PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PEMBELI TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG PENJUALNYA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor: 50/Pdt.G/2018/PN Bnj)
Abstract
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PEMBELI TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG PENJUALNYA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor: 50/Pdt.G/2018/PN Bnj) Yudha Pratama Tarigan * Sumarno, S.H., M.H ** Dwintoro, S.H. M.H.** Pengertian perjanjian merupakan persetujuan yang mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Suatu peralihan hak atas tanah yang baik dan berkekuatan hukum, haruslah dibuat dan disusun sesuai dengan perjanjian yang sah. Namun, perjanjian jual beli tanah sering menjadi permasalahan karena penjualnya wanprestasi. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Bagaimana kedudukan perjanjian jual beli tanah dalam Peraturan Perundang-Undangan?, Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak pembeli tanah yang melaksanakan balik nama kepemilikan berdasarkan perjanjian jual beli tanah yang penjualnya wanprestasi? Bagaimana analisis penulis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 50/Pdt.G/2018/PN Bnj?. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, literatur hukum, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Bahwa hukum pertanahan di Indonesia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok. Agraria Hasil analisis penulis terhadap amar putusan Nomor: 50/Pdt.G/2018/PN Bnj adalah bahwa Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan serta memberikan pemenuhan perlindungan hukum kepada pihak pembeli tanah berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanah yang penjualnya wanprestasi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jual Beli Tanah, Wanprestasi. -------------------------------------------------------------- * Mahasiswa Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum UNPAB Medan. ** Dosen Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum UNPAB, Dosen Pembimbing I & Dosen Pembimbing II.
Downloads
References
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali
Pers, Jakarta.
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Badrulzaman,
Mariam Darus, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Budiono, Herlien, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang
Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2012, Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori Dan Praktek), Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2018, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja
Grafido Persada, Jakarta.
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, PT.Bina Ilmu,
Surabaya.
Harsono, Boedi, 2003, Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi dan
Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta.
Hartanto, Andy, 2015, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Laksbang
Justitia, Surabaya.
HS, Salim, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Rajawali Pers, Jakarta.
HS, Salim, dan Septiani Nurbana, 2013, Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis dan
Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jusran, Heriyanto, 2009, Hukum Perjanjian Innominaat Dalam Praktek, Citra Media
Ilmu, Jakarta.
Khairulnas dan Leny Agustan, 2018, Panduan Notaris/PPAT Dalam
Menghadapi Gugatan Perdata¸ UII Press, Yogyakarta.
Kosasih, Johannes Ibrahim, 2019, Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia
Dalam Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.
Marhiyanto, Bambang, 2015,Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta,
Jakarta.
Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Muhammad, Kadir, Abdul, 2011, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Nasution, Bahder, Johan, 2011, Negara Hukum dan HAM, Mandar Maju, Bandung.
Parlindungan, A.P., 1990, Berakhirnya Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA (Undangundang Pkok Agraria), Mandar Maju, Bandung.
Patrik, Purwahid, 1986, Asas-asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Badan
Penerbit UNDIP, Semarang.
Perangin, Effendi, 1991, Praktik Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali Press, Jakarta.
Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia,
Yogyakarta.
Ruchiyat, Eddy, 2006, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, PT. Alumni,
Bandung.
Rusdianto dan Doni Hadi, 2009, Beberapa Catatan Penting Tentang Pengikatan Jual-Beli
Hak Atas Tanah, Mitra Ilmu, Rineka Cipta, Jakarta.
Saleh, Wantjik, 1982, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia, Jakarta.
Salehindo, 1987, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Soeroso R., 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Soimin, Soedharyo, 2004, Status Hak Dan Pembebesan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, R., 2008, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-22, Intermasa, Jakarta.
Sumarjono, Maria SW, 2008, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
Kompas Gramedia, Jakarta.
Suryodiningrat, R.M., 1985, Asas-Asas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung.
Sutedi, Adrian, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika,
Jakarta.
Wignjodipoero, Soerojo, 1983, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung
Agung, Jakarta.
Zakie, Mukmin, 2013, Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Bagi
Kepentingan Umum di Indonesia dan Malaysia, Buku Litera, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
C. Jurnal
Aspan, H., Sipayung, I. M., Muharrami, A. P., & Ritonga, H. M. (2017). The Effect Of
Halal Label, Halal Awarness, Product Price, And Brand Image To The Purchasing
Decision On Cosmetic Products (Case Study On Consumers Of Sari Ayu Martha
Tilaar In Binjai City). International Journal Of Global Sustainability, 1(1), 55-66.
Imran, Z. (2019). Peran Pemuka Agama Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama Di
Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan. Jurnal Hukum Responsif, 6(6),
93-104.
Rafianti, F. (2019, November). Law Enforcement Against The Collateral Provisions Halal
Products In Medan. In International Halal Conference & Exhibition 2019 (Ihce) (Vol.
1, No. 1, Pp. 276-280).
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements Of The Corruption Crime
(Element Analysis Of Authority Abuse And Self-Enrich And Corporations In
Indonesia). In Iop Conference Series: Earth And Environmental Science (Vol. 126,
No. 1, P. 012108). Iop Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai
Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional
Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1629-1634).
Sendy, B. (2019). Hak Yang Diperoleh Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat. Jurnal
Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UndangUndang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif,
5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral dissertation,
Universitas Andalas).
Sulasnigsih, Peralihan Hak Atas Sertipikat Tanah Hak Milik Eks Transmigrasiyang
Dilakukan Denganjual Beli Bawah Tangan (Studi Kasus Para Petani Sawit Di
Kabupaten Kampar), Jurnal Lex Librum, Volume 6, Nomor 1, Desember 2016.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal
Penelitian Medan Agama.
D. Internet
Inaka Patria Farino, Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Peralihan Hak
Atas Tanah Yang Memiliki Sertifikat Ganda,
2019, pkl 11:12 WIB.
Nyi Galuh Kusumahningrat, Wanprestasi Perantara Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
Di Kabupaten Bandung Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata,
pkl 11:22 WIB.
Sabrina Ayu Andini, Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah,
2019, pkl 10:48 WIB.