Dolus Dalam Tindak PIdana Merampas nyawa Milik Orang
Lain Dalam Perkara No 328/Pid/2017/PT.DKI, Jurnal Hukum Adigama,
hal. 13.
D. Internet
Muhammad Syaeful Fajar, Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya di Kota
Semarang Menggunakan Metode K-Means Clustering,
, diakses tgl 9 Januari 2019,
pkl 21:34 WIB.
Muhammad Saad, Tindak Pidana Lalu Lintas Yang mengakibatkan
Meninggalnya Orang Lain (Studi Putusan Nomor:
82/Pid.Sus/2016/PN.PKJ), , diakses tgl 17 April
2019, pkl 13:27 WIB.
Rahmaningrum Azzahratunnisa, Analisis Kriminologis Tentang Pelanggaran
Lalu Lintas (Studi Kasus Di Polres Bone 2013-2015),
, diakses tgl 25
Januari 2019, pkl 16:03WIB.

Ricky Andika Widyanto, Mekanisme Pembuktian Tindak Pidana Pelanggaran
Lalu Lintas Menurut UU No 22 Tahun 2009,
, diakes
tgl 25 Januari 2019, pkl 18:16 WIB.
Published
2019-06-24