KEBERADAAN AKTA PENGAKUAN HUTANG (GROSSE)YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM HAL PEMBUKTIAN DAN EKSEKUSI YANG DILAKUKAN KREDITOR TERHADAP DEBITOR (Studi Penelitian Di Kantor Notaris/PPAT Fithri Mutiara Harahap, S.H, M.Kn Di Kabupaten Langkat)
Abstract
Akta pengakuan hutang merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum sepihak yang secara sukarela dibuat oleh debitor dalam rangka menjamin dan/atau menambah keyakinan kreditor dalam perjanjian utang piutang. Grosse akta ini biasanya dibuat debitor baik dalam bentuk akta otentik maupun dalam bentuk akta dibawah tangan. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu pertama Pengaturan Hukum Mengenai Grosse Akta Pengakuan Hutang, kedua Pelaksanaan Pembuatan Akta Pengakuan Hutang Yang Dibuat Oleh Notaris dan ketiga Bagaimana Kekuatan Pembuktian Dan Eksekusi Dari Grosse Akta Yang Dibuat Oleh Notaris. Penelitian ini bersifat Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian hukum Empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Pengaturan Hukum Mengenai Grosse Akta Pengakuan Hutang Akta Pengakuan Hutang Yang Dibuat Oleh Notaris Merupakan Suatu Akta Autentik Yang Berisi Pernyataan Debitur Secara Sepihak Yang Memberikan Pengakuan Bahwa Debitur Memiliki Hutang Kepada Kreditur. Diperlukan penegasan dalam suatu peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa suatu grosse akta pengakuan hutang tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung dan Diharapkan kepada Mahkamah Agung RI khususnya grosse akta pengakuan hutang dapat memberikan pedoman baku tata cara pelaksanaan eksekusinya grosse akta pengakuan hutang dalam hukum acara perdata di Indonesia sehingga pihak yang berkepentingan tidak memberikan penafsiran sendiri sesuai kepentingannya. Kata Kunci: Grosse Akta, Notaris, Eksekusi, Debitur.
Downloads
References
A. Buku
Adjie Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang- Undang Nomor. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung.
Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2014, Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adiman Rachmad, 2011, Akta Otentik dan Fungsinya di Dalam Pembuktian Perkara Perdata, Refika Aditama, Jakarta.
Anand Ghansam, 2014, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Zifatama Publisher, Surabaya.
Badrulzaman Mariam Darus, 2008, Serial Hukum Perdata Kompilasi Hukum Jaminan, Buku II. Mandar Maju, Jakarta.
Dillah Suratman-H.Philips, 2013, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya Ilmiah Bidang hukum, Alfabeta, Bandung.
Darus, Badrulzaman Mariam, 2009, Serial Hukum Perdata Kompilasi Hukum Jaminan, Mandar Maju, Jakarta.
Febby M. Sukatendel, 2009, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia; pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum (Kredit dan Masalah Keuangan), YLBHI. Jakarta.
Gelar Imam Radjo Martias, 2012, Pembahasan Hukum: Penjelasan Istilah Hukum Belanda, Ghalia Jakarta.
86
87
Harahap M.Yahya, 2011, Kedudukan Grosse Akta dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Media Notariat, Jakarta.
Hadinintio Ronny, 2010, Akta Pengakuan Utang Yang Dibuat Oleh Notaris Dan Akibat Hukumnya Bagi Para Pihak, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ismail Bisri, 2008, Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Lumban Tobing G.H.S, 2008, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta.
Mertokusumo Sudikno, 2009, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Mardani, 2010, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah. Sinar Grafika, Jakarta.
Nainggolan Jatoman, 2016, Akta Otentik Notaris dan Kekuatan Hukumnya Dalam Praktek, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Panggabean, 2010, Himpunan Putusan Mahkamah Agung RI Mengenai Perjanjian Kredit Perbankan Jilid I. Aditya Bakti, Bandung.
Pramono Nindyo, 2008, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta.
Putranto Ganda, 2014, Kajian Hukum Terhadap Akta Pengakuan Hutang yang Dibuat oleh Notaris, Erlangga, Jakarta.
Poesoko Herowati, 2009, Parate Executir Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Pealaran dalam UUHT) Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Soedja, Soetamo, 2012, Grosse Akta Pengakuan Utang, Grafika Aditama, Jakarta.
88
Soedewi Masjchoen Sofwan Sri, 2008, Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok- pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Liberty Offset, Yogyakarta.
Sukatendel Febby M., 2009, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia; pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum (Kredit dan Masalah Keuangan), YLBHI, Jakarta.
Sutrisno, 2010, Tanggapan Terhadap Undang-undang Nomor.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Adam Muhammad, 2009, Asal Usul dan Sejarah Notaris, Sinar Baru, Bandung.Notaris, MKn USU, Medan.
Situmorang V.M & Sitanggang Cormentyna, 2008, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, RinekaCipta, Jakarta.
Soedja Soetamo, 2008, Grosse Akta Pengakuan Utang, Erlangga Jakarta.
Sutantyo, Retnowulan & Oeripkartawinata, Iskandar, 2010, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Cetakan VIII. Mandar maju, Bandung.
Sumarlan Doni, 2014, Grosse Akta dan Alat Bukti di Pengadilan, Prenada Media, Jakarta.
Santia Dewi & R. M. Fauwas Diradja, 2012, Panduan Teori dan Praktek Notaris. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
Siregar J.N, 2011, Grosse Akta Notaris, Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, Jawa Timur.
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 2008, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta.
V.M. Situmorang & Cormentary Sitanggang, 2013, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta.
89
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 213/229/85/Um-TU/Pdt
C. Jurnal dan Skripsi
Ananda Fitki Ayu Saraswati, “Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan melalui Parate Executie dan Eksekusi melalui Grosse Akta,” Repertorium 2, no. 2 (2015): 56.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
90
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Muhammad Ilham Arisaputra et al., “Akuntabilitas Administrasi Pertanahan dalam Penerbitan Sertifikat,” Mimbar Hukum 29, no. 2 (2017): 276–291.
Mardianto, Nia, 2012, Peranan Grosse Akta Pengakuan Hutang dalam Eksekusi Jaminan Kredit Harta Kekayaan,. Skripsi, Program studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jawa Timur.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nia Mardianto. “Peranan Grosse Akta Pengakuan Hutang dalam Eksekusi Jaminan Kredit Harta Kekayaan”. Skripsi. Program studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. 2012.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Putu Devi Yustisia Utami I Made Pasek Diantha I Made Sarjana, Kedudukan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang Notariil Dalam Pemberian Kredit Perbankan, Jurnal Ilmiah Vol. 1 No. 2 Prodi Magister Kenot Ariatan, Bali,2018, hal. 206.
91 Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Shendy Vianni Rangian. 2015. “Pelaksanaan Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankan”. Jurnal Calyptra. Vol. 4 Nomor 1. Surabaya: Fakultas Magister Kenotariatan Universitas Surabaya.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Witri Aprilia K. Sari, Keberadaan Grosse Akta Dalam Pembuktian DanEksekusi, Jurnal ex Privatum, Vol. 3 No. 3, 2015, hal. 5.
92 D. Media Internet
https://media.neliti.com/media/publications/241740-kedudukan-hukum-grosse- aktapengakuan-hu-9a491046.pdf, Diakses tanggal 21 Januari 2020, Pukul 11.00 WIB.
https://www.google.com/search?q=Universitas+Tadulako.&rlz=1C1CHBD_enI D862ID862&oq=Universitas+Tadulako.&aqs=chrome..69i57&sourceid=c hrome&ie=UTF-8, Diakses tanggal 21 Januari 2020, Pukul 11.00 WIB.
http://eprints.upnjatim.ac.id/5355/1/file1.pdf, Diakses tanggal 21 Januari 2020, Pukul 12.00 WIB.