PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANG ORANG (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 793/PID.SUS/2017/PN STB)

  • Megawati Siregar

Abstract

ABSTRAK 1. Kepada masyarakat, untuk lebih waspada terhadap iming-iming penghasilan besar menjadi tenaga kerja di luar negeri, sebelum memutuskan menjadi tenaga kerja di luar negeri harus mencari tahu lebih jelas tentang pekerjaannya dan aspek lainnya. 2. Kepada aparat penegak hukum, untuk lebih ekstra menegakkan hukuman dalam tindak pidana perdagangan orang dan yang serupa. 3. Kepada Pemerintah, perlu melakukan sedikit perubahan terhadap UndangUndang Nomor 21 tahun 2007, agar dapat lebih tegas mengatur sanksi dan denda serta lebih mendetil mengatur tentang perdagangan orang (human trafficking).

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdussalam, 2006, Prospek Hukum Pidana Indonesia, Restu Agung,
Ali,H. Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika. Jakarta.
Ali, Mahrus, 2001, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Ali, Mahrus dan Bayu Aji Pramono, 2011, Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen
Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Altink, Sietske&Stolen Lives, 2014, Trading Woman Into Sex and Slavery,
Hamington Park Press, New York, 1995, hal. 8. Dikutip dari buku Politik
Perdagangan Perempuan karya Andy Yentriyani, Galang Press, Yogyakarta.
Apriani,Iin Wahyu, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik
Dalam Lingkup Rumah Tangga, Skripsi, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city).
International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-
100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung,
volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar
in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol.
1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development
strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic
research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Badriah, Chairul, 2005, Aturan-Aturan Hukum Trafficking, Usu Pers, Medan.
Chajawi, Adami, 2002, Percobaan & Penyertaan (Pelajaran Hukum Pidana), Rajawali
Pers, Jakarta.
Darwin,Muhadjir, 2003, Pekerja Migran dan Seksualitas, Center for Population and
Policy Studies Gadjah Mada University, Yogyakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Refika
Aditama, Bandung.
Harkristuti Harkrisnowo, 2003, Indonesia Court Report: Human Trafficking,
Universitas Indonesia Human Right Center, Jakarta.
Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Abad Ke-20, Rineka
Cipta, Bandung.
Hatta, Moh., 2012, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek,
Liberty Yogyakarta.
Huda, Chairul, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke 2, Kencana, Jakarta.
Ilyas,Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan
Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Kanter E.Y. dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Cet. III, Storia Grafika, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan pidana
pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Marlina, Azmiati Zuliah, 2015, Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang, Bandung, Refika Aditama.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150
Muhammad,Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer , Cetakan ke-1, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Nazir, 1998, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Nuh,Mohammad, 2005, Jejaring Anti-Trafficking Strategi Penghapusan
Perdagangan Perempuan Dan Anak, Ford Foundation dan PSKK UGM,
Yogyakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Rahmanto B., 2005, Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan Pengedaran
Narkotika, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Rarjo, Satjipto, 2006, Membedah Hukuman Progresif, Buku Kompas, Jakarta.
Saleh,Roeslan, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop
publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas
andalas).
Suharto RM,1997, Penuntutan Dalam Praktek Peradilan , Cetakan pertama, Sinar
Grafika, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Widodo, 2013,Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo,
Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 Tentang
Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons,
Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang
Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak)
C. Jurnal Ilmiah
Arif , Barda Nawawi, 1984, Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum
Undip, Diponegoro.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum
Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Andi Atika, 2015, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan
Orang Di Kota Makassar, Skripsi, Universitas Hasanuddin.
Chuang, Janie, 2006, “Beyond A Snapshot: Preventing Human Trafficking in
the Global Economy”, Indiana Journal of Global Legal Studies,
Volume 13, hal. 152, thn 2006.
Hs. Tita Syamsuddin, 2018, Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban
Pidana Dalam Pembantuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi
Kasus Putusan Nomor 647/Pid.Sus/2016/Pn.Mks), Skripsi, Universitas
Hasanuddin.
Nel,Sasha L. , 2005, “Victims of Human Trafficking: Are They Adequately
Protected in The United States?”, Kent Journal Of International and
Comparative Law, Chicago,hal. 2, thn 2005..
Novianti, 2014, Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human
Trafficking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara, Jurnal Ilmu
Hukum.
Serli Agustin Valentina, 2017, Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana
Perdagangan Orang Di Kota Makassar, Skripsi, Universitas
Hasanuddin.
Widiastuti, Wahyu Tri, 2010, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Trafficking), Jurnal Wacana Hukum Vol IX.
Zulfikawati, 2015, Sripsi: Tinjauan Kriminologis Terhadap Perdagangan
Orang (Studi Kasus Kota Makassar:2012-2014), Universitas
Hasanuddin, Makassar.
D. Media Online
Edi Suharto, Permasalahan Pekerja Migran:Perspektif Pekerjaan Sosial,
http://www.policy.hu./suharto/makIndo24.html.
Published
2019-06-24