PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH KEPALA DAERAH DAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS (Analisis Putusan No. 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT. Mdn)
Abstract
ABSTRAK Perbuatan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama termasuk dalam bentuk penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten Padang Lawas. Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai faktor penyebab terjadi korupsi secara bersama-sama, mengenai kualifikasi perbuatan pidana dari masing-masing pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara bersama dalam Putusan Register Perkara No. 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT. MDN. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang bertujuan mengumpulkan data sekunder. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, faktor penyebab korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya yakni keinginan, niat untuk melakukan suatu perbuatan jahat dan adanya dorongan dari luar diri manusia, seperti lingkungan (organisasi), kesempatan untuk melakukan penyimpangan dan lain sebagainya. Pembuktian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas secara bersama-sama, terbukti bahwa terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, dengan menerbitkan surat izin prinsip. Pemeriksaan di persidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, perbuatan terdakwa menerbitkan izin prinsip terhadap pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas adalah sebagai bentuk “perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang telah menguntungkan orang lain atau korporasi (dalam hal ini PT. Bungo Pantai Bersaudara). Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korupsi, Bersama-sama
Downloads
References
A. Buku
Adang, dan Anwar Yesril, 2013, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.
Afrizal, 2016, Metode Penelitian Kualitatif : Sebuah Upaya Mendukung
Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu, Rajawali
Pers, Jakarta, 2016.
Amiruddin, 2010, Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, Genta
Publishing, Yokyakarta.
Asikin, Zainal dan Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Bahkri, Saiful, 2014, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Total
Media.
Chazawi, Adami, 2011, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta.
Cristianata, 2017, Aspek Hukum Pidana Dalam Pengadaan Barang dan Jasa,
Lestari Dayak, Tanggerang.
Danil, Elwi, 2014, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya,
Rajawali Pers, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2013, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
Keempat. Balai Pustaka, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah, Andi, 2014, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hartanti, Evi, 2015, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Kartini, Kartono, 2010, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Maas, Marwan, 2010, Gratifikasi Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi, Prenada
Kencana Media Group, Jakarta.
Mamudji, Sri dan Soekanto, Soejono, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Nurdjana, IGM, 2005, Korupsi & Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi,
Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Pardede, Rudi, 2016, Proses Pengembalian Keuangan Negara Akibat Korupsi,
Gentha Publishing, Yokyakarta.
Prasetyo, Teguh, 2014, Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Priyatno, Dwidja dan Muladi, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,
Prenada Kencana Media Gorup, Jakarta.
Prodjohamidjojo, Martiman, 2014, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik
Korupsi, Mandar Maju, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Schaffmeister, 2015, Hukum Pidana, Citra Adiuya Bakti, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Sianturi, SR. dan Kanter, EY, 2014, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Storia,
Jakarta.
Simamora, Sogar, 2013, Hukum Kontrak: Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Di Indonesia, LBJ, Surabaya.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Soesilo, R., 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Penjelasannya,
Politea, Bogor.
Sunggono, Bambang, 2015, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Sinar Grafika,
Jakarta.
Syamsu, Ainul, 2014, Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran
Penyertaan, Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahaan Tindak Pidana
dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Wirawan, Sarlito, 2015, Psikologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta.
Zulva, Eva dan Santoso, Topo, 2014, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No.
102/ Pid-Sus.TPK/2014/PN.Mdn.
C. Jurnal Ilmiah
Kementerian Keuangan, Perlindungan Hukum, Jakarta, Warta Eproc Edisi XVIII,
2017.
Skripsi Oleh Iwan Jani Simbolon, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak
Pidana Korupsi Dalam Proyek Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah
(Studi Putusan No. 64/Pid.Sus.K /2013/PN.Mdn)”, repository.usu.ac.id,
diakses tanggal 29 Januari 2019, pkl 12. 30 WIB.
Skripsi oleh Azharul Nugraha Putra Paturusi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak
Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Karyawan Badan Usaha Milik
Negara (Studi Kasus Putusan No. 41/Pid. Sus. TPK/2015/PN. Mdn)”.
Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin Makasar, 2017, repository unhas.ac.id, diakses tanggal 29
Janurai 2019, pkl 14. 35 WIB.
Skripsi oleh Agustia Reza Merdekawati, Analisis Putusan Hakim Pengadilan
Negeri Wonosobo Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil
Pemadam Kebakaran Oleh Mantan Bupati Wonosobo, Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret, 2012,
https://eprints.uns.ac.id/39393/1/e0013242, diakses tanggal 29 Janurai 2019,
pkl 14. 35 WIB.
Utari dalam Jurnal Listyo Yuwanto , “Profil Koruptor Berdasarkan Tinjauan
Basic Human Values”, Integritas, Volume. 1 No.1, November 2015.
Tool Kit Anti Korupsi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2007),
Indonesia Procurement Wacth (ICW), 2005.
D. Internet
Artikel oleh Ambaranie Nadia Kemala Movanita, “ Ini Celah Kecurangan
Pengadaan Barang dan Jasa Yang Berpotensi Korupsi, Sumber:
https://nasional.kompas.com, diakses tanggal 22 Desember 2018. pkl 15. 20
WIB.
Alvi Syahrin, Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Artikel,
Selasa 17 Juni 2014, Sumber: http://alviprofdr.blogspot.com, diakses tanggal
tanggal 22 Desember 2018. pkl 15. 30 WIB.
Black’s Law Dictionary dalam www.jdih.bpk.go.id, di akses pada tanggal 20
Maret 2019.
Dwi Ari Wibawa, Memahami Praktik-Praktik Yang Memicu Tindak Pidana Dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pusdiklat AP Selasa 4 November
2014, sumber website: http://www.bppk.kemenkeu.go.id , diakses tanggal 2
Maret 2019. pkl. 20. 40 Wib.
Dwi Ari Wibawa, “6 Praktik yang Memicu Tindak Pidana Korupsi Dalam
Pengadaan Barang dan Jasa” sumber : https://www.pengadaan.web.id,
diakses tanggal 12 Maret 2019. pkl. 14. 30 Wib.
Modus : Pengertian dan Definis, sumber : https://www.kamusq.com, diakses
tanggal 8 Agustus 2019. pkl. 12. 30 Wib.
Modus Operandi, sumber : https://id.wikipedia.org, diakses tanggal 8 Agustus
2019. pkl. 12. 30 Wib.
Zihan Syahayani, Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia, Peneliti Bidang
Hukum di The Institute Center For Public Policy Research, sumber: https://
www.theindonesianinstitute.com, diakses tanggal 12 Maret 2019, pkl. 14.38
Wib.