Analisis Faktor Koreksi Fiskal Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang PT Jui Shin Indonesia
Abstract
ABSTRAK Adanya perbedaan pajak penghasilan pada sistem akuntansi dengan sistem pajak menyebabkan sering terjadinya perbedaan hasil perhitungan sehingga membuat perusahaan menjadi harus menghitung ulang dengan sistem pajak sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perbedaan penghasilan kena pajak jika dibandingkan antara laporan keuangan menurut standar Akuntansi Keuangan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, Untuk mengetahui besarnya perbedaan pengakuan penghasilan dan beban antara laporan keuangan komersial dan fiskal yang disusun oleh perusahaan serta menghitung PPh yang terutang. Perbedaan tersebut menyebabkan harus adanya koreksi fiskal terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut. Koreksi fiskal memiliki beberapa sifat atau faktor penyebab terjadinya perbedaan antara keuangan komersial dan fiskal yaitu beda waktu dan beda tetap, sehingga dapat terjadi koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negative. Untuk memecahkan masalah dan pencapaian tujuan, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mencari, mendapatkan dan mengumpulkan sejumlah data untuk mendapatkan gambaran fakta-fakta yang jelas tentang hal keadaan yang ada pada perusahaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah melakukan analisis kualitatif terhadap koreksi fiskal terhadap laporan keuangan yang diatur menurut Standar Akuntansi Keuangan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa laporan keuangan perusahaan PT. Jui Shin Indonesia , koreksi fiskal dalam laporan keuangan, daftar pendapatan lain – lain, daftar beban lain –lain dan data sekunder berupa Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Setelah dilakukan penganalisaan, dapat disimpulkan bahwa PT Jui Shin Indoneisa Medan telah membuat koreksi fiskal untuk menghitung besarnya pajak penghasilan. Koreksi fiskal disebabkan adanya perbedaan temporer dan perbedaan tetap antara Laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Kata kunci : Koreksi Fiskal, Pajak penghasilan badan
Downloads
References
A. Atika, D. Saraswati, H Chrisna, HAP Nasution, S Pipit Buana (2018). Sukuk Fund
Issuance On Sharia Banking Performance In Indonesia. Int. J. Civ. Eng.
Technol 9 (9), 1531-1544
Chrisna, H. (2019). Pengaruh Perilaku Belajar, Pengendalian Diri, Motivasi, Empati,
Keterampilan, Dan Kepercayaan Diri Terhadap Prestasi Akademik Mahasiswa
Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Panca Budi Medan. Jurnal
Akuntansi Bisnis dan Publik, 10(1), 87-100.
Dantes, Nyoman.(2012). Metode Penelitian. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Darminta Siregar, Abda, (2011). Analisis Koreksi Fiskal untuk Menghitung
Besarnya PPh Terutang pada PT. Perkebunan Nusantara III. Medan:
Universitas Sumatera Utara.
Daulay, M. T., Elfindri, Sjafrizal, & Sofyardi. (2018). 1. An Empirical Investigation
of Business Diversification and Economic Value on Poverty in Batubara
Regency, North Sumatera, Indonesia. International Journal of Civil
Engineering and Technology (IJCIET), 841-859.
Daulay, M. T., Sanny, A., Rini, E. S., & Sadalia, I. (2018). FACTORS THAT
INFLUENCING THE SATISFACTION AND LOYALTY OF SILKAIR
INTERNATIONAL FLIGHT SERVICE PASSENGERS AT KUALANAMU
AIRPORT, DELI SERDANG, INDONESIA. International Journal of Civil
Engineering and Technology (IJCIET) , 1-10.
Direktorat Jenderal Pajak, (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2008.Jakarta: Dinas Perpajakan.
Fadly, Y. (2019). Performa Mahasiswa Akuntansi Dalam Implementasi English For
Specific Purpose (ESP) Di Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB)
MEDAN. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Publik, 9(2), 190-201.
Faisal, Gatot S.M. (2009). How To Be A Smarter Taxpayer? Bagaimana Menjadi
Wajib Pajak yang Lebih Cerdas. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana
Indonesia.
Gabriella Sondakh, Steffani (2014). Analisis Koreksi Fiskal atas laporan
keuangan komersial pada pt. Bank perkreditan rakyat cipta cemerlang
Indonesia
Hery. (2013). Teori Akuntansi Suatu Pengantar, Jakarta: Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Kesuma, M. A., Lubis, S., Iskandarini, & Daulay, M. T. (2019). The Influence Of
Organizational Restructuring On Employee Performance In The Housing And
Residential Areas, North Sumatra Province, Indonesia. American International
Journal of Business Management (AIJBM), 32-36.
Maisyarah, R. (2018). Analysis of the Determinants Competition Oligopoly Market
Telecommunication Industry in Indonesia. KnE Social Sciences, 760-770.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Yogyakarta
Nasution, A. P. (2018). Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja Dalam
Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah Dilingkungan Kecamatan Datuk
Bandar Tanjung Balai. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Publik, 8(2), 15-25.
Nasution, A. P. (2019). Implementasi E–Budgeting Sebagai Upaya Peningkatan
Tranparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah Kota Binjai. Jurnal
Akuntansi Bisnis Dan Publik, 9(2), 1-13.
Nasution, D. A. D. (2018). Analisis pengaruh pengelolaan keuangan daerah,
akuntabilitas dan transparansi terhadap kinerja keuangan pemerintah. Jurnal
Studi Akuntansi & Keuangan, 2(3), 149-162.
Nasution, D. A. D. (2019, August). The Effect of Implementation Islamic Values and
Employee Work Discipline on The Performance of Moslem Religious
Employees at Regional Financial Management in the North Sumatera
Provincial Government. In International Halal Conference & Exhibition 2019
(IHCE) (Vol. 1, No. 1, pp. 1-7).
Purba, R. B. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah,
Transparansi Publikdan Aktivitas Pengendalian Terhadap Akuntabilitas
Keuangan Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar. Jurnal
Akuntansi Bisnis dan Publik, 8(1), 99-111.
Resmi, Siti. (2009). Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 5. Jakarta: Salemba
Empat.
Ritonga, M. (2018). Faktor Manajemen Biaya Dan Manajemen Pemasaran Terhadap
Pendapatan Melalui Intensitas Produksi Pada Ukm Industri Rumahan Di Kota
Binjai. JUMANT, 8(2), 68-78.
Sianipar, Mindo S. (2008). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pasal
25 Berdasarkan Laba Komersial dengan Laba Fiskal pada PT. Indograha
Nusa Sarana Medan. Medan: Universitas Sumatra Utara.
Sigalingging, Gindo M. (2010). Rekonsiliasi Laporan Keuangan Untuk Menghitung
PPh Terhutang pada PT. Jamsostek (Persero) Cabang Medan. Medan:
Universitas Sumatera Utara.
Sumarsan, Thomas. (2013). Perpajakan Indonesia: Edisi 3, Pedoman Perpajakan
yang lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru. Jakarta: PT Indeks.
Sunyoto, Danang. 2013. Metode dan Instrumen Penelitian (Untuk Ekonomi dan
Bisnis). Cetakan Pertama. Jakarta: CAPS (Center for Academic Publishing
Service)
Waluyo. 2008. Akuntansi Pajak. Jakarta: Salemba Empat
Yuniarti, Dewi. 2008. Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial
untuk Menentukan Pajak Penghasilan (Studi pada Laporan Keuangan Tahun
2007 PT. BPR Nusamba Ngunut Tulungagung). Malang: Universitas
Brawijaya.
Zain, Mohammad.(2008). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.