Return to Article Details
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH KEPALA DAERAH DAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS (Analisis Putusan No. 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT. Mdn)
Download
Download PDF