ANALISIS YURIDIS TERHADAP OKNUM KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Studi Penelitian Di Bida
Abstract
ABSTRAK Sebagai negara hukum, maka setiap pelanggaran hukum atau perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana haruslah diproses secara hukum, tanpa terkecuali bagi oknum anggota Polri. secara khusus mekanisme proses peradilan pidana terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permasalahan penelitian ini mengenai pengaturan hukum penyelesaian perkara pidana bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana, mekanisme penyelesaian perkara pidana bagi anggota Polri dam hambatan dalam penyelesaian perkara pidana bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan yang bertujuan mengumpulkan data primer dan sekunder. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa penyelesaian perkara pidana terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dilakukan melalui beberapa persidangan, yaitu persidangan di peradilan umum dan sidang kode etik profesi polri (KEPP), yang dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa pengaturan penyelesaian perkara pidana terhadap anggota Polri terkait dengan beberapa peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyelesaian perkara pidana bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik Kepolisian dengan mempertimbangkan kepangkatan. Bagi anggota Polri yang dengan sengaja melakukan tindak yang diancam dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara, oleh penyidik Propam dapat merekomendasikan dilaksankaan sidang komisi kode etik. Hambatan bidang Hukum Polda Sumut dalam penyelesaian perkara pidana terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, meliputi hambatan internal dan eksternal. Kata Kunci: Analisis Yuridis, Peradilan Umum. Anggota Kepolisian.
Downloads
References
A. Buku
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada
Kencana Media Group, Jakarta.
Arief, Nawawi Barda, 2014, Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Kencana Media
Group, Jakarta.
Asikin, Zainal dan Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in
binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1,
pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn
1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Chazawi, Adami, 2010, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan
& Batas Berlaunya Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
EY Kanter & SR. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah, Andi, 2009, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, Yahya M, 2010, Pembahasan dan Penerapan KUHAP, penyidikan dan
penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Harianto, Aries dan Sunggono Bambang, 2009, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi
Manusia, Mandar Maju, Bandung.
Hartanti, Evi, 2011, Tindak Pidana Ekonomi, Sinar Grafika, Jakarta.
Johan, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Karoba, Sem, 2007, Standar Ham Internasional Untuk Penegak Hukum, Galang
Press, Yokyakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Lamintang, P.A. F, 2010, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta
Mamudji, Sri dan Soekanto Soerjono, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali
Pers, Jakarta.
Maramis, Frans, 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Rajawali Pers,
Jakarta.
Marzuki, Mahmud Peter, 2014, Penelitian Hukum, Prenada Kencana Pranada
Media Group, Jakarta.
MD, Mahfud Moh, 2009, Politik Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-
9150
Moeljatno, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Poerwodarminto, W.J.S., 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta.
P, Jimmy dan Marwan, M, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya. Prasetyo,
Teguh, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakkan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta
Publishing, Yogyakarta.
Sadjijono, 2009, Memahami Hukum Kepolisian. Laksbang, Surabaya.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In
iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p.
012108). Iop publishing.
Sianturi, SR dan Kanter, E.Y, 2009, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soekanto, Soerjono, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soesilo, R, 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan
Resmi dan Komentar, Politiea, Bogor.
Sunggono, Bambang, 2015, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Surayin, 2010, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Analisis, Yrama Widya,
Bandung.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Zaidan, Ali M, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional
Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
C. Skripsi dan Jurnal
Any Ismawati, Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum di
Indonesia, Jurnal Pranata Hukum Vol. 6 Januari 2011.
Adi Purwanto, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Polri Sebagai Pelaku Tindak
Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor
65/Pid.Sus/2015/PN. Sdk, Skripsi, Departemen Hukum Pidana Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017, melalui : repository.usu.ac.id,
diakses tanggal 21 Mei 2019, pukul. 12. 30 WIB.
Ajeng Kurnia Wulandari Wibowo, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Narkotika Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian, Skripsi, Fakultas
Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2016, melalui :
repository.unhas.ac.id, diakses tanggal 21 Mei 2019, pukul. 13. 30 WIB.
Bayu M. J Pradhana, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota Polri Yang
Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Putusan Nomor
128/Pid/Sus/2014/PN.Tk), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung,
2018, melalui: https://digilib.unila.ac.id, diakses tanggal 21 Mei 2019,
pukul. 14. 30 WIB.
Dwi Indah Widodo, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang
Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika, Jurnal Hukum Magnum
Opus, Vol. 1 Nomor 1 Agustus 2018.
D. Internet
Agus Riyanto, Penegakan Hukum, Masalahnya Apa?, melalui: https://businesslaw.binus.ac.id, tanggal 12 Juni 2019. Pukul. 12. 30 WIB.
Syahruddin Daeng, Tinjauan Hukum Terhadap Prosedur dan Mekanisme Penyelesaian
Perkara Pelanggaran Disiplin dan Kejahatan Anggota Polri (Studi Kasus di
Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah), melalui :
https://media.neliti.com, diakses pada tanggal 12 Juni 2019, pukul. 12. 30
WIB.