TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT KKEP/01/IV/2018/KKEP)
Abstract
ABSTRAK Polri adalah alat negara yang diberi amanah oleh undang-undang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Namun ada beberapa oknum anggota Polri yang menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya dengan ikut menggunakan dan mengedarkan narkotika. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat kepada Polri. Anggota polri yang melakukan tindak pidana narkotika akan diajukan ke pengadilan umum. Putusan pengadilan umum yang berkekuatan hukum tetap akan dijadikan dasar Sidang Komisi Kode Etik Polri. Berkaitan dengan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana korelasi hukum antara sidang peradilan umum dan Sidang Komisi Kode Etik Polri, (2) Bagaimana prosedur penyidangan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi polri dan (3) Apa perbedaan mendasar dari alat bukti yang dipergunakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan alat bukti dalam sidang peradilan umum. Pendekatan masaalah yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu studi pustaka dengan bahan-bahan hukum primer berupa undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan Kapolri serta Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri nomor : PUT KKEP / 01 / IV / 2019 / KKEP . Bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal yang terkait dengan penelitian , dan bahan tersier dalam penelitian ini dikumpulkan melalui documentation study, web-browsing research, dan library research. Berdasarkan hasil penelitian terungkap bahwa Anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah dijatuhkan hukuman penjara oleh pengadilan umum yang berkekuatan hukum tetap direkomendasi hukuman adminitratif berupa Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) lewat sidang KKEP. Hal ini menunjukkan bahwa (1) putusan sidang pengadilan umum sebagai dasar korelasi terhadap Sidang KKEP, (2) prosedur sidang KKEP dimulai dari persangkaan, penuntutan dan nota pembelaan serta pembacaan putusan (3) perbedaan mendasar yaitu pada hukum formil, materil, delik perbutan, penerapan sanksi dan upaya hukum. Disarankan Polri harus membuka diri dengan cara merespon setiap adanya laporan masyarakat atas perilaku anggota Polri. Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Kode Etik Profesi Polri dan Alat Bukti
Downloads
References
A. Buku
Adi, Koesno. 2009. Kebijakan Kiriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana
Narkotika oleh Anak. Malang: UMM Presiden.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2005. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Fuadi, Munir. 2003. Aliran Hukum Kritis: Paradigma Ketidakberdayaan Hukum.
Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Hamzah, Andi. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Humas Badan Narkotika Nasional (BNN). 2017. Press Release Akhir Tahun
2017: Kerja Bersama Perang Melawan Narkoba. Jakarta: Humas BNN
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.
Kaligis,
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2016. Kamus Besar
Bahasa Indonesia Berbasis Data Jaringan. Jakarta: Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Kusumaatmaja, Mochtar. 2015. Pengantar Hukum Internasional. Bandung:
Alumni.
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu
Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Otto Cornelis. 2011. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia: Reformasi Hukum
Pidana melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.
Poerwadarminta, Wilfridus Josephus Sabarija. 2006. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia. 2017. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi
Tahun 2017. Jakarta: Puslitdatin BNN.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Raharjo, Satjipto. 2009. Penegakkan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis.
Yogyakarta: Genta Publishing.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol.
126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Surayin. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: Yrama Widya.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Tarigan, Irwan Jasa. 2017. Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi
Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan
Narkotika, Edisi 1 Cetakan 1. Yogyakarta: Deepublish.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan
Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077).
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 608).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 920).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 1 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4257).
Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Wetboek van Strafrecht).
Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 tentang Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB).
C. Tautan Internet
Dianti, Flora. 2011. Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e8ec99e4d2ae/apaperbedaan-alat-bukti-dengan-barang-bukti-. Diakses pada tanggal 15 Juni
2019, Pukul 21:35 WIB.
Elnizar, Normand Edwin. 2018. Mari Kenali Jenis-Jenis Pengadilan di Indonesia.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b4f09b41a4e1/bingung-mauberperkara-mari-kenali-jenis-jenis-pengadilan-di-indonesia/. Diakses pada
tanggal 12 Juni 2019, Pukul 14:55 WIB.
Pertiwi, Rohma. 2018. Hukum Pembuktian pada Hukum Acara Pidana.
https://www.kompasiana.com/rohma89244/5af8e1e8ab12ae361c237f62/hu
kum-pembuktian-pada-hukum-acara-pidana?page=all. Diakses pada
tanggal 15 Juni 2019, Pukul 22:42 WIB.