PERANAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Di Kejaksaan Negeri Langkat)

  • Zulhakim .

Abstract

ABSTRAK Jaksa sebagai aparatur negara dalam proses penegakan hukum dan keadilan dengan senantiasa bertindak berdasarkan hukum, sebagaimana Jaksa melalui fungsi umumnya sebagai penuntut umum juga sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi, yang sekaligus juga memiliki peran untuk melakukan pencegahan terhadap maraknya korupsi yang terjadi khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Langkat. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, kendala Kejaksaan Negeri Langkat dalam mencegah tindak pidana korupsi, dan upaya Kejaksaan Negeri Langkat dalam mencegah tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan metode studi lapangan yang diperoleh dari narasumber yaitu dengan Bapak Ibrahim Ali Selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, serta data juga didukung dengan metode studi kepustakaan atau diperoleh melalui literatur terkait penelitian ini. Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki peran menuntut, melimpahkan, melaksanakan penetapan dan putusan hakim pidana, serta melakukan pencegahan terhadap maraknya korupsi yang terjadi. Adapun kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Langkat dalam mencegah tindak pidana korupsi yaitu lemahnya kontrol sosial, penanganan terlalu kompleks dan meluas, subyek hukum adalah orang yang mempunyai pengaruh atau jabatan. Upaya untuk membenahi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi tidak hanya diperlukan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, tetapi juga dengan mengakselarasi sinergi pemberantasan korupsi secara integral dan sistemik, mengadakan kerja sama dengan penegak hukum dan instansi terkait. Peranan Kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi harus dapat juga didukung dengan kesadaran masyarakat dalam pencegahan yang perlu terus diupayakan, salah satunya dengan pemberian penghargaan pada masyarakat bagi pemberantasan tindak pidana korupsi harus diwujudkan secara nyata. Kata Kunci: Peranan Kejaksaan, Upaya Pencegahan, Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Ahmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Arief, Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam
Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in
binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1,
pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn
1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Atmasasmita, Romli, 2013, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco,
Bandung.
Bakir, R. Suyoto, 2009, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Karisma Publishing
Group, Tangerang.
Chazawi, Adami, 2011, Kejahatan Terhadap Benda, Bayumedia, Malang.
Djaja, Ermansyah, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika,
Jakarta.
Djamali, R. Abdoel, 2010, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Efendi, Marwan, 2010, Kejaksaan Republik Indonesia, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamdan, M., 2005, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa
Press, Medan.
Harahap, Yahya, 2012, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP;
Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartanti, Evi, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Junaidi, Soewartojo, 2015, Korupsi Pola Kegiatan dan Penindakan Serta Peran
Pengawasan Dalam Penanggulangannya, Restu Agung, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lopa, Baharuddin dan Yamin, Moch, 2011, Undang-Undang Pemberantasan
Korupsi, Alumni, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-
9150
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,
Bandung.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju,
Bandung.
Nurdjana, IGM, 2010, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Prayudi, Guse, 2010, Tindak Pidana Korupsi, Dipandang Dalam Berbagai Aspek,
Pustaka Pena, Yogyakarta.
Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika
Aditama, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoritis Serta
Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Ramelan, 2009, Hukum Acara Pidana Teori dan Implementasi, Sumber Ilmu Jaya,
Jakarta.
Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achzani, 2012, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In
iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p.
012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Soekanto, Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta.
Soesilo, R., 2014, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik
Khusus, Politea, Bogor.
Sunaryanto, Agus, 2012, Monitoring Penegakan Hukum, Indonesia Corruption
Watch, Jakarta, 2012.
Sutarto, Suryono, 2012, Hukum Acara Pidana Jilid I, Universitas Diponegoro,
Semarang.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bebas dan Bersih dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983 tentang Aturan Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015
Tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan
Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Instruksi Presiden Nomor Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/J.A/08/2012
tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan
Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 Tanggal
tentang Pembentukan Dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal Dan
Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Pusat Dan Daerah Kejaksaan
Republik Indonesia.
C. Karya Ilmiah
Harmaen, Ahmad, 2013, Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Tindak
Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum
Universitas Mataram, Mataram.
Iswahyudi, Sudhono, 2003, Keterkaiatan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Makalah Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta.
Luthfie, Salahudin, 2011, Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak
Pidana Korupsi, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas
Hukum, Jakarta.
Published
2019-06-24